Selasa, 29 Mei 2012

Kepdes Ke Yogya Kepdes Jadi Tumbal

· Korupsi ,Studi Banding  Gunakan Dua Sumber Dana
· Pemkab Dairi Jangan Tumbalkan Kepdes
· Uang Ternyata Cukup ,Pemkab malah Enggan Penuhi Hak Desa


Sidikalang-Dairi Pers : Tahun 2011 Pemkab Dairi tidak memenuhi ketentuan  Peraturan Pemerintah No., 72 tahun 2005 berkaitan dengan amanat dana DAU minimal 10 % untuk ADD. Pemkab Dairi tahun 2011 bahkan hanya mengalokasikan DAU untuk hak desa sekitar 5 %. Tahun 2012 pemkab Dairi juga tidak memenuhi aturan itu. Anehnya justru pemkab Dairi mengajak para kepala desa plesiran ke Yogya menggunakan uang rakyat sebesar Rp. 1milair lebih yang dananya ditampung di Badan Pemdes Dairi. Jika memang pemkab Dairi mempunyai dana mengapa tidak lebih dahulu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan hak desa.? Mengapa juga pemkab Dairi mengutamakan program jalan-jalan ke Yogya dan tidak mengutamakan pemenuhan hak desa?
Rencana pemkab Dairi memberangkatkan 161 kepala desa studi banding ke Yogya dengan dalih peningkatan SDM dinilai sebagai upaya mengikatkan tali ke leher para kepala desa. Hal itu berkiatan dengan dana untuk keberangkatan telah tertampung di badan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1 miliar. Justru kepala desa juga dimintai dana Rp. 5 juta sampai Rp. 8 juta. “ Satu kegiatan namun dua sumber pendanaan adalah korupsi. Kita tidak mau kepala desa menjadi terjebak dengan korupsi karea ketidak tahuan mereka. Kasihan para kepala desa jika menjadi tumbal. Kita sudah cek ADD desa perjalanan dinas kepala desa itu hanya Rp. 3,5 juta dan itu biaya untuk perjalanan dinas ke dusun. Yang terjadi kepala desa diminta Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta untuk kegiatan ke Yogyakarta . Tentu sisanya darimana dan paling rentan bagaimana kepala desa mempertanggung jawab perjalanan dinasnya ke dusun. Kita tidak mau satu orang pun kepala desa di Dairi akhirnya diperiksa aparat akibat perjalanan dinas ini “ Sebut Dahlan Sianturi Anggota DPRD Dairi ketika dimintai komentarnya seputara rencana pemkab memberangkatkan kepala desa ke Yogya karta.
Sementara itu Anggota DPRD Dairi Pisser A Simamora menyebutkan sesuai Peraturan pemerintah No.72  tahun 2005 hak desa itu 10% dari DAU. Artinya tahun 2011 Dairi memperoleh DAU Rp. 316 miliar. Harusnya alokasi ADD ke desa sebesar Rp. 31 miliar. Namun pemkab Dairi tahun silam memberikan ADD hanya sekiatar Rp. 14 miliar. Tahun 2012 pemkab Dairi juga belum memenuhi tuntutan peraturan tersebut. “ Studi ke Yogya menyedot miliaran rupiah itu berarti uang pemkab ada. Harusnya pemkab mengutamakan pemenuhan hak desa sesuai undang-uandag” sebut Pisser.
Ketua Gerakan Reformasi Dairi Fitrianto Berampu menilai kunjungan kepala desa ke Yogyakarta dengan dalih peningkatan SDM bernuansa aneh  dan tidak akademis. Hal itu dibuktikan harusnya sebuah studi banding memuat desain kunjungan, kursus  yang diikuti, Jenis pelatihan serta rincian biaya . Namun dalam rencana studi banding kali ini hal itu tidak jelas. Ini sebuah keanehan dan terkesan alasan peningkatan SDM untuk kepala desa terkesan kamuflase semata. “ agak sulit secara akademis menerima alasan jika semua kepala desa mengikuti pelatihan serupa. Padahal desa di Dairi itu mempunyai spesifikasi masing-masing. Tentu tidak sama kebutuhan rakyat di desa kec, Berampu  misalnya dengan kebutuhan desa di  Tigabaru. Nah hal-hal semacam ini akhirnya membuat alasan studi banding ini untuk peningkatan SDM semakin tidak masuk akal.” ujar Fitrianto.
Hal senada juga disampiakan Pdt. Samuel Sihombing dari Petrasayang menyebutkan kepala desa studi banding tidak salah karena mereka juga kerap membawa petani studi banding. Namun yang menjadi aneh menurutnya jika pemerintah benar-benar  konsen dalam peningkatan SDM kepala desa harusnya dilakukan bertahap dan terukur. “ Mudah saja 161 kepala desa dibagi dalam 5 tahun. Maka harusnya tahun pertama kepemimpinan bupati 32 kepala desa di berangkatkan, Tahun ke dua 32 kepala desa lagi sehingga dalam lima tahun 161  kepala desa telah mengikuti peningkatan SDM. Jika sekali  berangkat seluruh kepala desa tentu menjadi bahan pertanyaan. Dan  ini aneh” sebutnya.
Ketua Nasdem Dairi DR (HC) Abdul Angkat menyebutkan kasihan jika kepala desa menjadi korban kelak maka sudah menjadi kewajiban kita sebagai rakyat mengingatkan. “ mungkin masih banyak kepala desa tidak mengetahui PP No.72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa dimana tindakan kepala desa, tupoksi perangkat, hak dan kewajiban  dijelaskan di peraturan itu.  Kita tidak mau kepala desa menjadi korban maka sebaiknya para kepala desa memahami dahulu tupoksinya. Sehingga tidak menjadi sasaran empuk para peneghak hukum. Jika anggaran perjalanan dinas ke dusun hanya Rp. 3,5 juta setahun lantas darimana uang  hingga Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta itu. Jika  dipaksakan berangkat ini berpotensi jadi urusan aparat hukum” sebutnya.
Sementara itu Passiona Sihombing menyebutkan sebenarnya sederhana biarkan saja kepala desa berangkat. Sekembalinya nanti dari yogya diadukan kepada pihak berwajib. Namun pertanyaannya apakah kita setuju kepala desa menjadi susah?. Untuk itu Forum Masyarakat Dairi Anti pembodohan telah melayangkan surat ke Bupati Dairi yang intinya membatalkan keberangkatan sebelum kemelut ini jelas. Kita tidak mau kepala desa korban. Jika dipaksakan maka forum telah sepakat turun ke jalan menghempang kegiatan yang berpotensi menjerumuskan para kepala desa ini. Sampai Polonia akan kita hempang “ sebut Passiona.
Ditambahkan DPR-RI saja yang berangkat keluar negeri menggunakan dana Rp. 1 miliar telah diributi padahal anggaran negara RI Ratusan  triliun. Dairi yang hanya mempunyai anggaran hanya 600-an miliar berani mengeluarkan dana untuk plesiran kepala desa hingga Rp. 1 Miliar lebih. Ini benar-benar tidak patut. Intinya kita tidak mau kepala desa menjadi korban “ sebutnya. (R.07)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar