Sidikalang-Dairi Pers :
Meski rezim orde baru telah tumbang 1998 namun sepertinya praktek gaya orde
baru masih tetap berlangsung dan dianggap masih relevan disejumlah daerah .
Penganut faham orde baru juga masih cukup banyak dan masih melakukan praktek
kotor untuk mempertahankan kekuasaan.
Memperkuda PNS, Intimidasi ,
Penukaran kotak suara,dan teknis nakal coblos
surat suara dengan kuku panitia merupakan contoh kecil kejahatan orde baru dalam
mempertahankan kekuasaan. Diduga dalam pilkada Dairi Mendatang praktek serupa
bisa terjadi. Kewaspadaan rakyat dan saksi pasangan calon Bupati sangat
menentukan untuk menjaga prinsip pilsung yang jujur dan adil .
Dugaan kuat kecurangan gaya orde baru bakal
terjadi dalam pilkada Dairi terlihat dari keterlibataan oknum PNS dalam tahapan
pilkada Dairi . Setidaknya dua kali oknum oknum PNS mempertontonkan
kearoganannya melawan undang-undang netralitas PNS yakni saat pernyataan sikap sejumlah PNS
mendukung salah seorang calon bupati di Buntu raja. Dan pendaftaran salah
seorang calon Bupati pada 1 Juli 2013 di KPU. Saat itu sejumlah oknum camat dengan arogannya
menggunakan dinas pamer menyampaikan yel-yel dukungan terhadap salah seorang
calon Bupati.
PNS yang diamanatkan
undang-undang wajib netral dan tidak diperkenankan bermain dalam politik praktis namun di Dairi dalam faktanya justru PNS
masih sangat kental keterlibatannnya dalam politik. Sepertinya oknum PNS bagai
kerbau dicucuk hidungnya hingga diduga lebih takut kepada ancaman kepala daerah dibanding dengan
ancaman undang-undang Negara RI atas
netralitas PNS.
Praktek orde baru masih
sangat kental terlihat dari keterlibatan PNS dalam politik. Meski tidak dapat
dipastikan apakah atas kesadaran sendiri ikut terlibat atau sengaja dilibatkan.
Oknum PNS yang oleh undang-undang dilarang berpolitik justru semakin menjadi
jadi . Diduga kuat kejahatan PNS ini telah terorganisir dan dideking oleh
orang-orang tertentu di pemkab . Bahkan lebih parah dugaan kuat justru PNS yang
taat dengan undang-undang netralitas akan menjadi korban jika tidak punya andil
dalam memenangkan salah satu calon bupati ini.
Keterlibatan sejumlah oknum
PNS dalam politik praktis pilkada Dairi utuk memenangkan salah seoarang calon
sepertinya tidak dapat disembunyikan lagi. PNS bertindak dari yang bersifat
diam-diam dan dibalik layar hingga secara terang-terangan melakukan kampanye
untuk memenangkan pasangan calon.. Sejumlah oknum PNS pamer dengan baju
dinasnya terang-terangan “ Menabrak”
aturan. Keberanian oknum PNS
melanggar aturan diduga kuat telah terorganisir . Bahkan lebih parah
dugaan praktek Orde Baru tengah
berlangsung mewajibkan PNS wajib
mendukung salah salah satu calon bupati
parpol tertentu.
Pemerhati Dairi Jonner
Simbolon yang juga ketua LSM Gransi Dairi menyebutkan perlu kewaspadaan dari
rakyat melihat tanda-tanda yang terjadi sepertinya Dairi hendak kembali ke
jaman orde baru. Praktek-praktek orde baru sudah terlihat jelas dengan
melibatkan PNS berpolitik . Disisi lain rakyat harus waspada bagaimana tidak
praktek-praktek kejahatan dalam pemilu seperti jaman orde baru bisa saja terulang
kembali di pilkada Dairi.
Orde baru telah
menghilangkan kebebasan dalam memilih. Menghilangkan azas jurdil dalam pemilu .
Semua dimobilisasi untuk kepentingan penguasa . Dan bagi yang melawan akan “
dihabisi”. Demokrasi yang terjadi semua berbasiskan kejahatan seperti penghilangan suara dan kotak suara . PNS
diberikan target harus mendapatkan sejumlah suara agar aman dalam kedudukannya
. Perolehan suara untuk salah satu parpol harus diatas 90 % . Maka semua dilakukan
untuk “ merekayasa” hasil perolehan
suara Pemilu
Praktek demokrasi semu
berlangsung selama 32 tahun . Kini di Dairi sepertinya praktek ini mulai
disuburkan kembali meski belum secara terang-terangan . PNS terlibat politik dan dugaan kuat
praktek orde baru itu terstruktur dimana pimpinan SKPD dibebani target dan
kewajiban menggerakkan bawahannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon
Bupati. Jika tidak mampu melakukan maka hukumannya jabatan akan hilang. Meski
itu tidak diungkapkan secara gamblang namun dalam prakteknya sangat terasa.
Paling menyolok
keterlibatan oknum camat yang bertugas di kecamatan diduga kuat justru
berfungsi sebagai kordinator pemenangan kecamatan terhadap salah satu calon
Bupati. Maka apa yang terlihat saat pendaftaran beraninya oknum camat dan
sejumlah PNS menggunakan baju dinas meneriakkan yel-yel dukungan dan hadir ke
KPUD Dairi mengindikasikan Praktek orde baru kembali disuburkan .
Sementara itu sekretaris
PDIP Dairi Arson Sihombing menyebutkan harus diwaspadai akan praktek orde baru
di Dairi “ kita menyaksikan betapa oknum PNS, guru-guru dan melibatkan siswa
SMP di Buntu raja beberapa waktu lalu menyampaikan pernyatan sikap mendukung
salah seorang calon bupati padahal mereka PNS dan guru yang diikat aturan larangan berpolitik “ Ini
bentuk-bentuk yang lazim dilakukan zaman orde baru. Seakan-akan pemimpin yang
akan dipilih benar-benar diinginkan rakyat. Bahkan yang belum memilih juga
dipaksa seakan-akan suka dengan pemerintahan kala itu.
Semua direkayasa, semua
penuh intrik, semua penuh tekanan. Bagi yang melawan tidak sejalan dengan
penguasa akan dihabisi. Mari waspadai praktek orde baru ini di Dairi jika tidak
ingin mengembalikan jaman penuh kejahatan tersebut “ sebut Arson.
Sementara itu aksi PNS
terlibat politik pilkada telah
melanggar beberapa undang-undang kepegawaian serta surat edaran Menpan .
Beberapa aturan yang dilabrak yakni UU
43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus
Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus
Porpol;
Kemudian UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota
DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta
Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84. Selanjutnya
UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain
menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus
mengundurkan diri dari jabatan negeri;
Kemudian PP No. 30 Tahun
1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dan Peraturan Kepala BKN No. 10
Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Serta Surat Edaran MENPAN
No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan
Kepala Daerah
Dalam larangan
point f. Mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya,
anggota keluarga dan masyarakat. 2.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah, dg cara
: a. Terlibat dalamkegiatan kampanye
untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah
PNS yang melakukan
Pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas diketegorikan sebagai
pelanggaran disiplin PNS menurut PP 30 Tahun 1980 . Terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat
dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat tergantung
latar belakang, pelanggaran dan jml kerugian negara serta dampak sosial yang
ditimbulkan . Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Sedang Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS bagi :
PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah /Pemerintah Daerah dalam
proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala/Wakil
Kepala Daerah . PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam
proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala
daerah/ Wakil Kepala Daerah .
Meski telah terjadi pelanggaran UU netralitas PNS dalam berpolitik
namun sepertinya mereka tidak takut karena mungkin justru pelanggaran itu telah
melalui sebuah grand desain dimana jajaran petinggi PNS justru berada dibalik kegiatan itu . (R.07)
PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675-KLIK http://nabila-saira-shop.blogspot.com/ ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )
BalasHapus