Rabu, 17 Oktober 2012

5 PNS Pakpak Bharat Main Judi ,Diancam 5 tahun Penjara


      Pakpak Bharat Dairi pers, Lima oknum PNS Kabupaten Pakpak Bharat Ketangkul  asik Main judi pekan silam dari salah satu panglong disalak,yang berhasil ditangkap kepolisian Pakpak bharat,PB (28),BT (30),CB (33),SM (33),ET (35).telah dikirim ke LP sidikalang dan diancam dengan pasal 303 KUHP
ancaman lima tahun penjara.hal itu diungkapkan Wakapolres Pakpak Bharat kompol soepriatmono via langsung  call kepada wartawan (8/10).
                Waka polres mengatakan bahwa  kelima PNS yang ketangkul main judi tersebut sudah di titipkan ke rutan pemasyarakatan sidikalang namun tindak lanjut proses pemeriksaan kelima tersangka guna menetapkan sanksi hukum yang dikenakan masih ditangani polres pakpak bharat,' benar kami sudah titipkan kelima oknum PNS ke lapas sidikalang dan sedangkan  penyelidikan masih berlanjut kalau masalah pasal yang akan kita kenakan, untuk sementara 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Namun, masih lanjut wakapolres  kompol soepriatmono, "tapi kalau pasal yang lebih tepatnya nanti setelah usai pemeriksaan".Tandasnya(PB.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar