Kamis, 22 Mei 2014

Kadishut Pakpak Bharat Masuk Penjara



Salak- Dairi Pers :  Satu lagi pejabat Pakpak Bharat masuk bui. Kini giliran Ir. AM Gajah Kadis Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat ditahan sejak 13 mei 2014 oleh Polres Pakpak Bharat dan Kini harus mendekam di Lapas Rimo
bunga Sidikalang. Pria berkumis itu disangkakan terlibat dalam mark up pengadaan listrik tenaga surya. Tahun 2010.
Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim AKP Martoni L, SH didampingi Kanit Tipikor Aiptu Harris M Saragih SH Selasa (13/5)  telah menetapkan dua pejabat di Dinas Kehutanan Pakpak Bharat jadi tersangka. “Kedua tersangka tadi pagi sudah dititip di LP Sidikalang “ sebut Saragih.
Ir. AM Gajah bersama Kabid Pertambangan Ir. R S menjadi tersangka. Keduanya dijadikan tersangka  dalam kasus mark up dan sebagian tidak dikerjakan dalam pengadaan instalasi listrik tenaga surya tahun 2010 sebanyak 80 unit nilai kontrak Rp 700 juta lebih dikerjakan rekanan  CV Target dengan kerugian negara Rp 300 juta lebih. Setelah diperiksa lebih dari 12 jam Senin (12/5) kedua tersangka  langsung ditahan  dan ditipkan di Lapas Sidikalang..
Keduanya harus menjalani  penahanan  untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dimana tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka juga dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, berdasarkan surat perintah penahanan No. Sp-Han/14/V/2014 REKRIM kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung  Selasa, 12  Mei hingga 31 Mei. Kedua tersangka dikenakan pasal 2,3,9,18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo KUH Pidana dengan tuntutan 20 tahun penjara sebut Saragih.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 Pasal 2 (1)       Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2).            Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 9 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
       Pasal 18 (1)     Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a.  perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. Pencabutan Seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2)   Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3)   Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
 Tidak Menduga
Sementara itu warga perumnas kalang simbara tempat dimana Ir AM Gajah bermukim dan setiap hari harus pulang balik ke Pakpak Bharat tidak yakin dan menduga pria yang kesehariannya terlihat sederhana dan lugu  itu justru terlibat korupsi. Pria yang cenderung tertutup itu dikenal tidak terlalu mau bergaul dengan banyak orang bahkan terkesan membatasi pergaulan.
Ir. AM Gajah sebelumnya bertugas di pemkab Dairi. Namun seiring pemekaran Pakpak Bharat Gajah langsung dengan karir meroket di daerah pemekaran itu.
r. AM Gajah diangkat menjadi PLT Dinas kehutanan Pakpak Bharat pasca ditahannya Ir Sujarwo akibat kasus pemberian izin pemanfaatan kayu seluas 100 hektar di hutan konservasi yang bukan hutan produksi. Ir AM Gajah selanjutnya diangkat menjadi PLT Kepala dinas kehutanan hingga menjadi pejabat defenitf. Namun selasa silam pria berkulit putih itu harus menjalani hari-hari di balik jeruji untuk 20 hari kedepan. dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali (pb 02/ Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar