Bakal Calon Bupati Dairi
2013-2018
Pembangunan
daerah merupakan bagian integral dari
Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan dilandasi
kebersamaan, keserasian dan
keadilan sesuai dengan cita-cita dan tujuan kemerdekaaan bangsa Indonesia.
Pembangunan
daerah harus dilakukan secara merata, adil, terencana, terpadu, terarah dan
berkelanjutan pada semua aspek kehidupan masyarakat.
Adalah merupakan suatu mimpi besar bagi masyarakat
Kabupaten Dairi, melihat terurainya masalah isolasi, masalah infrastruktur yang
menjadi sumber ketidakmajuan daerah ditengah kekayaan Sumber Daya Alam dan
masyarakat yang sangat besar .
Usaha untuk
membuka isolasi, haruslah dilakukan dengan niat yang tulus, niat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyaratakat serta berpihak pada kepentingan yang
lebih besar yaitu kepentingan masyarakat. Terbukanya isolasi tersebut otomatis
akan membuka akses pendidikan, akses kesehatan dan akses perekonomian rakyat.
Keragaman suku,
agama dan golongan di Kabupaten Dairi juga merupakan salah kekuatan dan
kekayaan, namun apabila tidak dikelola dengan baik justru berpotensi untuk
menjadi masalah. Oleh karenanya perlu adanya suatu kearifan di dalam
pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan keberagaman tersebut.
Menyadari
luhurnya mimpi masyarakat tersebut diatas, maka untuk mewujudkannya dalam pembangunan di Kabupaten Dairi perlu adanya
suatu VISI dan MISi yang memang berdasarkan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat melalui suatu perencanaan dan program yang efektif, transparan, akuntabel
dan terukur dan berpihak kepada masyarakat.Adapun Visi pembangunan yang
dicanangkan adalah: “MEWUJUDKAN KABUPATEN DAIRI YANG AMAN, MAJU, SEJAHTERA, DAN
MANDIRI YANG SEHAT DAN CERDAS DI ATAS LANDASAN AGRIBISNIS DAN EKONOMI RAKYAT”
Dari Visi tersebut dapat
diuraikan menjadi:
1.Kabupaten Dairi bertekad
untuk terus maju yang berarti bahwa:
Keadaan hari ini mulai tahun
2013-2018 harus lebih baik dari pada kondisi masyarakat pada periode 2009-2012
yang lalu.
2.Kabupaten Dairi dalam
mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya berupaya untuk:
a.
Melaksanakan pembangunan secara anti-korupsi, bersih mandiri sebagai wujud
pelaksanaan
Otonomi Daerah
b.
Meningkatkan kualitas manusia Dairi berbasis jaminan kesehatan dan pendidkan
c.
Membangun Ekonomi Kerakyatan yang berbasis Agribisnis mengingat bahwa sector
komoditas ungulannya adalah:PERTANIAN,
PERKEBUNAN, serta PERIKANAN
3.2.
MISI PEMBANGUNAN DAERAH
Dengan demikian maka Misi
Pembangunan Daerah Kabupaten periode 2013-2018 adalah seperti berikut :
1. Meningkatkan Pelaksanaan
Fungsi-fungsi Pemerintah
Adapun
fungsi-fungsi pemerintah yang utama sebagai amanat UU RI No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah adalah melaksanakan OTONOMI DAERAH secara bersih,
transparan, bertanggung jawab dan serta
Anti-Korupsi dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan peningkatan
kemampuan dan kemandirian pembangunan Kabupaten Dairi yang berbasis kepada daya
dukung potensi Sumber Daya Alam dan
Sumber Daya Buatan, Sumber Daya Manusia, dan Sumber Daya Manajemen yang
bertujuan untuk:
a. Pemeliharaan kesehatan yang
terjamin kepada masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah kebawah akan
dijamin kesehatannya oleh pemerintah Daerah melalui Kartu sehat yang diberikan
kepada masyarakat miskin dengan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran.
b. Penyediaan pendidikan yang
berkualitas dan terjangkau mulai SD, SMP, SMA, terutama buat masyarakat dengan tingkat ekonomi
rendah, sehingga semua masyarakat berhak memperoleh pendidkan yang layak sesuai
dengan tujuan bernegara yang diamankan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa
c.
Menciptakan
Aparatur Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa: Dimulai dari penerimaan PNS
yang bersih tanpa ada kongkalikong dan intervensi, demikian juga penempatan
pejabat fungsional dan structural yang berdasarkan kinerja dan kebersihan moral
dan perilaku, tanpa adanya bayar membayar dan upeti untuk mendapatkan jabatan
sehingga diharapkan akan hadirnya pelayanan yang prima oleh aparatur
pemerintahan kepada masyarakat serta meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan
daerah serta tata organisasi Pemerintah Daerah dalam penyenggaraan pembangunan
secara mandiri.
d. Mewujudkan kemitraan
pembangunan, dengan merajut jalinan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi dan
dengan Provinsi lainnya: antara
Pemerintah Daerah dengan masyarakat , swasta/pengusah/pebisnis, dan LSM dalam
lingkup wilayah Kabupaten Dairi secara luas dalam upaya menumbuhkan perekonomian,
pemerataan kutub-kutub ekonomi wilayah dan pertumbuhan wilayah secara umum.
e. Meningkatkan kemandirian
keuangan dan pembiayaan pembangunan khususnya dalam meraih PAD.
f.
Mewujudkan
pemerintahan yang anti-korupsi yang bersih dan baik, sehingga kepercayaan
masyarakat akan semakin meningkat pula.
g. Meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
h. Mewujudkan stabilitas kehidupan
social politik dan social budaya yang dinamis dalam mendorong partisipasi
aktif/peran serta masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
i.
Merealisasikan
fungsi komunikasi yang cepat dan optimal dalam pembangunan sebagia akses
responsive terhadap masyarakat melalui penyediaan infrastruktur teknologi
informasi yang memadai .
2. Meningkatkan Kualitas Sumber
Daya Manusia.
Meningkatkan bahwa landasan
Visi yang paling utama dan terutama adalah Sumber Daya Manusia yang religious
(Spiritual) yang diwujudkan sebagai INSAN yang BERIMAN
dan BERTAQWA menurut agama yang dianut masing-masing, serta menguasia ILMU
PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI, sehingga mampu bersaing diera globalisasi, yang
bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kualitas aparatur PEMDA,
masyarakat dan swasta/pengusaha dalam sector pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan.
b. Memiliki kecerdasan spiritual
(“Spiritual Quation”), kecerdasan
Intelektual (“Intelectual/Inteligencial
Quation”)’ dan keceradasan Emosional (“Emotional Quation”) sebagai syarat
kemampuan kepemimpinan dan managerial/pengaturan menjadi andalan pembangunan
daerah, baik ditingkat kepemimpinan daerah yang tertingi sampai terendah dan
kalangan masyarakat sendiri secara luas
c.
Meningkatkan
kualitas hidup kepemudaan dan keolahragaan.
d. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan
program Keluarga Berencana,
pemerataan persebaran pendudk berbasis
keberadaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan yang dapat dikembangkan.
e. Menumbuhkembangkan kegiatan pelestarian norma
dan nilai-nilai budaya daerah yang menunjang pelaksanaan pembangunan daerah.
3. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber
Daya Alam.
Pengolahan dan pemamfaatan
Sumber Daya Alam sangat terkait dengan Pewilayahan Komoditas Unggulan sesuai
dengan Satuan Pengembangan Kawasan menurut RTRW Kabupaten Dairi 2009-2013, yang
akan menjadi basis pengembangan ekonomi kerakyatan (Perekonomian Daerah)
melalui keunggulan daya dukung Sumber Daya Alam dalam konsep pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang bertujuan untuk:
a. Mengembangkan Sistem AGRIBISNIS
dengan melakukan kerja sama dalam permodalan dan pemasaran serta membangun
keunggulan perwilayahan komoditas pertanian, perkebunan dan perhutanan.
b. Mengembalikan kejayaan Kopi
Sidikalang, dengan memperhatikan cara bertanam dan system panen kopi serta
mengintensifkan dengan penyuluhan-penyuluhan agar mampu menaikkan produksi kopi
hasil perkebunan masyarakat.
c.
Mengembangkan
produksi dan pemasaran komoditas perikanan darat.
d. Meningkatkan eksplorasi dan
eksplorasi Sumber Daya Mineral dan Sumber Daya Energi dan bahan galian lainnya.
e. Meningkatkan
pemantauan/pengendalian pengelolaan lingkungan hidup.
f.
Meningkatkan
Sumber Daya Alam yang terkait dengan potensi objek-obejek dan daerah tujuan
wisata,khususnya wisata alam.
g. Meningkatkan kuantitas dan
kualitas perencanaan dibidang pertanian dan perkebunan.
h. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas pemamfaatan Sumber Daya Hutan,
khususnya hasil hutan nirkayu secara optimal dan berwawasan lingkungan.
i.
Membina
kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat dalam pergerakan hukum pengelolaan Sumber
Daya Alam dan pelestarian Lingkungan Hidup.
j.
Mengembangkan
system pengelolaan, penanggulangan dan mitigasi berencana alam.
k.
Meningkatkan
manajemen lahan kritis diareal kawasan hutan dan perkebunan.
4.
Meningkatkan
penerimaan/pendapatan Asli Daerah (PAD)
Salah satu
komponen atau parameter suksesnya Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
secara mandiri adalah seberapa
besar kontribusi PAD terhadap APBD dan
kecenderungan peningkatan untuk setiap tahunnya selama pembangunan jangka
menengah (5 tahun) yang dapat diwujudkan melalui:
a. Mengembangkan kerja sama
tripartit kemitraan seperti telah
diuraikan sebelumnya antara pemerintah- Businessman/pengusaha –LSM dalam
membangun Sistem Investasi
b. Meningkatkan produktivitas dari
kegiatan ON FARM –OFF FARM, distribusi dan pemasaran dari komoditas unggulan
yang dimiliki.
c.
Mengembangkan
industry kerajinan dan produk unggulan daerah.
d. Meningkatkan promosi dan laju
investasi dengan mengutamakan keunggulan komparatif dan komopetitif daerah.
e. Meningkatkan dan mengembangkan
kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang terampil yang siap memasuki bursa
lapangan kerja.
f.
Meningkatkan
intensifikasi, ekstensifikasi, eksploitasi dan rehabilitasi kegiatan ekonomi.
g. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas perncanaan dan pembangunan infrastruktur perhubungan yang memudahkan
mobilitasi barang dan jasa yang bernilai secara ekonomi.
h. Meningkatkan promosi dan
investasi di bidang kepariwisataan.
i.
Mendekatkan
antara produk bahan baku dengan industry pengolahan,sehingga dapat terjadi
penyerapan tenaga kerja dan timbulnya peluang usaha baru dipedesaan.
j.
Meningkatkan
kemudahan pelayanan perizinan gabi INVESTASI.
k.
Mengembangakan
pajak dan retribusi daerah.
5. Mengembangkan Badan Usaha Milik
Daerah yang telah ada agar mandiri serta memberikan pelayanan yang baik bagi
masyarakat terutama PD Pasar dan PDAM Tirta Nicho.
Demikian
penjabaran Misi Pengembangan Daerah sebagai kelanjutan dari penjabaran Visi
yang ingin dicapaia selama program Pembangunan Kabupaten Dairi2013-2018.
Terima kasih atas
perhatiannya,semoga Tuhan menyertai kita guna menciptakan Dairi yang hari ini
lebih baik dari kemarin, dan esok lebih baik dari hari ini. MARISI SUMANTRI
PARLINDUNGAN SINAGA, SE, MSi
Rencana Sidang Paripurna Penetapan R
APBD Jadwal Ulang Amburadul
·
Hampir
Separuh Anggota DPRD Dairi Tidak Hadir
Sidikalang-Dairi pers : Pentas
politik Dairi kembali berbunga dan memberikan pelajaran berharga betapa manuver
yang dilakukan sejumlah anggota dewan akhirnya amburadul saat akan menggelar
sidang penetapan R APBD Dari 2013 jadwal ulang. Hampir separuh anggota DPRD
Dairi tidak muncul sehingga rapat tidak quorum.
Anggota DPRD Dairi plat Merah yang sehari sebelumnya berbunga. Bunga karena telah menyepakati hasil akhir
menerima R APBD jadwal ulang melalui voting.
Sebagaimana diketahui
kontroversi penjadwalan ulang RAPBD Dairi tahun 2013 akhirnya membuat anggota
DPRD Dairi terpecah dua. Sebahagian kelompok menyatakan menolak dan dianggap
justru telah melanggar aturan jika ada penjadwalan kembali. Hal itu didasarkan
pada UU No. 32 tahun 2004 pasal 187 dimana batas 30 hari gubernur/ mendagri tidak mensahkan R APBD
maka berlaku perbup. Sedang pemkab Dairi telah mengajukan risalah sidang ke
gubernur pada 19 desember 2012 dan itu berarti hingga 19 janurai 2013 tidak ada
jawaban maka yang berlaku perbup.
Sementara itu dari pihak dewan
yang menerima penjadwalan ulang beralasan demi rakyat Dairi . sayang kalau
anggaran dikembalikan namun dasar hukum melakukan penjadwalan ulang sama sekali
tidak ada.
Kemelut DPRD dairi dipicu aksi
wakil ketua DPRD Dairi Suparto Gultom kader
partai democrat yang begitu nekat menandatangi surat untuk rapat
penjadwalan ulang. Hingga aksi ini terus berjalan pada sidang bamus dan sidang
banggar. Saat sidang banggar kamis (31/1) anggota banggar melalui voting pihak
yang menerima menang . Namun dalam
rencana sidang paripurna yang digelar jumat pada jam 14.00 WIB tersebut
akhirnya amburadul. Meski utusan pemkab Dairi Julius Gurning, Jubel Sianturi Dan
J Sigalingging telah hadir namun jumlah anggota DPRD Dairi yang hadir hanya 15
orang . Harusnya sesuai Tatib DPRD Dairi dalam rapat paripurna kehadiran
anggota dewan minimal hadir 2/3 anggota dewan. Atau minimal 20 orang.
Atas kehadiran tersebut maka
rapat tidak quorum dan kembali eskalasi politik berubah . Hingga pukul 16.00
Wib jumlah anggota dewan tetap tidak quorum sehingga dan melakukan skor sidang.
Suparto Gultom yang bertindak sebagai ketua Sidang akhrnya hanya bisa menghela
nafas menunggu kehadiran anggota dewan yang tak kunjung tiba.
Namun demikian agaknya perda
Dairi ini akan berlaku juga namun dengan ketentuan undang-undang saja. Dimana
dalam tatib dewan juga disebutkan apabila sidang paripurna tidak quorum maka
pimpinan melakukan skor 3 kali 24 jam dan jika tetap tidak quorum maka sah
secara hukum dan diberlakukan (R.07)
Visi misi nya copy paste dari kabupaten lain...penjiplak!
BalasHapuspenjiplakan dari Kabupaten mana coba sebut?
HapusDi Jiplak dari Kabupaten Mana? jangan asal tuduh !
Hapusterlalu banayak tu pak visi dan misinya...
BalasHapussatu ja visinya tapi langsung berdampak positif terhadap masyarakattnya,, arahkan saja visi dan misi yang lebih toleran terhadap kemajuan masyarakat dairi.
Sudah Bagus tinggal implementasi nya bagaimana!
BalasHapusjiplak dari kabupaten pak-pak barat
BalasHapushaha pakpak bharat yg betul, papak bharat itu ngak ada apa-apanya lho !
BalasHapusadakah orang dairi untuk mampu melakukan semua itu..!!! saya rasa sampai saat ini belum terlahir manusia yang sanggup untuk hal pembangunan itu..... http://kalang.mywapblog.com/pengenalan-seo.xhtml
BalasHapusjadi apa yang seharusnya kita lakukan..!!! kita itu jangan tinggal menulis,mengulas,..ah bosan..tunjukkan dan buktikan dirimu...!!!! ..salam pembangunan