“ Restribusi Parkir Pembodohan”
Sidikalang-Dairi Pers :
Pembodohan bahkan terkesan ala premanisme. Demikian penerapan parkir
yang dilakukan RSUD Sidikalang karena meski pengunjung harus membayar
restribusi parkir untuk kendaraan roda 2 dan Roda empat namun petugas restribusi parkir
dibebaskan dari
tuntutan dan tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan kendaran serta
barang-barang didalamnya. “ kesan uangnya mau namun tanggung jawab tidak mau”
membuat parkir dilokasi RSUD Sidikalang ini pembodohan bagi pengunjung.
Bertamengkan Perda No. 7 tahun 2011. RSUD Sidikalang sanggup memungut restribusi tanpa resiko
hingga terkesan pungutan liar. Untuk kendaran roda dua dikenakan restribusi Rp.
1.000 dan roda empat sebesar Rp. 2.000. Restribusi yang lebih mirip pungutan
liar itu telah berlangsung beberapa bulan
dan berjalan mulus. Setiap harinya diperkirakan kendaran yang masuk dan
keluar hampir seratusan unit. Parkir selalu dikenakan kepada kendaran
pengunjung selama 24 jam.
Jumat (13/6) Dairi pers mendapatkan satu karcis pengutan
restribusi pasrkir No. 018221 dengan hanrag Rp. 2000 untuk roda empat. Karcis
masuk itu tertera direktur RSUD Sidikalang
. Paling mengherankan di sisi kiri bawah karcis tertulis “petugas
restribusi parker dibebasakn dari tuntutan dan tanggung jawab atas kerusakan,
kehilangan kendaran serta barang-barang didalamnya”. Jenis parkir yang terkesan
pungutan liar karena pungutan yang dilakukan tidak disertai dengan tanggung
jawab petugas yakni mereka yang dipekerjakan RSUD Dairi dalam memungut
restribusi masuk.
Kabag Hukum Pemkab Dairi R. Tamba, SH yang diminta Dairi Pers
komentarnya sekaitan dengan Perda No. 7 tahun 2011 yang dijadikan RSUD
sidikalang sebagai payung hukumnya tegas menyebutkan dalam perda itu tidak
mencantumkan kalimat “petugas restribusi parker dibebasakn dari tuntutan dan
tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan kendaran serta barang-barang
didalamnya” Dasar menarik Restribusi adalah lokasi dan tempat parkir.
Dikatakan R Tamba logikanya ketika dilakukan penarikan dana dari
masyrakat maka harus disertai pelayanan
dan tanggung jawab. Pihaknya juga tidak
mengetahui kalau parkir di RSUD Sidikalang itu apakah dipihak ketigakan atau
berdiri sendiri. “ Jika itu di pihak ketiga tentu dapat dikonfrimasikan ke
pengelola . Jika memang langsung pihak
RSUD Sidikalang tentu sangat salah total” sebutnya.
Sementara itu dari karcis restibusi masuk tertulis jelas jabatan
Kepala RSUD Sidikalang.
Ketika hal itu akan dikonfrimasi kepada Direktur RSUD Sidikalang
dr Daniel Sianturi tidak berhasil. Infromasi yang berkembang konon orang nomor
satu di RSU D Sidikalang itu tengah sakit. Dihubung-hubungkan sejumlah staf
RSUD dan direktur juga tengah repot menghadapi pemeriksaan sekaitan dengan
dugaan korupsi Alkes. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar