Sidikalang
–Dairi Pers : Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) kemasan 3 Kg
yang diduga kuat telah dioplos, dan dipindahkan ke dalam tabung gas kemasan 12
kg, beredar luas di Sidikalang Kabupaten Dairi. Akibatnya, Gas LPG 3
Kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu, mengalami
kelangkaan.
Peredaran
gas kemasan 12 kg oplosan tersebut ditemukan oleh Anggota DPRD Sumut Richard
Eddy M Lingga, SE, di sejumlah kios pengecer, diantaranya di Toko Monica Water
dan Gas, di bilangan Jalan SM Raja Sidikalang, saat melakukan peninjauan
peredaran gas LPG di Dairi yang merupakan rangkaian kegiatan resesnya di Dairi
, Kamis (7/8).
Saat
melakukan kunjungan ke kios dimaksud, Richard menemukan puluhan tabung gas
kemasan 12 Kg yang masih berisi, namun tidak dilengkapi Plastic wrap
(segel penutup dari pihak agen-red). Setelah diteliti lebih lanjut, juga pada
tabung LPG 12 kg dimaksud, ditemukan kejanggalan dalam Cup
Seal yang terpasang pada tabung.
Seketika,
melalui telephone seluklernya, Richard Lingga menghubungi pihak Pertamina,
untuk memastikan temuannya. Dari kutipan percakapan telepon
dimaksud, pihak Pertamina menjelaskan, bahwa cup
seal merupakan salah satu tanda legalisasi produk. Karena
memuat identitas SPPBE (Stasiun Pengisi Pengangkutan Bulk
Elpiji).
Pada
kesempatan itu, Richard Lingga menjelaskan, bahwa gas Elpiji kemasan 3 Kg untuk
Kabupaten Dairi hanya disalurkan oleh
SPPBE SMC yang berkedudukan didaerah Pancur Batu,
yang kemasan disegel dengan menggunakan cup seal bertuliskan
SMC, sementara untuk kemasan 12 kg untuk wilayah Kabupaten
Dairi, hanya bisa didapati dari SPPBE PT Trinatas yang berkedudukan di
bilangan Medan Sunggal, dengan kode TN pada cup seal.
“
SMC tidak ada mengeluarkan kemasan 12 Kg untuk Dairi, demikian juga halnya
bahwa kemasan 3 kg tidak ada dikeluarkan PT TN ke Dairi”, tegas Richard.
Menurut
Richard, tabung berisi yang merupakan produk resmi atau legal, harus
dilengkapi dengan cup seal dari SPBBE, yang dibalut dengan
menggunakan plastic wrap yang memuat identitas agen. Namun
faktanya di kios Monica Water dan Gas Sidikalang ditemukan
gas ukuran 12 Kg, yang menggunakan cup seal SMC, dan tanpa menggunakan plastic
warp. Sehingga patut diduga, kalau barang tersebut merupakan produk oplosan dan
illegal.
Richard
Lingga juga mengungkapkan, bahwa dirinya banyak menerima keluhan dari
masyarakat Kabupaten Dairi, tentang kelangkaan dan kesulitan mendapatkan
gas LPG kemasan 3 kg. Disinyalir kelangkaan tersebut diakibatkan
permainan para mafia yang mengoplos LPG 3 Kg kedalam Tabung kemasan 12 Kg.
Untuk
harga ditingkat pengecer di Dairi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG kemasan 3 kg dijual seharga Rp 15 ribu. Sementara harga
kemasan 12 kg dipasarkan dengan harga Rp 105 ribu. Perbandingan harga tersebut
diperkirakan menjadi factor yang cukup menggiurkan bagi para mafia untuk
bermain dan mengoplos LPG dimaksud.
Pengusaha
Monica Water dan Gas, Chandra mengaku sama sekali tidak mengetahui
kalau barang yang dijualnya tersebut merupakan oplosan.
“Saya
tidak paham, yang mana produk asli dan yang mana oplosan, saya hanya menjual.
Kalau barang saya laku terjual, maka saya pesan lagi, saya tidak tahu yang mana
oplosan, dan yang mana asli. Saya sendiri tidak pernah diberitahu termasuk
tidak pernah ada sosialisasi mengenai cup seal dan plastic wrap tersebut, kalau
ini barang oplosan, berarti saya juga korban”, kata
Candra, seraya mengakui kalau selama ini, dirinya menerima pasokan gas LPG 12
kg dari UD BTS yang beralamat di Jalan Pakpak Sidikalang.
Sementara
itu, Garang Sihombing pengusaha UD BTS, mengaku dirinya juga kurang
memahami dan mengerti yang mana barang asli dan yang mana oplosan. Di kios UD
BTS ditemukan sejumlah tabung gas kemasan 12 kg tanpa dilengkapi plastic wrap.
Kepada
Richard Lingga, Garang Sihombing mengaku tabung-tabung tersebut didapatkannya
dari PT. Gloria yang beralamat di Simalingkar Medan.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi Bambang. S, yang juga
turut mendampingi Richard Lingga, kepada wartawan mengatakan,
akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi untuk menentukan
langkah dan tindakan selanjutnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar