Bayi
Malang Itu Dipertemukan Dengan Ibunya
Sidikalang-Dairi Pers : Tertangkapnya
Marni Sinaga (54) warga Simalungun yang menjual Bayinya di daerah Sitinjo Dairi
telah berlangsung sekitar 3 minggu.
Jum at (28/9) Polres Dairi mempertemukan
bayi yang nyaris korban penjualan itu kepada ibu kandungnya.
Isak tangis Nurmaidah Br. Sitorus
pecah, ketika melihat anaknya yang sudah tiga pekan tak bersamanya di Ruang
Reskrim Mapolres Dairi Jumat (28/9) pukul 10.00 Wib . Seorang petugas polisi
wanita memperlihatkan bayi berusia 2,5 bulan
yang sudah 3 pekan dirawat di Mapolres Dairi
Marni Sinaga (54) sudah menjalin
hubungan keluarga bersama Nurmaida Br. Sitorus (38) selama 2 tahun. Dari
hubungan ini mereka di karuniai seorang anak. Nurmaida merupakan istri ketiga
Marni. Sedangkan Nurmaida janda dengan tiga orang anak buah pernikahan dari
suami pertamanya. Di awal hubungan kondisi keluarganya sangat baik. Namun
setelah lahir anak pertama mereka, pertengkaran mulai terjadi diantara mereka.
Pertengkaran sering di awali dikarenakan himpitan ekonomi. Marni dan Nurmaida
sama-sama seorang petani upahan di ladang orang dengan bayaran Rp. 40.000 per
harinya. Penghasilan ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
dengan tanggungan 4 orang anak. Selama bersama, mereka tinggal di rumah tokeh
ladang mereka di Desa Huta Raja Kec. Purba Kabupaten Simalungun.
Niat Marni untuk menjual anak
kandungnya ini berwal ketika pertengkarannya bersama iterinya, Jumat (7/9)
lalu. Saat itu marni bertengkar dengan isteri tercintanya dan membawa anaknya
yang baru berusia 2,5 bulan itu pergi dari rumahnya. Tak memiliki uang,
marnipun mulai menawarkan anak kandungnya itu kepada orang lain tanpa di ketahui
oleh isterinya.
Niat marni ini di gagalkan oleh polisi
atas laporan dari Warga yang tak mau namanya di korankan. Ia ditawarkan oleh
marni yang sama sekali tidak dikenalnya untuk membeli anaknya seharga 6 juta
rupiah. Berdasarkan petunjuk Polisi Warga ini menemui marni dan membeli
anaknya. Ketika itulah marni yan sudah di intai di ringkus oleh polisi di
sebuah warung di Simpang Tiga Sitinjo Kab. Dairi.
Pada polisi Marni mengaku kalau bayi
itu adalah anak kandungnya dan ibunya sudah meninggal. Tak punya biaya untuk
merawatnya marnipun nekad menjual anak kandungnya itu kepada orang yang tidak
dikenalnya. Marni mengaku kalau ia menjual anaknya itu dengan harga Rp
4.450.000,00. Uang tersebut akan di gunakannya untuk modal usahanya berladang
di tempat isteri keduanya di daerah Sitinjo Kabupaten Dairi. Diakui pria
beristeri 3 ini kalau dirinya merasa sedih saat menerima uang penjualan anaknya
pada saat itu.
Sementara itu Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim
Ajun Komisaris Polisi D. Opusunggu, SH. M.HUM mengatakan marni akan di jerat
dengan UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
paling lama 15 tahun penjara. “Sebelumnya tersangka pada Polisi mengakui kalau
isterinya sudah meninggal. Namun setelah kita lidik kita ketahui kalau isterinya
masih hidup, dan saat ini isterinya sudah kita panggil dan mintai keterangan”
Ungkap Opusunggu di ruang kerjanya. Menurut Opusunggu motifnya adalah
keterhimpitan ekonomi sehingga menjual bayi tanpa di ketahui isterinya.
Selanjutnya anak tersebut akan diserahkannya hari ini kepada ibunya untuk di
rawat mengingat anak itu masih berusia 2,5 bulan.(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar