Sidikalang-Dairi Pers :
Rencana pemerintah akan mengalokasikan dana pembangunan desa minimal Rp. 1
Miliar sejak januari 2015 harus disikapi kepala desa secara bijaksana dan
sesuai aturan. Jika tidak maka penjara akan menanti. Disamping itu pemerintah
daerah perlu melakukan
pelatihan
manajemen keuangan kepada para kepada desa di Dairi sehingga pengelolaan uang
desa bukan menjadi ajang korupsi.
Demikian disampaikan
Anggota DPRD dairi Martua Nahampun fraksi democrat DPRD Dairi kepada Dairi Pers
kamis (19/6). Dikatakan Martua fakta yang terjadi di Dairi . ADD desa masih
dalam kisaran Rp. 100 juta pertahun namun ada juga kepala desa yang menjadi
bulan-bulanan oknum pemeriksa. Itu karena oknum kepala desa yang tidak
menggunakan anggaran sesuai aturan yang ada. Akhirnya menjadi lahan bagi
sejumlah oknum pemeriksa baik dari pemerintah maupun sipil.
Dikatakan bertambahnya
anggaran secara drastis dan telah selesai diundangkan dalam pemerintahan SBY
itu akan mulai berlaku awal januari 2015. Harusnya pemerintah daerah melakukan
pelatihan manajemen keuangan disamping juga harus diterangkan resiko bagi
mereka yang melakukan korupsi anggaran desa. Dengan demikian para kepala desa
akan mengetahui resiko melakukan korupsi anggaran desa sehingga tidak
melakukannya.
Sesungguhnya program ini
sangat tepat sasaran selama pemerintah kabupaten melakukan pengawasan . “ Kita
yakin jika membiarkan kepala desa mengelola tanpa memberikan pelatihan dan
rambu khususnya resiko kebocoran dan korupsi maka akan banyak kepala desa
terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan.
Sekarang LSM dan wartawan
banyak berada di desa dan itu menjadi lembaga sipil yang menjadi control dalam
pengelolan keuangan. Sisi positifnya
pertumbuhan ekonomi akan muncul dari desa. Meski itu sebuah kegembiaran juga
sekaligus ancaman bagi aparat desa yang tidak propesional dalam menggunakan
anggaran” tegasnya.
Sementara itu ketua ICW
Dairi Marulak Siahaan menyebutkan naiknya anggaran desa hingga diatas Rp. 1
Miliar merupakan program pemerintahan SBY yang telah ditetapkan menjadi
undang-undang. Hal itu sangat mengembirakan sekaligus mengkhawatirkan. Potensi
korupsi yang muncul ketika dana bertambah. Disamping itu dikatakan Marulak jika
para kepala desa tidak diberikan pembekalan bukan tidak mungkin akan banyak
kepala desa kelak terjerat dalam dugaan korupsi.
Marulak menyarankan
sebaiknya pemkab Dairi memberikan penataran dan pembekalan berkaitan dengan
pengelolan dana. “ Jumlah Rp. 1 Miliar bukan jumlah kecil dan itu membutuhkan
SDM matang dalam pengelolaan. Banyak lembaga pengawasan di Dairi baik dari
pemerintah maupun LSM dan wartawan. Drastisnya pertambahan anggaran desa
harusnya dibarengi dengan peningkatan SDM perangkat kepala desa yang mengelola.
Pemkab harus bertanggung jawab dalam pembekalan jika tidak ingin para kepala
desa menjadi korban terseret dalam kasus hokum “ sebutnya (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar