Selasa, 11 Desember 2012

Bupati Pakpak Bharat Pecat 5 PNS


Pakpak Bharat - Dairi Pers: Tegas, tidak main-main dalam penegakan disiplin PNS dijajaran pemerintahan kabupaten pakpak bharat  dalam  meningkatan kapasitas aparatur dengan memberikan “punishment” (hukuman)  dan pemberhentian kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Hal itu terbukti dengan surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pada bulan November 2012 memberhentikan dengan tidak hormat  5 orang PNS Pemkab Pakpak Bharat, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bupati menyampaikan bahwa memandang dari kacamata kemanusiaan merasa berat untuk melakukan hal itu. Namun melihat tanggung jawab PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sehingga segala tindak tanduk PNS ini dianggap sangat  merugikan dan harus diberikan sanksi yang tegas. “ Kita harus memahami bahwa PNS itu adalah pekerjaan yang mulia karena tugas dan fungsi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, disamping itu juga mendapat “salary” yang layak untuk menopang hidupnya. Berangkat dari kesalahan PNS ini, semoga hal ini akan menjadi pelajaran bagi mereka serta kepada PNS lainnya bahwa segala hal yang tidak sesuai aturan dan melakukan pelanggaran, otomatis akan diberikan hukuman”, ujanya.
Lebih lanjut Bupati  menambahkan setiap PNS harus menyadari sepenuhnya bahwa mereka digaji oleh negara yang berasal dari uang rakyat. Atas seluruh tindakan mereka yang menyalahi ketentuan, mau tidak mau harus diminta pertanggungjawabannya sesuai aturan main yang dibuat oleh negara. “Kembali lagi saya mengingatkan, bahwa seluruh PNS harus menetapkan dalam hati dan fikirannya bahwa tanggung jawab mereka adalah kepada negara dan rakyat, karena apa yang mereka terima sepenuhnya berasal dari negara dan rakyat”, terangnya.
Ka. Bagian Humas Setda Kab. Pakpak Bharat, Kastro Manik, S.Sos dikonfirmasi wartawan jumat (23/11) menyatakan bahwa penjatuhan hukuman ini dilakukan karena kesalahan yang mereka lakukan tidak bisa ditolerir lagi, khususnya menyangkut disiplin sebagai PNS. “Prosedur yang dilakukan dalam penjatuhan hukuman seluruhnya sudah sesuai dengan ketentuan PP 53 tahun 2010”, adapun PNS dimaksud berinisial, HS guru SD sibagindar, DLS staf puskemas Tinada, HS staf dinas PU, BC guru SMK PGGS, MS staf puskesmas sibande.
Masih paparan Kastro, bahwa diharapkan dengan adanya penjatuhan hukuman disiplin berat oleh Bupati seperti ini, akan membuat para PNS khususnya lingkup Pemkab Pakpak Bharat semakin lebih berdisiplin. “Dengan ini akan membuat para aparatur semakin berwibawa di mata masyarakat yang secara nyata terlihat keadilan tetap ditegakkan, bagi yang bersalah akan diberi hukuman dan bagi yang berprestasi akan menerima “reward” (hadiah)”, tutupnya.(PB.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar