Jakarta-Dairi Pers : Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pos pengaduan untuk anggota masyarakat yang
akan menyampaikan dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan APBD untuk
kepentingan pemilihan kepala daerah, apalagi melibatkan incumbent,
dengan tujuan bersihkan korupsi dari negeri ini.
Pos pengaduannya adalah di
kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Kav C1 Jakarta, 12920 atau nomor
telepon (021) 25578389 faksimili (021) 52892454.
“Semua pengaduan yang masuk
pasti akan kami pelajari secara cermat. datuan tugas dan penyidik KPK amat
profesional dalam menyikapi pengaduan yang masuk karena mereka ingin
membersihkan negri ini dari pencuri duit rakyat,” kata Jurubicara Johan Budi
SP, di Jakarta.
Selain nomor telepon dan
faksimili, KPK juga menyiapkan email atau surat elektronik dengan alamat
pengaduan@kpk.go.id.
Dengan mengadu ke pos
pengaduan ini, elemen masyarakat berarti ikut membantu KPK dalam membersihkan
korupsi dari segala aspek kehidupan, terutama pejabat korup.
Salah satu contoh mutakhir
pejabat setingkat kepala daerah yang sudah masuk penjar,a karena
menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pemilihan kepala daerah adalah bekas
Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna
Jaya.
Satono dihukum 15 tahun
penjara karena dia terbukti korupsi APBD yang merugikan negara Rp119 miliar,
sedangkan Andy Achmad dihukum 12 tahun penjara karena korupsi APBD yang
mergikan negara Rp28 miliar.
Menurut catatan Yustisi.com, mereka
korupsi APBD karena untuk mendapat dana buat membiayai pencalonan dan pemilihan
menjadi kepala daerah. Satono mencalokan diri menjadi bupati Lampung Timur
kedua kalinya, sedangkan Andy Achmad mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.
Satono berhasil menjadi bupati, sedangkan Andy Achmad kalah telak. Kedua calon
bupati yang kalah dan menang tersebut berakhir di penjara. (Rel/ R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar