Sidikalang-Dairi Pers :
Anggota Peradi di kantor hukum Bayangkara Utama Medan Johannes Lumbangaol, SH
menyebutkan status tanah yang kini tengah bergulir di polres Dairi harus
dituntaskan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“ saya membaca sejumlah media yang melansir perambahan hutan di register
66 Batu ardan yang lokasinya sekitar sopokomil harus dituntaskan sehingga
mempunyai kepastian hukum”
Demikian disampaikannnya
kepada Dairi pers pecan silam di Dairi. Pengacara yang juga putera kelahiran
Dairi itu menyebutkan meski belum memahami kepastian saling klaim akan hutan
register atau hak ulayat. Untuk menghidari polemic status tanah tersebut harus
dipastikan. “ Kita tahu daerah itu masih dalam lingkup PT Dairi Prima Mineral.
Dan status kepastian hak tanah harus
jelas jika memang Dairi ramah terhadap investor” sebutnya
Dikatakan berdasar
berbagai pemberiatan terjadi pembalakan liar di Register 66 batu erdan menurut
versi kehutanan. Namun menurut pemangku hak ulayat bukan pembalakan liar namun
hak ulayat yang telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah agung . “ jika memang
lokasi yang menjadi sengketa itu merupakan hak ulayat maka harus dikeluarkan
dari status hutan register.
Proses hukum berkaitan
dengan perambahan hutan mungkin tengah berjalan. Namun harusnya ini segera
dituntaskan jika memang dinas kehutanan maupun klaim marga menyebutnya hak
ulayat. Hanya itu caranya jika Dairi ingin maju memberikan kenyamanan dan
kepastian hukum bagi investor” sebutnya.
Klaim
Sebagaimana pemberitaan
sebelumnya oknum camat Silima pungga Pungga Kadir Boang Manalu menyebutkan tidak setuju dengan
istilah perambahan hutan di register 66 sopokomil karena tanah tersebut
merupakan tanah ulayat marga boang manalu yang telah mempunyai alas hak dan
diakui secara hokum oleh mahkamah agung.
Karena merupakan hak
ulayat disebutkan Kadir maka wajar diusahai pemilik hak uluyat. Kadir menunjukan keputusan mahkamah agung
berkaitan dengan hak ulayat marga Boang Manalu
Namun dalam dokumen putusan itu
tidak jelas menuliskan batas hak ulayat yang diklaim.
Sementara itu kadis
Kehutanan Dairi Ir. Agus Bukka membuat pengaduan telah terjadi perambahan hutan
di hutan register 66 batu erdan. Tempat dimana oknum camat DKK melakukan
pembukaan areal pertanian. Kehutanan ngotot menyebutkan daerah yang diklaim itu
adalah hutan register . Sebaliknya oknum Camat Kadir Boang Manalu DKK mengaku
kalau lokasi yang dibuka tersebut adalah hak ulayat marga.
Hingga kini polres Dairi
intensif melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak sekaitan dengan
pembukaan areal yang disengketakan. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar