Rabu, 26 Juni 2013

Incumbent Hanya Cuti Bukan Mundur


Sidikalang-Dairi Pers :  Syafran Sofyan , SH, M. Hum tenaga propesional bidang politik Lemhanas  menuliskan incumbent yang kembali maju dalam pilkadasung tidak lagi harus mundur dari jabatan namun cukup mengambil masa cuti selama kampanye. Pasal 58 huruf q UU No. 12 UU Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menjelaskan: “Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
melalui Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan dimaksud karena menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) Maka dalam keputusan MK menyebutkan kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada hanya dipersilahkan cuti saja pada masa kampanye. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (3) antara lain dinyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Juga ketentuan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di nyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus menjalani cuti.
          Berdasar putusan dan bunyi pasal 79 UU No. 32 tahun 2004 maka sesungguhnya cukup menguntungkan pejabat incumbent yang maju lagi dalam pilkada.  Pasalnya dengan kondisi itu maka netralitas PNS tidak terjamin  karena masih ada kaitan pejabat negara dengan PNS. Disampng itu bisa saja kepala daerah tidak mengajukan cuti selama kampanye dengan alasan cukup dengan Tim Sukses yang ada saja padahal  kepala daerah lebih leluasa melakukan kegiatan politik praktis dengan menggerakkan PNS serta elemen masyarakat karena masih mempunyai ikatan sebagai kepala daerah.
                Disamping itu kepala daerah incumbent dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas Negara seperti mobil, fasilitas umum untuk kampanye karena akan semakin sulit bagi pengawas untuk meneliti suatu kegiatan pejabat negara apakah tugas atau malah merupakan bagian dari pilkada. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar