Pakpak Bharat Dairi pers, Lima oknum PNS Kabupaten Pakpak
Bharat Ketangkul asik Main judi pekan
silam dari salah satu panglong disalak,yang berhasil ditangkap kepolisian
Pakpak bharat,PB (28),BT (30),CB (33),SM (33),ET (35).telah dikirim ke LP
sidikalang dan diancam dengan pasal 303 KUHP
ancaman lima tahun penjara.hal itu
diungkapkan Wakapolres Pakpak Bharat kompol soepriatmono via langsung call kepada wartawan (8/10).
Waka
polres mengatakan bahwa kelima PNS yang
ketangkul main judi tersebut sudah di titipkan ke rutan pemasyarakatan
sidikalang namun tindak lanjut proses pemeriksaan kelima tersangka guna
menetapkan sanksi hukum yang dikenakan masih ditangani polres pakpak bharat,'
benar kami sudah titipkan kelima oknum PNS ke lapas sidikalang dan
sedangkan penyelidikan masih berlanjut
kalau masalah pasal yang akan kita kenakan, untuk sementara 303 KUHP dengan
ancaman lima tahun penjara. Namun, masih lanjut wakapolres kompol soepriatmono, "tapi kalau pasal
yang lebih tepatnya nanti setelah usai pemeriksaan".Tandasnya(PB.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar