Selasa, 29 Mei 2012

Kasus Perambahan Hutan Pakpak Bharat Ke Kapolri

Lima Pejabat Digugat

      Sidikalang-Dairi Pers : Kasus dugaan
perambahan hutan register 71 Pakpak Bharat ke meja kapolri dengan menggugat Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu, Kadis PU Ir. Mahadi Simanjuntak, Plt. Kadis kehutanan M Aris Gajah, Unit Pelayanan Barang dan jasa Pakpak Bharat Kasiman Berutu dan Kepala dinas Kehutanan  propinsi Sumut. Pengaduan itu dilakukan ketua LSM Pilihi Hasoloan Manik langsung ke Jakarta.
      Hasoloan Manik saat di wawancarai Dairi Pers Rabu (22/5) menguraikan Pengaduan perambahan hutan register itu sekaitan dengan pembukaan jalan Aurnakan- Pagindar yang dilakukan pemkab Pakpak Bharat di di hutan register 71. Diperkirakan sedikitnya 25 hektar hutan lindung rusak akibat aktifitas tersebut . Akibatnya rusaknya ekosistim hutan, Matinya anakan sungai dan rawan akan erosi.
      Hasoloan yang pernah menerima kalpataru dari presiden SBY ini menyebutkan  proyek pembukaan jalan yang dilakukan pemkab pakpak Bharat menghubungkan aur nakan- Pagindar lewat hutan lindung tersebut telah melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang UK. UPL dan Amdal dan Permenhut No. 18 tahun 2011.
      Disebutkan yang memberatkan dalam pembukaan  jalur tersebut hingga tergolong perambahan hutan yakni pemkab Pakpak Bharat belum mengantongi izin dalam pembukaan jalan pada lokasi dimaksud namun suah berani melakukan pembukaan jalan. Harusnya pemkab Pakpak Bharat lebih dahulu mempunyai izin dari menhut baru melakukan pembukaan jalan.
      “ kita menggugat lima orang  PLT Kepala dinas kehutanan Pakpak Bharat H. M Aris Gajah harusnya mempertanyakan kepala dinas PU Pakpak Bharat perihal pembukaan jalan di hutan regiater tersebut. Karena yang berhak mengetahui lokasi hutan adalah dinas kehutanan. Disamping itu pihak Dinas PU harusnya mengetahui persis izin menhut perihal pembukaan jalan itu sehingga izin prinsip yang diberikan Menhut sepanjang sekitar 20 Km itu dalam pelaksanaannya hingga mencapai 40 Km.
      Mungkin pihak pemkab Pakpak Bharat mengantongi izin yang diberikan menhut perihal pembukaan jalan dari hutan lindung tersebut. Namun izin itu hanya untuk pembukana jalan sekitar 20 Km. dan kenyataan dilapangan mencapai hingga 40 Km. Artinya kegiatan itu telah merusak hutan hingga puluhan hektar dan itu sangat berpengaruh pada ekosistem alam.” Sebut Manik.
      Manik menegaskan pihaknya telah mengadukan hal itu ke Kapolri dan KPK . Khusus KPK dikatakan berkaitan dengan kerugian uang negara yang berindikasi korupsi di proyek pembukana jalan tersebut. “ Kita berharap kasus ini tidak di peti eskan  Namun aparat menegakkan hukum sehingga supremasi hukum tidak slogan semata” sebutnya.
      Sementara itu ponsel dari lima pejabat yang digugat LSM pilihi ini sama sekali tidak dapat dihubungi untuk ricek. (R.07)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar