Rabu, 10 Oktober 2012

Ayah Jual Anak Kandung


Bayi Malang Itu Dipertemukan Dengan Ibunya
Sidikalang-Dairi Pers : Tertangkapnya Marni Sinaga (54) warga Simalungun yang menjual Bayinya di daerah Sitinjo Dairi telah berlangsung sekitar 3 minggu.
Jum at (28/9) Polres Dairi mempertemukan bayi yang nyaris korban penjualan itu kepada ibu kandungnya.
Isak tangis Nurmaidah Br. Sitorus pecah, ketika melihat anaknya yang sudah tiga pekan tak bersamanya di Ruang Reskrim Mapolres Dairi Jumat (28/9) pukul 10.00 Wib . Seorang petugas polisi wanita memperlihatkan bayi berusia 2,5 bulan  yang sudah 3 pekan dirawat di Mapolres Dairi
 
Marni Sinaga (54) sudah menjalin hubungan keluarga bersama Nurmaida Br. Sitorus (38) selama 2 tahun. Dari hubungan ini mereka di karuniai seorang anak. Nurmaida merupakan istri ketiga Marni. Sedangkan Nurmaida janda dengan tiga orang anak buah pernikahan dari suami pertamanya. Di awal hubungan kondisi keluarganya sangat baik. Namun setelah lahir anak pertama mereka, pertengkaran mulai terjadi diantara mereka. Pertengkaran sering di awali dikarenakan himpitan ekonomi. Marni dan Nurmaida sama-sama seorang petani upahan di ladang orang dengan bayaran Rp. 40.000 per harinya. Penghasilan ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tanggungan 4 orang anak. Selama bersama, mereka tinggal di rumah tokeh ladang mereka di Desa Huta Raja Kec. Purba Kabupaten Simalungun.
Niat Marni untuk menjual anak kandungnya ini berwal ketika pertengkarannya bersama iterinya, Jumat (7/9) lalu. Saat itu marni bertengkar dengan isteri tercintanya dan membawa anaknya yang baru berusia 2,5 bulan itu pergi dari rumahnya. Tak memiliki uang, marnipun mulai menawarkan anak kandungnya itu kepada orang lain tanpa di ketahui oleh isterinya.
Niat marni ini di gagalkan oleh polisi atas laporan dari Warga yang tak mau namanya di korankan. Ia ditawarkan oleh marni yang sama sekali tidak dikenalnya untuk membeli anaknya seharga 6 juta rupiah. Berdasarkan petunjuk Polisi Warga ini menemui marni dan membeli anaknya. Ketika itulah marni yan sudah di intai di ringkus oleh polisi di sebuah warung di Simpang Tiga Sitinjo Kab. Dairi.
Pada polisi Marni mengaku kalau bayi itu adalah anak kandungnya dan ibunya sudah meninggal. Tak punya biaya untuk merawatnya marnipun nekad menjual anak kandungnya itu kepada orang yang tidak dikenalnya. Marni mengaku kalau ia menjual anaknya itu dengan harga Rp 4.450.000,00. Uang tersebut akan di gunakannya untuk modal usahanya berladang di tempat isteri keduanya di daerah Sitinjo Kabupaten Dairi. Diakui pria beristeri 3 ini kalau dirinya merasa sedih saat menerima uang penjualan anaknya pada saat itu.
Sementara itu Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi D. Opusunggu, SH. M.HUM mengatakan marni akan di jerat dengan UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Sebelumnya tersangka pada Polisi mengakui kalau isterinya sudah meninggal. Namun setelah kita lidik kita ketahui kalau isterinya masih hidup, dan saat ini isterinya sudah kita panggil dan mintai keterangan” Ungkap Opusunggu di ruang kerjanya. Menurut Opusunggu motifnya adalah keterhimpitan ekonomi sehingga menjual bayi tanpa di ketahui isterinya. Selanjutnya anak tersebut akan diserahkannya hari ini kepada ibunya untuk di rawat mengingat anak itu masih berusia 2,5 bulan.(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar