Sidikalang-Dairi Pers
: Syafran Sofyan , SH, M. Hum tenaga
propesional bidang politik Lemhanas
menuliskan incumbent yang kembali maju dalam pilkadasung tidak lagi
harus mundur dari jabatan namun cukup mengambil masa cuti selama kampanye.
Pasal 58 huruf q UU No. 12 UU Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menjelaskan: “Calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang masih menduduki jabatannya”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
melalui Putusan Nomor
17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan
ketentuan dimaksud karena menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty)
Maka dalam keputusan MK menyebutkan kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada
hanya dipersilahkan cuti saja pada masa kampanye. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (3) antara lain dinyatakan bahwa pejabat
negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar
tanggungan negara.
Juga ketentuan Pasal 61
ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di
nyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, harus menjalani cuti.
Berdasar putusan dan bunyi pasal 79 UU No. 32 tahun 2004
maka sesungguhnya cukup menguntungkan pejabat incumbent yang maju lagi dalam
pilkada. Pasalnya dengan kondisi itu
maka netralitas PNS tidak terjamin
karena masih ada kaitan pejabat negara dengan PNS. Disampng itu bisa
saja kepala daerah tidak mengajukan cuti selama kampanye dengan alasan cukup
dengan Tim Sukses yang ada saja padahal
kepala daerah lebih leluasa melakukan kegiatan politik praktis dengan
menggerakkan PNS serta elemen masyarakat karena masih mempunyai ikatan sebagai
kepala daerah.
Disamping itu kepala daerah
incumbent dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas Negara seperti mobil,
fasilitas umum untuk kampanye karena akan semakin sulit bagi pengawas untuk
meneliti suatu kegiatan pejabat negara apakah tugas atau malah merupakan bagian
dari pilkada. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar