Rabu, 27 Maret 2013

DPRD Dairi “ Keracunan SK Kadaluarsa”


Coreng Wibawa DPRD Paksa Sidang APBD Padahal SK Sudah Mati
       Sidikalang-Dairi Pers : Dikutip dari salah satu humor di jejaring  internet Suatu ketika ada seorang pemuda galau (kalau versi anak jaman sekarang), alkisah dia mau nikah,
tapi nikahnya sama nenek-nenek, yah maklumlah.. mau dikata apa.. sudah jodoh. Pernikahanpun akhirnya di laksanakan dengan meriah, dihadiri oleh para tamu undangan dan banyak keluarga dari kedua belah pihak. Selesai pernikahan tibalah waktunya mereka berdua menikmati malam pengantin.. wal hasil, merekapun honeymoon (bulan madu) ke suatu tempat yang indah. Hingga pada waktunya merekapun memadu kasih, antara pemuda lapuk dengan nenek-nenek janda tua, tapi apa yang terjadi? Sang pemuda ini jatuh sakit (semacam keracunan) akhirnya dibawa ke rumah sakit… akhirnya menemui ajal di sana… Hasil penelitian Dokter memastikan si pemuda itu tewas akibat minum susu kadaluarsa…he..he…




Pertarungan panjang antar anggota DPRD Dairi sejak januari 2013 sampai 22 Maret  2013  telah melahirkan dua kubu yang berbeda pendapat soal jadwal ulang R APBD . Kelompok yang menolak sidang menyebutkan tidak mau bersidang karena tanpa payung hukum  . Belum lagi mereka menagih ucapan  bupati Dairi Johnny Sitohang tetap konsisten siap melakukan APBD 2013 dengan perbup. Sedang satu kelompok lagi mempertopengkan surat gubsu dan surat Sekda Propsu bahwa bisa digelar sidang jadwal ulang.
Kemelut itu terus berlanjut dan beberapa kali dilakukan sidang  jadwal ulang. Pada februari Suparto Gultom memulai sidang jadwal yang dikebut hanya beberapa hari dari Bamus sampai banggar sukses. Namun pada saat sidang paripurna kandas karena jumlah dewan yang hadir  tidak quorum. Perjuangan Suparto Gultom dan kawan-kawan pendukung surat gubsu itu kandas seketika.
Kembali dengan berdalih berdasar surat  Sekda Propsu H Nurdin tertanggal 6 Maret agar menggelar sidang yang ditujukan kepada DPRD Dan Pemkab Dairi. Dimulai dengan rangkaian rapat bamus pada senin (18/3). Namun sidang ini sejak pagi tidak quorum hanya 6 anggota bamus yang hadir. Meraka yang hadir yakni Delphi M Ujung Supato gultom, Saut Ujung, Natademo Bangun ,  Darwin Sitanggang dan Agus Ujung”  Jumlah anggota bamus 16 orang sehingga syarat sahnya rapat bamus minimal di hadiri 9 orang.
  Dahlan Sianturi menyebutkan hingga malam hari sekitar pukul 21.00 Wib dirinya berada di DPRD Dairi tidak ada  sidang bamus digelar. Namun anehnya pada keeskoan harinya disebutkan kalau rapat bamus digelar. Empat nama Dapotan Silalahi , Saulus Sinaga, Residen Damanik, disebut sebut menandatangani daftar hadir meski tidak berada di gedung DPRD Dairi.
Beredar isu kalau ketiga anggota DPRDDairi ini didatangi ke rumahnya untuk mengambil tanda tangan anggota dewan. Namun  ketiganya membantah tidak ada di datangi siapapun untuk tanda tangan absensi  bamus. 
Kembali pada Rabu (23/3) direncanakan untuk menggelar rapat banggar sekalian pentapan R APBD Dairi jadwal ulang. Sejak pagi sejumlah anggota DPRD Dairi hadir dan Bupati Dairi Johnny Sitohang hadir di gedung DPRD Dairi. Rapat paripurna tidak dapat digelar karena jumlah anggota DPRD Dairi tidak quorum . Hanya 16 anggota DPRD Dairi yang hadir secara fisik Padahal sesuai tatib DPRD Dairi sahnya rapat paripurna harus dhadiri 2/3 anggota DPRDDairi. Artinya rapat baru sah jika dihadiri 20 orang.
Beberapa kali ketua DPRD Dairi menskorsing sidang dan hingga beberapa kali skorsing kembali pada pukul 15.00 Wib. Jumlah anggota yang hadir tidak quorum. Akhirnya Ketua DPRD Dairi yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan skorsing dan kembali dilanjutkan pada Rabu 27/3.
Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi yang juga ketua PPRN Dairi menyebutkan apa yang terjadi digedung dewan ibarat “ Keracunan”. Mengapa tidak andaikan  jumlah dewan quorum dan sepakat meluluskan APBD dengan perda maka yang terjadi adalah cacat hukum. Pasalnya anggota Bamus yang diperintahkan  ketua DPRD Dairi bersidang sudah kedaluarsa.
Ini salah satu alasan mengapa kami beberapa anggota DPRD Dairi tidak mau bersidang. Dahlan menguaraikan kalau  ketua DPRD Dairi membuat undangan agar Bamus bersidang pada selasa (20/3) sesungguhnya sudah sangat salah bahkan terkesan “ galau”
Dalam SK DPRD Dairi no. 170/3/K-DPRD/2012 tentang pembentukan susunan personil badan musyawarah DPRD Dairi 2012-2013 yang ditanda tangani ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung dan ditetapkan tanggal 1 Februari 2012 memutuskan tiga hal  yakni menetapkan nama-nama anggota Bamus yakni Delphi M Ujung, Suparto Gultom, Benpa Nababan, Saut Ujung, Cipta Karo karo, Martini Sitinjak, Resualon Lumbangaol, Nata demo Bangun, Dapotan Silalahi, Pinto Padang, Saulus Sinaga, Residen Damanik, Lumban Panjaitan, Suranta Sonder Sembiring, Darwin Sitanggang, dan Agus Ujung sebagai anggota Badan Musyawarah DPRD Dairi.
Undangan sidang yang dilakukan ketua DPRD dairi kepada bamus DPRD Dairi pada senin (19/3) sesungguhnya sebuah ketidak jelian dan pemaksaan. “ Lihat saja dalam SK ketua DPRD Dairi pada butir kedua menyebutkan “ Susunan personil badan musyawarah DPRD Dairi terhitung mulai Februari 2012 sampai dengan Februari 2013 sebagai mana terlampir dengan keputusan ini “.
Artinya sidang bamus sama sekali tidak berlaku karena SK pemngangkatan para anggota Bamus sudah kadaluarsa . Susunan bamus telah berakhir pada Februari 2013 sedang sidang jadwal ulang yang digelar berlangsung pada senin  19 Maret 2019. “ Maka dengan sendirinya apapun yang dilakukan DPRD berkaitan dengan upaya sidang jadwal ulang dengan sendirinya tidak bisa. Jika dipaksakan bisa keracunan “ sebut Dahlan tersenyum.
Dahlan menyebutkan andaikanpun sidang jadwal ulang yang dilakukan pada rabu (20/3) di DPRDDairi sukses dan sesuai keinginan pemkab Dairi maka sesungguhnya semua keputusan itu akan dianulir tidak sah karena SK Badan musyawarah sudah kedaluarsa.
Sementara itu anggota DPRD Dairi yang menghadiri rencana sidang paripurna pada kamis 21/3 yakni Delphi M Ujung, Saut Ujung Agus Ujung, Darwin Sitanggang, Mangasa Sinaga, Residen Damanik, Saulus Sinaga, Suparto Gultom, Martua Nahampun, DapotanSilalahi, Harry Napitupulu, Jusrianda Nainggolan., Nata demo Bangun, Sabam Sibarani, Leonard Samosir, dan Pendi Purba.
Sementara itu anggota DPRD Dairi yang tidak terlihat di gedung DPRD Dairi tidak ikut bersidang yakni Dahlan Sianturi, Binsar Sinaga, Lumban Panjaitan, Togar Pasaribu, Togar Simorangkir, Martini Sitinjak, Fredy Hotsa Sihombing, Suranta Sonder Sembiring, Cipta Karo-karo, Benpa Nababan, Resualon LumbanGaol, Edward Munte dan . Pisser A. Simamora. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar