Medan-Dairi
Pers : Pengumuman resmi calon anggota legislatif tingkat provinsi akan
diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara pada 12 Mei 2014.
Untuk
menentukan caleg yang menang dan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut,
dijelaskan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, harus melalui proses konversi
perolehan suara yang didapatkan caleg dan parpol ke kuota kursi di setiap dapil
guna menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) melalui rapat pleno.
Saksi
parpol dan saksi calon anggota DPD akan diundang dalam rapat pleno yang
bersifat terbuka.
“KPU
Sumut tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan dan perkiraan tentang caleg
yang sudah terpilih karena kami mengacu pada BPP. Itu dasar dalam menentukan
konversi.” tegasnya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Provinsi Sumut, hari ini.
Meski
demikian, KPU Sumut tidak dapat melarang adanya pihak-pihaknya membuat
perkiraan sendiri mengenai caleg yang menang berdasarkan hasil suara yang ada.
“Itu
hak mereka untuk membuat perkiraan, tetapi kami tetap berharap masyarakat
bersabar,” katanya. (wsp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar