Rabu, 12 Juni 2013

Putusan Mahkamah Agung Sekdes Gunung Sitember Kalahkan Bupati Dairi

* Mukmin Lingga : Pak Bupati Cukup Sudah Air Mata Rakyat…
* Kabag Hukum : Itu Putusan Sela…sidang masih lanjut
Sidikalang-Dairi pers : Untuk kedua kalinya Bupati Dairi Johnny Sitohang dikalahkan warganya dalam berperkara . Setelah
dikalahkan seorang guru Martalena Sibayang di tingkat Mahkamah Agung kini seorang wanita yang bertugas sebagai  sekretaris  desa  Gunung Sitember  Rachel Tiawan Simbolon mengalahkan Bupati Dairi  yang berpekara hingga tingkat Mahkamah Agung. Rachel menggugat Bupati Dairi karena dirinya tidak diangkat menjadi PNS justru yang diangkat  adalah Umar Ginting yang sebelumnya hanya seorang petani.
Dalam putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Sela No 154/K/TUN/2012 dimana Rachel memberikan kuasa kepada Usman Singarimbun sebagai advokat melawan bupati Dairi yang diwakili kuasa hukumnya Rudol Tamba, Elisda Ujung, Donal Bastian Simatupang dan Joh Henri Panjaitan, SH  menerangkan obyek gugatan yakni keputusan Bupati  Dairi No. 821/936/XII/2008 tanggal 1 desember  tentang pengangkatan sekretaris desa atas nama Umar Ginting sebagai PNS.
Pengangkatan Umar telah merugikan penggugat karena selama ini sekretaris desa di Gunung Sitember adalah Rachel Simbolon . Rachel telah bertugas sebagai sekdes sejak keputusan kepala desa Gunung Sitember No. 141/KD/ 2007 tanggal 1 Fe-bruari 2007. Sedang Umar Ginting sepengetahuan penggugat tidak pernah diangkat menjadi sekdes  di desa tersebut.
Dalam fakta persidangan pada  tahun 2001 sampai 2006 sekretaris desa dijabat Seniman Karo-karo. Tahun 2006 s/d 2007 sekdes Gunung Sitember dijabat Nimbangsa Pinem sedang tahun 2007 sampai gugatan  Sekdes Gunung Sitember dijabat Rachel Tiawan Simbolon sebagai penggugat.
Dalam keterangan saksi  seniman Karo karo di depan Sidang menyebutkan  bahwa  dirinya kepala desa Gunung Sitember . Pihaknya mengakui kalau penggungat Rachel Tiawan Simbolon menjabat sekdes di Gunung Sitember. Kepala desa ini juga menerangkan kalau Umar Ginting sebelum diangkat Bupati menjadi PNS tahun 2008 berpropesi sebagai petani .
Seniman Karo karo menjelaskan dirinya diancam Umar Ginting jika tidak menanda tangani tidak akan selamat. Akibat linglung dan dan dibawah tekanan terpaksa menandatangani surat  pernyataan. Hal itu terjadi saat acara pelatihan yang dilakukan badan Kepegawaian Daerah. Umar menyodorkan surat dan memaksa agar kepala desa menandatangani. Diterangkan Josep Sembiring dahulunya adalah kepala desa gunung sitember tahun 2004. Josep sembiring merupakan mertua kandung Umar Ginting.
Masih dalam fakta persidangan Keterangan Berri Bancin yang menjadi saksi dalam perkara ini  merupakan kepala dusun Gunung  Sitember menguraikan  selama dirinya menjabat kepala dusun di Gunung Sitember jika berurusan ke kantor kepala desa tidak pernah melihat Umar Ginting. Sedang pihaknya mengakui kalau yang sering mengurusi KTP, KK dan administrasi ke dusun dilakukan Rachel Simbolon
Hal senada juga diterangkan Mukmin Lingga anggota LPM Gunung Sitember  menerangkan dirinya mengenal Umar Ginting yang sebelumnya hanya petani. Selama berurusan ke kantor kepala desa alasan administrasi tidak pernah melihat Umar Ginting dan mereka selalu diurus oleh penggugat.  Hal serupa juga disaksikan  Saidin Tamba ketua BPD Gunung Sitember  yang menyebutkan selama berurusan dengan kantor kepala desa tidak pernah melihat Umar Ginting sebagai sekretaris desa. Namun dirinya melihat Rachel Simbolon yang selalu mengurusi  kebutuhan mereka  sebagai sekretaris desa di Gunung Sitember.
Hakim yang bertugas untuk perkara ini yakni ketua Prof Dr. Paulus E Lotulung dengan hakim anggota DR. H Supandi, SH, M Hum. Prof Dr. H Ahmad Sukardja ,SH, MA, sedang salinan mahkamah agung  a. n penitera muda tata usaha negara Asahadi, SH .
Kakek penggugat Mukmin Lingga yang juga pengurus IKPPI (Ikatan Pemuda Pakpak Indo-nesia) menyebutkan dirinya sejak gugatan ke PTUN hingga berpekara ke tingkat Mahkamah Agung selalu mendampingi cucunya Rachel Simbolon. “ Sangat melelahkan  dan perkara ini sudah dua tahun dan itu sangat menyakitkan kepada rakyat kecil seperti kami.
Menurutnya cucunya Rachel Simbolon terpaksa melakukan perlawanan hukum kepada Bupati Dairi setelah diperlakukan tidak adil jusru mengangkat orang lain yang bukan sekdes menjadi PNS. “ Kita tahu siapa yang diangkat tersebut dan hubungannya dengan seorang pengusaha besar di Sidikalang yang dekat dengan bupati. Namun mohonlah cukup sudah air mata rakyat kecil yang diperlakukan tidak adil.
“ Pak bupati sadarlah Dairi ini milik bersama dan saudara menjadi pemimpin karena rakyat dan berlakulah adil kepada rakyat. Jika bapak memperlakukan rakyat kecil adil maka akan dikenang sepanjang hayat sebaliknya jika begini terus maka yakinlah hanya nama buruk yang diperoleh ketika jabatan selesai, Sebut Mukmin Lingga melampiaskan kekesalannya.
      Sementara itu kabag Hukum pemkab Dairi R Tamba yang dikonfirmasi sekaitan dengan kasus sekdes Gunung Sitember menyebutkan putusan mahkamah agung itu masih putusan sela dan masih akan dilanjutkan. “ Mahkamah agung memerintahkan membuka kembali sidang jadi bukan putusan kalah menang “ sebutnya jum at (8/6). Dikatakan kalau kasus itu masih sebatas perintah mahkamah Agung agar kembali membuka kasus sekdes tersebut.  (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar