Sidikalang-Dairi Pers : 10 ketua parpol Dairi yang memberikan
surat instruksi kepada anggotanya di DPRD Dari agar tidak bersidang dalam R
APBD 2013 jadwal ulang tengah mempersiapkan diri menggugat Sekda Propsu H Nurdin karena dituding telah
menyuruh DPRD Dairi
dan pemkab Dairi bersidang padahal tidak ada dasar hukum
untuk penjadwalan ulang.
Juru bicara koalisi ketua parpol Selamat Ujung menyebutkan
telah mepersiapkan langkah untuk menggugat pempropsu dalam hal ini sekda provsu
H. Nurdin agar mempertanggungjawabkan dua suratnya yakni pada bulan februari
dan pada 6 maret yang intinya meminta Bupati dan DPRD Dairi agar bersidang
kembali. Apa dasar hukum sekda propsu membuat surat itu dan mengapa sekda
propsu mengeluarkan surat tersebut padahal jelas sesuai peraturan tidak ada
istilah jadwal ulang., sebut Selamat Ujung
Sebagaimana diketahui kemelut R APBD Dairi 2013 menjadi polemic
yang membuat Dairi sakit. Hingga bulan maret keberadan APBD Dairi 2013 tidak
jelas . Namun pada senin (19/3) ketau DPRD Dairi Delphi M Ujung membuat
undangan untuk menjadwal ulang dan dengan alot hingga rapat sampai malam hari
namun tetap anggota Bamus tidak quorum. Namun paginya diketahui kalau dewan ini
telah membubuhkan tanda tangan meski tidak ada sidang.
10 ketua parpol ini menyebutkan siap menggugat Sekda Propsu
yang mengirimkan surat kepada pemkab Dan DPRD Dairi agar melakukan sidang
jadwal ulang. Padahal sekda propsu tidak mencantum dasar hukum yang kuat agar
pemkab Dan DPRD Dairi melakukan jadwal ulang.
Dahlan Sianturi anggota DPRD Dairi menyebutkan sesungguhnya
pemrovsu yang membuat persoalan ke Dairi. “ mereka membuat surat yang tidak
kuat dasar hukumnya andai saja sekdaprovsu menyertakan satu saja dasar hukum
untuk jadwal ulang kita bisa berdialog. Ini tidak ada lantas DPRD Dairi mau saja jadwal ulang. Kita
mau gugat ini dan akan diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah
ini “ sebut Dahlan.
Hal senada juga disampaikan Togar Pasaribu yang menyebutkan
bisa menjadi jerat bagi dewan yang melakukan jadwal ulang karena hal itu tidak
mempunyai dasar hukum yang kuat. “ Kita tahu Negara ini Negara hukum dan akan
kita lakukan cara hukum untuk membuktikan apakah tindakan itu benar atau memang telah melanggar aturan”
sebutnya.
Menjawab
apakah dengan jadwal ulang tanpa dasar hukum itu bisa dibawa ke ranah hukum
bukan hanya semata pelanggaran yang menjadi urusan BKD DPRD. Dahlan menjelaskan
tentu kita punya bukti kalau ada celah hukumnya yang membuatnya masuk dalam
ranah pidana. “ Kita tunggu saja dan kita dewan tidak akan membiarkan
pelanggaran ini terjadi “ tegasnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar