Sidikalang-Dairi Pers :
Kasus dugaan
perambahan hutan register 71 Pakpak Bharat ke meja kapolri dengan
menggugat Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu, Kadis PU Ir. Mahadi
Simanjuntak, Plt. Kadis kehutanan M Aris Gajah, Unit Pelayanan Barang dan jasa
Pakpak Bharat Kasiman Berutu dan Kepala dinas Kehutanan propinsi Sumut. Pengaduan itu dilakukan ketua
LSM Pilihi Hasoloan Manik langsung ke Jakarta.
Hasoloan Manik saat di
wawancarai Dairi Pers Rabu (22/5) menguraikan Pengaduan perambahan hutan
register itu sekaitan dengan pembukaan jalan Aurnakan- Pagindar yang dilakukan
pemkab Pakpak Bharat di di hutan register 71. Diperkirakan sedikitnya 25 hektar
hutan lindung rusak akibat aktifitas tersebut . Akibatnya rusaknya ekosistim
hutan, Matinya anakan sungai dan rawan akan erosi.
Hasoloan yang pernah
menerima kalpataru dari presiden SBY ini menyebutkan proyek pembukaan jalan yang dilakukan pemkab
pakpak Bharat menghubungkan aur nakan- Pagindar lewat hutan lindung tersebut
telah melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 32 tahun 2009
tentang UK. UPL dan Amdal dan Permenhut No. 18 tahun 2011.
Disebutkan yang
memberatkan dalam pembukaan jalur
tersebut hingga tergolong perambahan hutan yakni pemkab Pakpak Bharat belum
mengantongi izin dalam pembukaan jalan pada lokasi dimaksud namun suah berani
melakukan pembukaan jalan. Harusnya pemkab Pakpak Bharat lebih dahulu mempunyai
izin dari menhut baru melakukan pembukaan jalan.
“ kita menggugat lima
orang PLT Kepala dinas kehutanan Pakpak Bharat
H. M Aris Gajah harusnya mempertanyakan kepala dinas PU Pakpak Bharat perihal
pembukaan jalan di hutan regiater tersebut. Karena yang berhak mengetahui
lokasi hutan adalah dinas kehutanan. Disamping itu pihak Dinas PU harusnya
mengetahui persis izin menhut perihal pembukaan jalan itu sehingga izin prinsip
yang diberikan Menhut sepanjang sekitar 20 Km itu dalam pelaksanaannya hingga
mencapai 40 Km.
Mungkin pihak pemkab
Pakpak Bharat mengantongi izin yang diberikan menhut perihal pembukaan jalan
dari hutan lindung tersebut. Namun izin itu hanya untuk pembukana jalan sekitar
20 Km. dan kenyataan dilapangan mencapai hingga 40 Km. Artinya kegiatan itu
telah merusak hutan hingga puluhan hektar dan itu sangat berpengaruh pada
ekosistem alam.” Sebut Manik.
Manik menegaskan
pihaknya telah mengadukan hal itu ke Kapolri dan KPK . Khusus KPK dikatakan
berkaitan dengan kerugian uang negara yang berindikasi korupsi di proyek
pembukana jalan tersebut. “ Kita berharap kasus ini tidak di peti eskan Namun aparat menegakkan hukum sehingga
supremasi hukum tidak slogan semata” sebutnya.
Sementara itu ponsel
dari lima pejabat yang digugat LSM pilihi ini sama sekali tidak dapat dihubungi
untuk ricek. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar