Rabu, 25 Juni 2014

RSU D Sidikalang Pungut



“ Restribusi Parkir Pembodohan”
Sidikalang-Dairi Pers :  Pembodohan bahkan terkesan ala premanisme. Demikian penerapan parkir yang dilakukan RSUD Sidikalang karena meski pengunjung harus membayar restribusi parkir untuk kendaraan roda 2 dan Roda empat namun  petugas restribusi parkir
dibebaskan dari tuntutan dan tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan kendaran serta barang-barang didalamnya. “ kesan uangnya mau namun tanggung jawab tidak mau” membuat parkir dilokasi RSUD Sidikalang ini pembodohan bagi pengunjung.
Bertamengkan Perda No. 7 tahun 2011. RSUD Sidikalang  sanggup memungut restribusi tanpa resiko hingga terkesan pungutan liar. Untuk kendaran roda dua dikenakan restribusi Rp. 1.000 dan roda empat sebesar Rp. 2.000. Restribusi yang lebih mirip pungutan liar itu telah berlangsung beberapa bulan  dan berjalan mulus. Setiap harinya diperkirakan kendaran yang masuk dan keluar hampir seratusan unit. Parkir selalu dikenakan kepada kendaran pengunjung selama 24 jam.
Jumat (13/6) Dairi pers mendapatkan satu karcis pengutan restribusi pasrkir No. 018221 dengan hanrag Rp. 2000 untuk roda empat. Karcis masuk itu tertera direktur RSUD Sidikalang  . Paling mengherankan di sisi kiri bawah karcis tertulis “petugas restribusi parker dibebasakn dari tuntutan dan tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan kendaran serta barang-barang didalamnya”. Jenis parkir yang terkesan pungutan liar karena pungutan yang dilakukan tidak disertai dengan tanggung jawab petugas yakni mereka yang dipekerjakan RSUD Dairi dalam memungut restribusi masuk.
Kabag Hukum Pemkab Dairi R. Tamba, SH yang diminta Dairi Pers komentarnya sekaitan dengan Perda No. 7 tahun 2011 yang dijadikan RSUD sidikalang sebagai payung hukumnya tegas menyebutkan dalam perda itu tidak mencantumkan kalimat “petugas restribusi parker dibebasakn dari tuntutan dan tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan kendaran serta barang-barang didalamnya” Dasar menarik Restribusi adalah lokasi dan tempat parkir.
Dikatakan R Tamba logikanya ketika dilakukan penarikan dana dari masyrakat maka harus disertai  pelayanan dan tanggung jawab.  Pihaknya juga tidak mengetahui kalau parkir di RSUD Sidikalang itu apakah dipihak ketigakan atau berdiri sendiri. “ Jika itu di pihak ketiga tentu dapat dikonfrimasikan ke pengelola . Jika memang langsung  pihak RSUD Sidikalang tentu sangat salah total” sebutnya.
Sementara itu dari karcis restibusi masuk tertulis jelas jabatan Kepala RSUD Sidikalang.
Ketika hal itu akan dikonfrimasi kepada Direktur RSUD Sidikalang dr Daniel Sianturi tidak berhasil. Infromasi yang berkembang konon orang nomor satu di RSU D Sidikalang itu tengah sakit. Dihubung-hubungkan sejumlah staf RSUD dan direktur juga tengah repot menghadapi pemeriksaan sekaitan dengan dugaan korupsi Alkes. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar