Sidikalang-Dairi Pers
: Komisi Pemilihan Umum Dairi wajib
transparan memberitahukan kepada publik berkaitan dengan keabsahan kepemilikan
ijazah para calon Bupati yang mendaftar untuk pilkada 2014-2019. Benarkan anggota KPU Dairi telah bertindak
jujur dan sesuai aturan berkaitan dengan verifikasi ijazah para calon? Jangan
nanti
yang terjadi sebahagian di verifikasi ke absahannya namun sebahagian lagi
justru tidak dilakukan. Karena tidak transparan maka enteng saja KPU berkata
telah beres verifikasi administrasi kelangkapan para cabup.
Demikian ditegaskan ketua
pelaksana pemengangan Tim Luhutma Doganta DR (HC) Abdul Angkat, SH saat
ditanyakan Dairi Pers berkaitan dengan
tahapan verifikasi administrasi kelengkapan para cabup Dairi periode
sekarang.
Dikatakan Abdul Angkat
Infromasi yang telah diterima kalau KPU Dairi pecan silam telah melkukan
verifiasi adminitrasi kelengkapan berkas cabup ke sekolah sekolah dimana calon pernah bersekolah dan lulus.
Kita mengetahui kalau KPU telah mendatangi SMA N 7 Medan tempat dimana calon
wakil Bupati Luhutma Donganta MG Lingga pernah bersekolah. Demikian juga hingga
ke Universitas Indonesia . Pertanyaannya apakah KPU Dairi telah benar melakukan
verifikasi kepada semua sekolah pasangan cabup dan cawabup . Suatu kepatutan
KPU mengumuman secara transparan hasil verifikasi mereka kepada public atas
kinerja karena apa yang mereka lakukan
sumber dananya dari APBD. Jadi hasil kerjanya wajib dipertanggung jawabkan.
Jangan terjadi seakan-akan telah verifikasi padahal tidak sama sekali Atau
malah ke pasangan di lakukan berbeda dalam ketegasan masalah ijazah “ sebutnya.
Abdul Angkat mengingatkan
KPU Dairi sebagai penyelengara
independen harus bertindak sesuai kapasitasnya dan mengacu pada
undang-undang melakukan tranparansi atas hasil kinerja mereka . Jika memang KPU
Dairi inginkan pilkada yang berkualitas terukur dan benar benar dapat
dipertanggung jawabkan langsung mempubklikasikan hasil verifikasi mereka kepada
publik. “ Jangan lantas terjadi kepada satu pasangan calon tegas namun kepada
pasangan calon lain justru lembek bahkan terkesan membenarkan ketidak beresan
persyaratan administrasi, tegasnya.
Berkaitan dengan
persyaratan kelengkapan administrasi pasangan calon khususnya ijazah telah
menjadi buah bibir di tengah masyarakat dan perhatian serius masyarakat Dairi.
Sehingga untuk menjaga independensi Pilkada KPU harus bertindak jujur sesuai
aturan. Jika KPU bertindak transparan maka polemik yang terjadi di tengah
masyarakat akan sirna dan tidak menjadi fitnah ditengah masyarakat, tambahnya.
Sebaliknya jika memang
publik merasakan ada sesuatu yang tidak transparan atau indikasi KPU melakukan
pelanggaran ketidak jujuran dalam melakukan verifikasi ijazah para calon maka
anggota KPU Dairi juga harus siap berhadapan dengan DKPP sebagai lembaga yang
dapat memeriksa KPU.
Tahun 2008 belum ada DKPP
sehingga sepertinya apa keputusan KPU soal pasangan calon yang diloloskan
menjadi hak prerogative. Namun kini KPU bukan lembaga super body lagi harus
taat aturan jika tidak ingin berurusan dengan DKPP. Telah banyak anggota KPU
yang dipecat dan diberhentikan bahkan ada juga yang masuk kurungan karena
pelanggran kode etik . Ini harus pelajaran bagi anggota KPU Dairi sebagai “
wasit” Pilkada Dairi 2014-20129 , sebut Angkat (R.07)
luhutMa donganta....
BalasHapus