Rabu, 21 Oktober 2015

Mencoreng Pemberantasan Korupsi di Dairi

Tilang Mobil Dendanya Dibagi-bagi Oknum PNS Dishub 

Oknum Penilang : “ Pamate Ma Hami”

     Sidikalang - Dairi Pers : Wewenang Dinas Perhubungan kabupaten melakukan tilang (bukti Pelanggaran) kepada kendaraan bermotor diduga kuat dijadikan alasan untuk melakukan korupsi oknum PNS dinas Pehubungan Kab. Dairi. Sejumlah Tilang yang mencantumkan pelanggaran dan besaran denda malah dijadikan uang masuk pribadi oknum pegawai Dinas Perhubungan. Diduga praktek korupsi bertopengkan surat tilang tersebut telah berlangsung bertahun tahun sehingga cukup merugikan keuangan Negara dan mencoreng nama baik Dairi
    Data yang diperoleh Dairi Pers  pekan silam salah satu tilang nomor seri 000152 dikenakan kepada pengemudi inisial I yang mengemudikan mobil pengangkutan  minibus.  Pengemudi dikenakan tilang  dengan  denda Ratusan ribu  rupiah. Tilang dilakukan pada 28 september 2015. Dan didalam tilang dituliskan agar menghadiri sidang di PN (pengadilan Negeri) Sidikalang pada 5 oktober 2015. Tilang sendiri dibuat oknum PNS Dinas Perhubungan Dairi inisial  LS, SH
    Namun 5 oktober sesuai surat  tilang  di Pengadilan Negeri Sidikalang berkas dimak-sud tidak ada dititipkan kerpada PN. Dairi Pers yang coba mengkonfrimasikan hal itu kepada Kabid Dinas Perhubungan Dairi Party Simbolon menyebutkan agar menanyakan langsung kepada LS, SH. Party mengaku tengah berada di Jakarta untuk tugas kantor.
    LS, SH yang coba dikonfirmasi Dairi Pers langsung menyebutkan kenapa tidak langsung meneleponnya kalau yang ditilang adalah famili.  Saat disampaikan kalau berkas tilang tidak ada di PN Sidikalang pihaknya mengelak. LS yang berpendidikan sarjana hukum itu berkeras kalau  semua berkas tilang telah disampaikan.         Saat ditanyakan bukti serah terima berkas LS yang menjabat sebagai staf bidang perhubungan itu membuka surat berkas  serah terima tilang ke PN Sidikalang tertanggal 5 oktober 2015. Saat diteliti tidak ada bukti tilang No. 000152 tersebut disertakan.
    LS, SH sempat berdalih kalau mereka dapat menerima denda tilang dan disetorkan ke bank. Saat ditanyakan pihak yang menerima denda tilang di dinas perhubungan Dairi dan payung hukum mereka melakukan hal tersebut LS  mulai memasang nada tinggi dengan mimik wajah tidak senang.  Suara semakin meninggi saat Dairi Pers mempertanyakan bukti setoran ke Bank atas denda tilang yang disetorkan. LS  langsung geram menyatakan “ pamate ma hami” . Seraya meminta Dairi Pers tidak menyampaikan hal itu kepada Kepala Dinas maupun Bupati Dairi.
    Kepala dinas Perhubungan dan Informatika Dairi Drs. Datum Padang, MM yang dikonfirmasi Dairi Pers ke esokan hari diruang kerjanya menyebutkan dengan alasan apapun tidak ada hak PNS menerima denda tilang. Apalagi uang denda digunakan untuk kepentingan pribadi PNS.  Saat ditanyakan apakah benar Dishub Dairi dapat menerima denda tilang langsung disebutkan kadis kalau hal itu pelanggaran dan dalam kategori korupsi. “ Saya tidak bisa mendengar yang begini. Ini saya sikat dan ini karena kabidnya masih di Jakarta. Nanti kalau sudah pulang saya akan panggil dan periksa semua blanko tilang” sebutnya menyakinkan
    Datulam Padang  mengatakan seorang stafnya bermarga Simanjuntak juga melaporkan masalah tilang tersebut kepadanya sehari sebelum konfir-masi. PNS yang menandatangi tilang dan menerima denda tilang itu mengakui langsung kepada kadis telah salah menerima denda dan hal itu dilakukan karena perasaan. “ staf saya datang mengakui menerima denda tilang kemarin. Saya katakan itu tidak ada dalam aturan dan terus terang kabidnya nanti pulang akan saya periksa blok tilang sehingga jelas berapa tilang dan berapa diajukan ke PN Sidikalang. Pokoknya ini kelar “ ujar Kadis memastikan.
    Data yang diperoleh Dairi Pers, Senin (12/10) Kadis Perhubungan Dairi Drs. Datulam Padang memanggil semua staf Dinas Perhubungan untuk menindak lanjuti perkara dugaan korupsi tersebut. Namun tidak diketahui isi rapat karena berlangsung tertutup.
    Sebelumnya Drs. Datulam Padang, MM saat baru diangkat menjadi kadis Perhubungan dan Informatika Dairi dengan tegasnya mengakui kalau pihaknya tidak pernah meminta menjadi kepala dinas. Sehingga pengangkatannya menjadi Kadis oleh bupati akan dipertanggungjawabkan dengan kinerja baik dan dinas berprestasi. “ Saya diangkat disini tidak pernah minta, tidak juga ada urusannya dengan uang. Jadi tugas saya bagaimana kantor ini maju dan kinerja memuaskan” ujarnya kala itu.
    Namun belum lama komitmen kepala dinas ini dilontarkan justru muncul kasus yang mencoreng nama baik dinas sekaligus nama baik pemkab Dairi. Dugaan korupsi mempertopengkan tilang terbongkar. Apakah oknum kepala Dinas ini hanya sekedar “pintar bicara” atau memang SDMnya tidak mampu membuat dinas ini bekerja dengan baik? Tinggal bagaimana kadis ini menyelesaikan kasus bernuansa korupsi ini.
    Sementara itu anggota DPRD Dairi Ruki Nainggolan yang disampaikan Dairi Pers atas praktek korupsi oknum dinas perhubungan menyebut-kan pihaknya di  komisi yang membidangi hal tersebut. Anggota dewan ini menyarankan agar disampaikan tertulis saja sehingga dewan dapat melakukan dengar pendapat dengan dinas yang bersangkutan.  Pihaknya juga mengakui tidak ada istilah denda titipan.
    Terbongkarnya praktek dugaan korupsi bertopengkan tilang kendaraan bermotor ini diduga sudah berlangsung lama dan telah merugikan Negara. Praktek tilang dengan modus denda tilang diterima PNS dishub untuk kepentingan pribadi ini berjalan rapi dan besar dugaan menjadi uang saku oknum oknum PNS lingkungan tersebut. Lemahnya pemeriksaan oleh inspektorat Dairi membuat praktek korupsi ini berjalan bertahun tahun.
    Lemahnya respon kepala dinas dan tidak perdulinya oknum pelaku dugaan korupsi ini semakin mengindikasikan kalau praktek demikian sudah sering terjadi dan sudah menjadi budaya yang dinilai bukanlah suatu kejahatan namun sebuah kesempatan. (R.07)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar