Pakpak Bharat - Dairi Pers:
Tegas, tidak main-main dalam penegakan disiplin PNS dijajaran pemerintahan
kabupaten pakpak bharat dalam meningkatan kapasitas aparatur dengan memberikan
“punishment” (hukuman) dan pemberhentian
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Hal itu terbukti dengan surat
Keputusan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pada bulan November 2012
memberhentikan dengan tidak hormat 5
orang PNS Pemkab Pakpak Bharat, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bupati menyampaikan bahwa
memandang dari kacamata kemanusiaan merasa berat untuk melakukan hal itu. Namun
melihat tanggung jawab PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sehingga
segala tindak tanduk PNS ini dianggap sangat
merugikan dan harus diberikan sanksi yang tegas. “ Kita harus memahami
bahwa PNS itu adalah pekerjaan yang mulia karena tugas dan fungsi mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, disamping itu juga mendapat “salary” yang
layak untuk menopang hidupnya. Berangkat dari kesalahan PNS ini, semoga hal ini
akan menjadi pelajaran bagi mereka serta kepada PNS lainnya bahwa segala hal
yang tidak sesuai aturan dan melakukan pelanggaran, otomatis akan diberikan
hukuman”, ujanya.
Lebih lanjut Bupati menambahkan setiap PNS harus menyadari
sepenuhnya bahwa mereka digaji oleh negara yang berasal dari uang rakyat. Atas
seluruh tindakan mereka yang menyalahi ketentuan, mau tidak mau harus diminta
pertanggungjawabannya sesuai aturan main yang dibuat oleh negara. “Kembali lagi
saya mengingatkan, bahwa seluruh PNS harus menetapkan dalam hati dan fikirannya
bahwa tanggung jawab mereka adalah kepada negara dan rakyat, karena apa yang
mereka terima sepenuhnya berasal dari negara dan rakyat”, terangnya.
Ka. Bagian Humas Setda Kab.
Pakpak Bharat, Kastro Manik, S.Sos dikonfirmasi wartawan jumat (23/11)
menyatakan bahwa penjatuhan hukuman ini dilakukan karena kesalahan yang mereka
lakukan tidak bisa ditolerir lagi, khususnya menyangkut disiplin sebagai PNS.
“Prosedur yang dilakukan dalam penjatuhan hukuman seluruhnya sudah sesuai
dengan ketentuan PP 53 tahun 2010”, adapun PNS dimaksud berinisial, HS guru SD
sibagindar, DLS staf puskemas Tinada, HS staf dinas PU, BC guru SMK PGGS, MS
staf puskesmas sibande.
Masih paparan Kastro, bahwa
diharapkan dengan adanya penjatuhan hukuman disiplin berat oleh Bupati seperti
ini, akan membuat para PNS khususnya lingkup Pemkab Pakpak Bharat semakin lebih
berdisiplin. “Dengan ini akan membuat para aparatur semakin berwibawa di mata
masyarakat yang secara nyata terlihat keadilan tetap ditegakkan, bagi yang
bersalah akan diberi hukuman dan bagi yang berprestasi akan menerima “reward”
(hadiah)”, tutupnya.(PB.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar