Kamis, 24 Mei 2012

DPRD Dairi Merasa Dikibuli Pemkab

Sidikalang-Dairi Pers : Sejumnlah anggota DPRD Dairi merasa dikibuli pemerintah kabupaten Dairi sekaitan dengan terbongkarnya penganggaran keberangkatan sejumlah tokoh agama ke Yerussalam dan Mekah dua pekan silam.
Bukan itu saja ternyata dana bansos seninai Rp. 3,9 miliar di APBD Dairi peruntukkannya diduga kuat telah melanggar ketentuan  PP No. 5 tahun 2010 tentang tata cara pemberian  bansos dan hibah.
      Kepada Dairi Pers sejumlah anggota DPRD Dairi mengakui merasa dikibuli pemkab Dairi tentang alokasi anggaran APBD.  Anggota DPRDDairi  Pisser Simamora mengakui kalau berkaiatan dengan bansos hanya jumlahnya saja yang disodorkan ke dewan namun tidak memuat untuk apa saja alokasinya. Hal senada juga diamini Samuel Sinaga yang menyebut hanya membahs jumlah bansos namun tidak membahas alokasi kemana dana bansos dikucurkan.
      Hal senada juga diakui wakil ketua DPRD Dairi Supartto Gultom dan Benpa Nababan yang menyebutkan kalau anggaran bansos itu sejatinya dibahas di dewan dan tidak hanya sebatas besarnya saja. Ketua DPRDDairi Delphi M Ujung yang menerima delegasi LSM dan wartawan berkaitan dengan penganggaran APBD itu mengatakan seharusnya anggota dewan yang duduk di Banggar mempertanyakan alokasi dana. Dan ketika APBD telah disepakati maka menjadi sah secara hukum.
      Di duga kuat sejumlah anggota DPRD Dairi yang duduk di banggar DPRD Dairi saat membahas APBD 2012 tidak menjalankan fungsinya degan sempurna . Mereka tidak mempernyatakan alokasi dana bansos Rp. 3,9 miliar tersebut untuk apa. Namun langsung saja menyetujui anggaran yang diusulkan pemkab Dairi tanpa melakukan hak budgeting.
      Pemkab Dairi yang telah mendapat restu melalui tandatangan legislative  itu melalui perbup No. 1 tahun 2012 akhirnya mengalokasikan dana bansos dalam beberapa pos. Salah satu pos yang menjadi sorotan yakni biaya keberangakantan pendeta dan pemuka agama Islam ke Yerussalem dan Mekah sebesar Rp. 1 miliar rupiah. Meski secara legitimasi penggunaan dana itu tidak melanggar hukum namun secara azas kepatutan sudah sangat bertentangan. Hal itu didasarkan masih banyak fasilitas umum dan kepentingan umum yang harus lebih urgen diperbaiki dibanding mengutamakan program plisiran ke luar negeri.
      BUkan itu saja sejumlah dana bansos juga diduga kuat telah melanggar Permendagri No. 32 tahun 2012 tentang pemberiah bansos dan hibah. Sangat jelas peraturan itu menyebutkan kalau bsnaos tidak dapat dilakukan berulang-ulang. Kenyataan dalam perbup Bupati penerima bansos berulang-ulang.
      Meski DPRD Dairi merasa dikibuli pemerintah namun hal ini semakin membuktikan anggota DPRD Dairi dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalankan tugasnya dalam fungsi budgeting. Karena dikhawatirkan justru anggota DPRD Dairi mudah saja menandatangani usulan anggran dari pemkab Dairi karena “ menerima Sesuatu” hingga tidak terlalu mengkritisi angggran yang diusulkan.
      Sementara itu pantauan Dairi Pers waktu pembahasan APBD Dairi senilaiRp. 600-an Miliar hanya diselesaikan dalam dua atau tiga hari. Suatu logika waktu yang sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin anggota DPRD Dairi dapat mengkritisi anggaran hanya dalam waktu dua hari. Namun inilah yang terjadi di Dairi hingga anggran bisa saja diplesetkan untuk kepentingan tertentu. Dan bukan kepentingan umum. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar