Sidikalang-Dairi Pers : Sejumnlah anggota DPRD Dairi merasa
dikibuli pemerintah kabupaten Dairi sekaitan dengan terbongkarnya penganggaran
keberangkatan sejumlah tokoh agama ke Yerussalam dan Mekah dua pekan silam.
Bukan itu saja ternyata dana bansos seninai Rp. 3,9 miliar di APBD Dairi
peruntukkannya diduga kuat telah melanggar ketentuan PP No. 5 tahun 2010 tentang tata cara
pemberian bansos dan hibah.
Kepada Dairi Pers
sejumlah anggota DPRD Dairi mengakui merasa dikibuli pemkab Dairi tentang
alokasi anggaran APBD. Anggota
DPRDDairi Pisser Simamora mengakui kalau
berkaiatan dengan bansos hanya jumlahnya saja yang disodorkan ke dewan namun
tidak memuat untuk apa saja alokasinya. Hal senada juga diamini Samuel Sinaga
yang menyebut hanya membahs jumlah bansos namun tidak membahas alokasi kemana
dana bansos dikucurkan.
Hal senada juga diakui
wakil ketua DPRD Dairi Supartto Gultom dan Benpa Nababan yang menyebutkan kalau
anggaran bansos itu sejatinya dibahas di dewan dan tidak hanya sebatas besarnya
saja. Ketua DPRDDairi Delphi M Ujung yang menerima delegasi LSM dan wartawan
berkaitan dengan penganggaran APBD itu mengatakan seharusnya anggota dewan yang
duduk di Banggar mempertanyakan alokasi dana. Dan ketika APBD telah disepakati
maka menjadi sah secara hukum.
Di duga kuat sejumlah
anggota DPRD Dairi yang duduk di banggar DPRD Dairi saat membahas APBD 2012
tidak menjalankan fungsinya degan sempurna . Mereka tidak mempernyatakan
alokasi dana bansos Rp. 3,9 miliar tersebut untuk apa. Namun langsung saja
menyetujui anggaran yang diusulkan pemkab Dairi tanpa melakukan hak budgeting.
Pemkab Dairi yang telah
mendapat restu melalui tandatangan legislative
itu melalui perbup No. 1 tahun 2012 akhirnya mengalokasikan dana bansos
dalam beberapa pos. Salah satu pos yang menjadi sorotan yakni biaya keberangakantan
pendeta dan pemuka agama Islam ke Yerussalem dan Mekah sebesar Rp. 1 miliar
rupiah. Meski secara legitimasi penggunaan dana itu tidak melanggar hukum namun
secara azas kepatutan sudah sangat bertentangan. Hal itu didasarkan masih
banyak fasilitas umum dan kepentingan umum yang harus lebih urgen diperbaiki
dibanding mengutamakan program plisiran ke luar negeri.
BUkan itu saja sejumlah
dana bansos juga diduga kuat telah melanggar Permendagri No. 32 tahun 2012
tentang pemberiah bansos dan hibah. Sangat jelas peraturan itu menyebutkan
kalau bsnaos tidak dapat dilakukan berulang-ulang. Kenyataan dalam perbup
Bupati penerima bansos berulang-ulang.
Meski DPRD Dairi merasa
dikibuli pemerintah namun hal ini semakin membuktikan anggota DPRD Dairi
dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalankan tugasnya dalam fungsi
budgeting. Karena dikhawatirkan justru anggota DPRD Dairi mudah saja
menandatangani usulan anggran dari pemkab Dairi karena “ menerima Sesuatu”
hingga tidak terlalu mengkritisi angggran yang diusulkan.
Sementara itu pantauan
Dairi Pers waktu pembahasan APBD Dairi senilaiRp. 600-an Miliar hanya
diselesaikan dalam dua atau tiga hari. Suatu logika waktu yang sangat tidak
masuk akal. Bagaimana mungkin anggota DPRD Dairi dapat mengkritisi anggaran
hanya dalam waktu dua hari. Namun inilah yang terjadi di Dairi hingga anggran
bisa saja diplesetkan untuk kepentingan tertentu. Dan bukan kepentingan umum.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar