Kamis, 22 Mei 2014

Status Tanah Sopokomil Harus Dituntaskan



     Sidikalang-Dairi Pers : Anggota Peradi di kantor hukum Bayangkara Utama Medan Johannes Lumbangaol, SH menyebutkan status tanah yang kini tengah bergulir di polres Dairi harus dituntaskan untuk mendapatkan kepastian hukum. 
“ saya membaca sejumlah media yang melansir perambahan hutan di register 66 Batu ardan yang lokasinya sekitar sopokomil harus dituntaskan sehingga mempunyai kepastian hukum”
     Demikian disampaikannnya kepada Dairi pers pecan silam di Dairi. Pengacara yang juga putera kelahiran Dairi itu menyebutkan meski belum memahami kepastian saling klaim akan hutan register atau hak ulayat. Untuk menghidari polemic status tanah tersebut harus dipastikan. “ Kita tahu daerah itu masih dalam lingkup PT Dairi Prima Mineral. Dan status kepastian  hak tanah harus jelas jika memang Dairi ramah terhadap investor” sebutnya
     Dikatakan berdasar berbagai pemberiatan terjadi pembalakan liar di Register 66 batu erdan menurut versi kehutanan. Namun menurut pemangku hak ulayat bukan pembalakan liar namun hak ulayat yang telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah agung . “ jika memang lokasi yang menjadi sengketa itu merupakan hak ulayat maka harus dikeluarkan dari status hutan register.
     Proses hukum berkaitan dengan perambahan hutan mungkin tengah berjalan. Namun harusnya ini segera dituntaskan jika memang dinas kehutanan maupun klaim marga menyebutnya hak ulayat. Hanya itu caranya jika Dairi ingin maju memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi investor” sebutnya.
     Klaim
     Sebagaimana pemberitaan sebelumnya oknum camat Silima pungga Pungga Kadir Boang  Manalu menyebutkan tidak setuju dengan istilah perambahan hutan di register 66 sopokomil karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat marga boang manalu yang telah mempunyai alas hak dan diakui secara hokum oleh mahkamah agung.
     Karena merupakan hak ulayat disebutkan Kadir maka wajar diusahai pemilik hak uluyat.  Kadir menunjukan keputusan mahkamah agung berkaitan dengan hak ulayat marga Boang Manalu  Namun dalam dokumen  putusan itu tidak jelas menuliskan batas hak ulayat yang diklaim.
     Sementara itu kadis Kehutanan Dairi Ir. Agus Bukka membuat pengaduan telah terjadi perambahan hutan di hutan register 66 batu erdan. Tempat dimana oknum camat DKK melakukan pembukaan areal pertanian. Kehutanan ngotot menyebutkan daerah yang diklaim itu adalah hutan register . Sebaliknya oknum Camat Kadir Boang Manalu DKK mengaku kalau lokasi yang dibuka tersebut adalah hak ulayat marga.
     Hingga kini polres Dairi intensif melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak sekaitan dengan pembukaan areal yang disengketakan. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar