Rabu, 27 Maret 2013

10 Ketua Parpol Siap Gugat Sekda Propsu


     Sidikalang-Dairi Pers : 10 ketua parpol Dairi yang memberikan surat instruksi kepada anggotanya di DPRD Dari agar tidak bersidang dalam R APBD 2013 jadwal ulang tengah mempersiapkan diri menggugat  Sekda Propsu H Nurdin karena dituding telah menyuruh DPRD Dairi
dan pemkab Dairi bersidang padahal tidak ada dasar hukum untuk penjadwalan ulang.
      Juru bicara koalisi ketua parpol Selamat Ujung menyebutkan telah mepersiapkan langkah untuk menggugat pempropsu dalam hal ini sekda provsu H. Nurdin agar mempertanggungjawabkan dua suratnya yakni pada bulan februari dan pada 6 maret yang intinya meminta Bupati dan DPRD Dairi agar bersidang kembali. Apa dasar hukum sekda propsu membuat surat itu dan mengapa sekda propsu mengeluarkan surat tersebut padahal jelas sesuai peraturan tidak ada istilah jadwal ulang., sebut Selamat Ujung
      Sebagaimana diketahui kemelut R APBD Dairi 2013 menjadi polemic yang membuat Dairi sakit. Hingga bulan maret keberadan APBD Dairi 2013 tidak jelas . Namun pada senin (19/3) ketau DPRD Dairi Delphi M Ujung membuat undangan untuk menjadwal ulang dan dengan alot hingga rapat sampai malam hari namun tetap anggota Bamus tidak quorum. Namun paginya diketahui kalau dewan ini telah membubuhkan tanda tangan meski tidak ada sidang.
      10 ketua parpol ini menyebutkan siap menggugat Sekda Propsu yang mengirimkan surat kepada pemkab Dan DPRD Dairi agar melakukan sidang jadwal ulang. Padahal sekda propsu tidak mencantum dasar hukum yang kuat agar pemkab Dan DPRD Dairi melakukan jadwal ulang.
      Dahlan Sianturi anggota DPRD Dairi menyebutkan sesungguhnya pemrovsu yang membuat persoalan ke Dairi. “ mereka membuat surat yang tidak kuat dasar hukumnya andai saja sekdaprovsu menyertakan satu saja dasar hukum untuk jadwal ulang kita bisa berdialog. Ini tidak ada  lantas DPRD Dairi mau saja jadwal ulang. Kita mau gugat ini dan akan diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah ini “ sebut Dahlan.
      Hal senada juga disampaikan Togar Pasaribu yang menyebutkan bisa menjadi jerat bagi dewan yang melakukan jadwal ulang karena hal itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. “ Kita tahu Negara ini Negara hukum dan akan kita lakukan cara hukum untuk membuktikan apakah tindakan  itu benar atau memang telah melanggar aturan” sebutnya.
          Menjawab apakah dengan jadwal ulang tanpa dasar hukum itu bisa dibawa ke ranah hukum bukan hanya semata pelanggaran yang menjadi urusan BKD DPRD. Dahlan menjelaskan tentu kita punya bukti kalau ada celah hukumnya yang membuatnya masuk dalam ranah pidana. “ Kita tunggu saja dan kita dewan tidak akan membiarkan pelanggaran ini terjadi “ tegasnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar