·
Pemkab Dairi Jangan Tumbalkan Kepdes
· Uang Ternyata Cukup ,Pemkab malah Enggan Penuhi Hak Desa
Sidikalang-Dairi
Pers : Tahun 2011 Pemkab Dairi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No., 72 tahun 2005
berkaitan dengan amanat dana DAU minimal 10 % untuk ADD. Pemkab Dairi tahun 2011
bahkan hanya mengalokasikan DAU untuk hak desa sekitar 5 %. Tahun 2012 pemkab
Dairi juga tidak memenuhi aturan itu. Anehnya justru pemkab Dairi mengajak para
kepala desa plesiran ke Yogya menggunakan uang rakyat sebesar Rp. 1milair lebih
yang dananya ditampung di Badan Pemdes Dairi. Jika memang pemkab Dairi
mempunyai dana mengapa tidak lebih dahulu memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan memberikan hak desa.? Mengapa juga pemkab Dairi mengutamakan
program jalan-jalan ke Yogya dan tidak mengutamakan pemenuhan hak desa?
Rencana pemkab Dairi memberangkatkan 161 kepala desa studi banding
ke Yogya dengan dalih peningkatan SDM dinilai sebagai upaya mengikatkan tali ke
leher para kepala desa. Hal itu berkiatan dengan dana untuk keberangkatan telah
tertampung di badan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1 miliar. Justru kepala
desa juga dimintai dana Rp. 5 juta sampai Rp. 8 juta. “ Satu kegiatan namun dua
sumber pendanaan adalah korupsi. Kita tidak mau kepala desa menjadi terjebak
dengan korupsi karea ketidak tahuan mereka. Kasihan para kepala desa jika
menjadi tumbal. Kita sudah cek ADD desa perjalanan dinas kepala desa itu hanya
Rp. 3,5 juta dan itu biaya untuk perjalanan dinas ke dusun. Yang terjadi kepala
desa diminta Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta untuk kegiatan ke Yogyakarta . Tentu
sisanya darimana dan paling rentan bagaimana kepala desa mempertanggung jawab
perjalanan dinasnya ke dusun. Kita tidak mau satu orang pun kepala desa di
Dairi akhirnya diperiksa aparat akibat perjalanan dinas ini “ Sebut Dahlan
Sianturi Anggota DPRD Dairi ketika dimintai komentarnya seputara rencana pemkab
memberangkatkan kepala desa ke Yogya karta.
Sementara itu Anggota DPRD Dairi Pisser A Simamora menyebutkan
sesuai Peraturan pemerintah No.72 tahun
2005 hak desa itu 10% dari DAU. Artinya tahun 2011 Dairi memperoleh DAU Rp. 316
miliar. Harusnya alokasi ADD ke desa sebesar Rp. 31 miliar. Namun pemkab Dairi
tahun silam memberikan ADD hanya sekiatar Rp. 14 miliar. Tahun 2012 pemkab
Dairi juga belum memenuhi tuntutan peraturan tersebut. “ Studi ke Yogya
menyedot miliaran rupiah itu berarti uang pemkab ada. Harusnya pemkab
mengutamakan pemenuhan hak desa sesuai undang-uandag” sebut Pisser.
Ketua Gerakan Reformasi Dairi Fitrianto Berampu menilai kunjungan
kepala desa ke Yogyakarta dengan dalih peningkatan SDM bernuansa aneh dan tidak akademis. Hal itu dibuktikan
harusnya sebuah studi banding memuat desain kunjungan, kursus yang diikuti, Jenis pelatihan serta rincian
biaya . Namun dalam rencana studi banding kali ini hal itu tidak jelas. Ini
sebuah keanehan dan terkesan alasan peningkatan SDM untuk kepala desa terkesan
kamuflase semata. “ agak sulit secara akademis menerima alasan jika semua
kepala desa mengikuti pelatihan serupa. Padahal desa di Dairi itu mempunyai
spesifikasi masing-masing. Tentu tidak sama kebutuhan rakyat di desa kec,
Berampu misalnya dengan kebutuhan desa
di Tigabaru. Nah hal-hal semacam ini
akhirnya membuat alasan studi banding ini untuk peningkatan SDM semakin tidak
masuk akal.” ujar Fitrianto.
Hal senada juga disampiakan Pdt. Samuel Sihombing dari Petrasayang
menyebutkan kepala desa studi banding tidak salah karena mereka juga kerap
membawa petani studi banding. Namun yang menjadi aneh menurutnya jika
pemerintah benar-benar konsen dalam
peningkatan SDM kepala desa harusnya dilakukan bertahap dan terukur. “ Mudah
saja 161 kepala desa dibagi dalam 5 tahun. Maka harusnya tahun pertama
kepemimpinan bupati 32 kepala desa di berangkatkan, Tahun ke dua 32 kepala desa
lagi sehingga dalam lima tahun 161
kepala desa telah mengikuti peningkatan SDM. Jika sekali berangkat seluruh kepala desa tentu menjadi
bahan pertanyaan. Dan ini aneh”
sebutnya.
Ketua Nasdem Dairi DR (HC) Abdul Angkat menyebutkan kasihan jika
kepala desa menjadi korban kelak maka sudah menjadi kewajiban kita sebagai
rakyat mengingatkan. “ mungkin masih banyak kepala desa tidak mengetahui PP
No.72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa dimana tindakan kepala desa, tupoksi
perangkat, hak dan kewajiban dijelaskan
di peraturan itu. Kita tidak mau kepala
desa menjadi korban maka sebaiknya para kepala desa memahami dahulu tupoksinya.
Sehingga tidak menjadi sasaran empuk para peneghak hukum. Jika anggaran
perjalanan dinas ke dusun hanya Rp. 3,5 juta setahun lantas darimana uang hingga Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta itu.
Jika dipaksakan berangkat ini berpotensi
jadi urusan aparat hukum” sebutnya.
Sementara itu Passiona Sihombing menyebutkan sebenarnya sederhana
biarkan saja kepala desa berangkat. Sekembalinya nanti dari yogya diadukan
kepada pihak berwajib. Namun pertanyaannya apakah kita setuju kepala desa
menjadi susah?. Untuk itu Forum Masyarakat Dairi Anti pembodohan telah
melayangkan surat ke Bupati Dairi yang intinya membatalkan keberangkatan
sebelum kemelut ini jelas. Kita tidak mau kepala desa korban. Jika dipaksakan
maka forum telah sepakat turun ke jalan menghempang kegiatan yang berpotensi
menjerumuskan para kepala desa ini. Sampai Polonia akan kita hempang “ sebut
Passiona.
Ditambahkan DPR-RI saja yang berangkat keluar negeri menggunakan
dana Rp. 1 miliar telah diributi padahal anggaran negara RI Ratusan triliun. Dairi yang hanya mempunyai anggaran
hanya 600-an miliar berani mengeluarkan dana untuk plesiran kepala desa hingga
Rp. 1 Miliar lebih. Ini benar-benar tidak patut. Intinya kita tidak mau kepala
desa menjadi korban “ sebutnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar