Coreng Wibawa DPRD Paksa
Sidang APBD Padahal SK Sudah Mati
Sidikalang-Dairi Pers : Dikutip dari
salah satu humor di jejaring internet
Suatu ketika ada seorang pemuda galau (kalau versi anak jaman sekarang),
alkisah dia mau nikah,
tapi nikahnya sama nenek-nenek, yah maklumlah.. mau
dikata apa.. sudah jodoh. Pernikahanpun akhirnya di laksanakan dengan meriah,
dihadiri oleh para tamu undangan dan banyak keluarga dari kedua belah pihak.
Selesai pernikahan tibalah waktunya mereka berdua menikmati malam pengantin..
wal hasil, merekapun honeymoon (bulan madu) ke suatu tempat yang indah. Hingga
pada waktunya merekapun memadu kasih, antara pemuda lapuk dengan nenek-nenek
janda tua, tapi apa yang terjadi? Sang pemuda ini jatuh sakit (semacam
keracunan) akhirnya dibawa ke rumah sakit… akhirnya menemui ajal di sana… Hasil
penelitian Dokter memastikan si pemuda itu tewas akibat minum susu
kadaluarsa…he..he…
Pertarungan panjang antar
anggota DPRD Dairi sejak januari 2013 sampai 22 Maret 2013
telah melahirkan dua kubu yang berbeda pendapat soal jadwal ulang R APBD
. Kelompok yang menolak sidang menyebutkan tidak mau bersidang karena tanpa
payung hukum . Belum lagi mereka menagih
ucapan bupati Dairi Johnny Sitohang
tetap konsisten siap melakukan APBD 2013 dengan perbup. Sedang satu kelompok
lagi mempertopengkan surat gubsu dan surat Sekda Propsu bahwa bisa digelar
sidang jadwal ulang.
Kemelut itu terus berlanjut
dan beberapa kali dilakukan sidang
jadwal ulang. Pada februari Suparto Gultom memulai sidang jadwal yang
dikebut hanya beberapa hari dari Bamus sampai banggar sukses. Namun pada saat
sidang paripurna kandas karena jumlah dewan yang hadir tidak quorum. Perjuangan Suparto Gultom dan
kawan-kawan pendukung surat gubsu itu kandas seketika.
Kembali dengan berdalih
berdasar surat Sekda Propsu H Nurdin
tertanggal 6 Maret agar menggelar sidang yang ditujukan kepada DPRD Dan Pemkab
Dairi. Dimulai dengan rangkaian rapat bamus pada senin (18/3). Namun sidang ini
sejak pagi tidak quorum hanya 6 anggota bamus yang hadir. Meraka yang hadir
yakni Delphi M Ujung Supato gultom, Saut Ujung, Natademo Bangun , Darwin Sitanggang dan Agus Ujung” Jumlah anggota bamus 16 orang sehingga syarat
sahnya rapat bamus minimal di hadiri 9 orang.
Dahlan Sianturi menyebutkan hingga malam hari
sekitar pukul 21.00 Wib dirinya berada di DPRD Dairi tidak ada sidang bamus digelar. Namun anehnya pada
keeskoan harinya disebutkan kalau rapat bamus digelar. Empat nama Dapotan
Silalahi , Saulus Sinaga, Residen Damanik, disebut sebut menandatangani daftar
hadir meski tidak berada di gedung DPRD Dairi.
Beredar isu kalau ketiga
anggota DPRDDairi ini didatangi ke rumahnya untuk mengambil tanda tangan
anggota dewan. Namun ketiganya membantah
tidak ada di datangi siapapun untuk tanda tangan absensi bamus.
Kembali pada Rabu (23/3)
direncanakan untuk menggelar rapat banggar sekalian pentapan R APBD Dairi
jadwal ulang. Sejak pagi sejumlah anggota DPRD Dairi hadir dan Bupati Dairi
Johnny Sitohang hadir di gedung DPRD Dairi. Rapat paripurna tidak dapat digelar
karena jumlah anggota DPRD Dairi tidak quorum . Hanya 16 anggota DPRD Dairi
yang hadir secara fisik Padahal sesuai tatib DPRD Dairi sahnya rapat paripurna
harus dhadiri 2/3 anggota DPRDDairi. Artinya rapat baru sah jika dihadiri 20
orang.
Beberapa kali ketua DPRD
Dairi menskorsing sidang dan hingga beberapa kali skorsing kembali pada pukul
15.00 Wib. Jumlah anggota yang hadir tidak quorum. Akhirnya Ketua DPRD Dairi
yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan skorsing dan kembali
dilanjutkan pada Rabu 27/3.
Anggota DPRD Dairi Dahlan
Sianturi yang juga ketua PPRN Dairi menyebutkan apa yang terjadi digedung dewan
ibarat “ Keracunan”. Mengapa tidak andaikan
jumlah dewan quorum dan sepakat meluluskan APBD dengan perda maka yang
terjadi adalah cacat hukum. Pasalnya anggota Bamus yang diperintahkan ketua DPRD Dairi bersidang sudah kedaluarsa.
Ini salah satu alasan
mengapa kami beberapa anggota DPRD Dairi tidak mau bersidang. Dahlan
menguaraikan kalau ketua DPRD Dairi
membuat undangan agar Bamus bersidang pada selasa (20/3) sesungguhnya sudah
sangat salah bahkan terkesan “ galau”
Dalam SK DPRD Dairi no.
170/3/K-DPRD/2012 tentang pembentukan susunan personil badan musyawarah DPRD
Dairi 2012-2013 yang ditanda tangani ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung dan
ditetapkan tanggal 1 Februari 2012 memutuskan tiga hal yakni menetapkan nama-nama anggota Bamus
yakni Delphi M Ujung, Suparto Gultom, Benpa Nababan, Saut Ujung, Cipta Karo
karo, Martini Sitinjak, Resualon Lumbangaol, Nata demo Bangun, Dapotan
Silalahi, Pinto Padang, Saulus Sinaga, Residen Damanik, Lumban Panjaitan,
Suranta Sonder Sembiring, Darwin Sitanggang, dan Agus Ujung sebagai anggota
Badan Musyawarah DPRD Dairi.
Undangan sidang yang
dilakukan ketua DPRD dairi kepada bamus DPRD Dairi pada senin (19/3)
sesungguhnya sebuah ketidak jelian dan pemaksaan. “ Lihat saja dalam SK ketua
DPRD Dairi pada butir kedua menyebutkan “ Susunan personil badan musyawarah
DPRD Dairi terhitung mulai Februari 2012 sampai dengan Februari 2013 sebagai
mana terlampir dengan keputusan ini “.
Artinya sidang bamus sama
sekali tidak berlaku karena SK pemngangkatan para anggota Bamus sudah
kadaluarsa . Susunan bamus telah berakhir pada Februari 2013 sedang sidang
jadwal ulang yang digelar berlangsung pada senin 19 Maret 2019. “ Maka dengan sendirinya
apapun yang dilakukan DPRD berkaitan dengan upaya sidang jadwal ulang dengan
sendirinya tidak bisa. Jika dipaksakan bisa keracunan “ sebut Dahlan tersenyum.
Dahlan menyebutkan
andaikanpun sidang jadwal ulang yang dilakukan pada rabu (20/3) di DPRDDairi
sukses dan sesuai keinginan pemkab Dairi maka sesungguhnya semua keputusan itu
akan dianulir tidak sah karena SK Badan musyawarah sudah kedaluarsa.
Sementara itu anggota DPRD
Dairi yang menghadiri rencana sidang paripurna pada kamis 21/3 yakni Delphi M
Ujung, Saut Ujung Agus Ujung, Darwin Sitanggang, Mangasa Sinaga, Residen
Damanik, Saulus Sinaga, Suparto Gultom, Martua Nahampun, DapotanSilalahi, Harry
Napitupulu, Jusrianda Nainggolan., Nata demo Bangun, Sabam Sibarani, Leonard
Samosir, dan Pendi Purba.
Sementara itu anggota DPRD
Dairi yang tidak terlihat di gedung DPRD Dairi tidak ikut bersidang yakni
Dahlan Sianturi, Binsar Sinaga, Lumban Panjaitan, Togar Pasaribu, Togar
Simorangkir, Martini Sitinjak, Fredy Hotsa Sihombing, Suranta Sonder Sembiring,
Cipta Karo-karo, Benpa Nababan, Resualon LumbanGaol, Edward Munte dan . Pisser
A. Simamora. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar