Salak- Dairi Pers : Satu
lagi pejabat Pakpak Bharat masuk bui. Kini giliran Ir. AM Gajah Kadis
Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat ditahan sejak 13 mei
2014 oleh Polres Pakpak Bharat dan Kini harus mendekam di Lapas Rimo
bunga
Sidikalang. Pria berkumis itu disangkakan terlibat dalam mark up pengadaan
listrik tenaga surya. Tahun 2010.
Kapolres
Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim AKP Martoni L, SH didampingi Kanit Tipikor
Aiptu Harris M Saragih SH Selasa (13/5)
telah menetapkan dua pejabat di Dinas Kehutanan Pakpak Bharat jadi
tersangka. “Kedua tersangka tadi pagi sudah dititip di LP Sidikalang “ sebut
Saragih.
Ir.
AM Gajah bersama Kabid Pertambangan Ir. R S menjadi tersangka. Keduanya
dijadikan tersangka dalam kasus mark up dan sebagian tidak dikerjakan
dalam pengadaan instalasi listrik tenaga surya tahun 2010 sebanyak 80 unit
nilai kontrak Rp 700 juta lebih dikerjakan rekanan CV Target dengan
kerugian negara Rp 300 juta lebih. Setelah diperiksa lebih dari 12 jam Senin
(12/5) kedua tersangka langsung ditahan
dan ditipkan di Lapas Sidikalang..
Keduanya
harus menjalani penahanan untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan
hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dimana tersangka diduga melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka juga dikhawatirkan akan
mempersulit pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti. Untuk itu, berdasarkan surat perintah penahanan No. Sp-Han/14/V/2014
REKRIM kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung Selasa, 12
Mei hingga 31 Mei. Kedua tersangka dikenakan pasal 2,3,9,18 UU No 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo KUH Pidana dengan tuntutan 20
tahun penjara sebut Saragih.
Pasal
yang dikenakan yakni pasal 2 Pasal 2 (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2). Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana
mati dapat dijatuhkan.
Pasal
3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Pasal
9 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
18 (1) Selain pidana tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana
tambahan adalah:
a. perampasan
barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak
bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,
termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu
pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran
uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan
Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. Pencabutan
Seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian
keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada
terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak
melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan
pengadilan.
Tidak Menduga
Sementara itu warga perumnas kalang simbara tempat dimana Ir AM
Gajah bermukim dan setiap hari harus pulang balik ke Pakpak Bharat tidak yakin
dan menduga pria yang kesehariannya terlihat sederhana dan lugu itu justru terlibat korupsi. Pria yang
cenderung tertutup itu dikenal tidak terlalu mau bergaul dengan banyak orang
bahkan terkesan membatasi pergaulan.
Ir. AM Gajah sebelumnya bertugas di pemkab Dairi. Namun seiring
pemekaran Pakpak Bharat Gajah langsung dengan karir meroket di daerah pemekaran
itu.
r. AM
Gajah diangkat menjadi PLT Dinas kehutanan Pakpak Bharat pasca ditahannya Ir
Sujarwo akibat kasus pemberian izin pemanfaatan kayu seluas 100 hektar di hutan
konservasi yang bukan hutan produksi. Ir AM Gajah selanjutnya diangkat menjadi
PLT Kepala dinas kehutanan hingga menjadi pejabat defenitf. Namun selasa silam
pria berkulit putih itu harus menjalani hari-hari di balik jeruji untuk 20 hari
kedepan. dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali (pb 02/ Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar