Rabu, 25 Juni 2014

Kades Harus Bijaksana Kelola Dana Rp. 1 Miliar, Jika Tidak Penjara



    Sidikalang-Dairi Pers : Rencana pemerintah akan mengalokasikan dana pembangunan desa minimal Rp. 1 Miliar sejak januari 2015 harus disikapi kepala desa secara bijaksana dan sesuai aturan. Jika tidak maka penjara akan menanti. Disamping itu pemerintah daerah  perlu melakukan
pelatihan manajemen keuangan kepada para kepada desa di Dairi sehingga pengelolaan uang desa bukan menjadi ajang korupsi.
    Demikian disampaikan Anggota DPRD dairi Martua Nahampun fraksi democrat DPRD Dairi kepada Dairi Pers kamis (19/6). Dikatakan Martua fakta yang terjadi di Dairi . ADD desa masih dalam kisaran Rp. 100 juta pertahun namun ada juga kepala desa yang menjadi bulan-bulanan oknum pemeriksa. Itu karena oknum kepala desa yang tidak menggunakan anggaran sesuai aturan yang ada. Akhirnya menjadi lahan bagi sejumlah oknum pemeriksa baik dari pemerintah maupun sipil.
    Dikatakan bertambahnya anggaran secara drastis dan telah selesai diundangkan dalam pemerintahan SBY itu akan mulai berlaku awal januari 2015. Harusnya pemerintah daerah melakukan pelatihan manajemen keuangan disamping juga harus diterangkan resiko bagi mereka yang melakukan korupsi anggaran desa. Dengan demikian para kepala desa akan mengetahui resiko melakukan korupsi anggaran desa sehingga tidak melakukannya.
    Sesungguhnya program ini sangat tepat sasaran selama pemerintah kabupaten melakukan pengawasan . “ Kita yakin jika membiarkan kepala desa mengelola tanpa memberikan pelatihan dan rambu khususnya resiko kebocoran dan korupsi maka akan banyak kepala desa terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan.
    Sekarang LSM dan wartawan banyak berada di desa dan itu menjadi lembaga sipil yang menjadi control dalam pengelolan keuangan. Sisi  positifnya pertumbuhan ekonomi akan muncul dari desa. Meski itu sebuah kegembiaran juga sekaligus ancaman bagi aparat desa yang tidak propesional dalam menggunakan anggaran” tegasnya.
    Sementara itu ketua ICW Dairi Marulak Siahaan menyebutkan naiknya anggaran desa hingga diatas Rp. 1 Miliar merupakan program pemerintahan SBY yang telah ditetapkan menjadi undang-undang. Hal itu sangat mengembirakan sekaligus mengkhawatirkan. Potensi korupsi yang muncul ketika dana bertambah. Disamping itu dikatakan Marulak jika para kepala desa tidak diberikan pembekalan bukan tidak mungkin akan banyak kepala desa kelak terjerat dalam dugaan korupsi.
    Marulak menyarankan sebaiknya pemkab Dairi memberikan penataran dan pembekalan berkaitan dengan pengelolan dana. “ Jumlah Rp. 1 Miliar bukan jumlah kecil dan itu membutuhkan SDM matang dalam pengelolaan. Banyak lembaga pengawasan di Dairi baik dari pemerintah maupun LSM dan wartawan. Drastisnya pertambahan anggaran desa harusnya dibarengi dengan peningkatan SDM perangkat kepala desa yang mengelola. Pemkab harus bertanggung jawab dalam pembekalan jika tidak ingin para kepala desa menjadi korban terseret dalam kasus hokum “ sebutnya (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar