Rabu, 27 Maret 2013

KPK Ajak Masyarakat Adukan Penyalahgunaan APBD Untuk Kepentingan Pilkada


Jakarta-Dairi Pers : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pos pengaduan untuk anggota masyarakat yang akan menyampaikan dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan APBD untuk kepentingan pemilihan kepala daerah, apalagi melibatkan incumbent,
dengan tujuan bersihkan korupsi dari negeri ini.
Pos pengaduannya adalah di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Kav C1 Jakarta, 12920 atau nomor telepon (021) 25578389 faksimili (021) 52892454.
“Semua pengaduan yang masuk pasti akan kami pelajari secara cermat. datuan tugas dan penyidik KPK amat profesional dalam menyikapi pengaduan yang masuk karena mereka ingin membersihkan negri ini dari pencuri duit rakyat,” kata Jurubicara Johan Budi SP, di Jakarta.
Selain nomor telepon dan faksimili, KPK juga menyiapkan email atau  surat elektronik dengan alamat pengaduan@kpk.go.id.
Dengan mengadu  ke pos pengaduan ini, elemen masyarakat berarti ikut membantu KPK dalam membersihkan korupsi dari segala aspek kehidupan, terutama pejabat korup.
Salah satu contoh mutakhir pejabat setingkat kepala daerah yang sudah masuk penjar,a karena menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pemilihan kepala daerah adalah bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Satono dihukum 15 tahun penjara karena dia terbukti korupsi APBD yang merugikan negara Rp119 miliar, sedangkan Andy Achmad dihukum 12 tahun penjara karena korupsi APBD yang mergikan negara Rp28 miliar.
Menurut catatan Yustisi.com, mereka korupsi APBD karena untuk mendapat dana buat membiayai pencalonan dan pemilihan menjadi kepala daerah. Satono mencalokan diri menjadi bupati Lampung Timur kedua kalinya, sedangkan Andy Achmad mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Satono berhasil menjadi bupati, sedangkan Andy Achmad kalah telak. Kedua calon bupati yang kalah dan menang tersebut berakhir di penjara. (Rel/ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar