Rabu, 14 Mei 2014

Caleg Terpilih Diumumkan 12 Mei



Medan-Dairi Pers : Pengumuman resmi calon anggota legislatif tingkat provinsi akan diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara pada 12 Mei 2014.

Untuk menentukan caleg yang menang dan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut, dijelaskan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, harus melalui proses konversi perolehan suara yang didapatkan caleg dan parpol ke kuota kursi di setiap dapil guna menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) melalui rapat pleno.
Saksi parpol dan saksi calon anggota DPD akan diundang dalam rapat pleno yang bersifat terbuka.
“KPU Sumut tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan dan perkiraan tentang caleg yang sudah terpilih karena kami mengacu pada BPP. Itu dasar dalam menentukan konversi.” tegasnya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumut, hari ini.
Meski demikian, KPU Sumut tidak dapat melarang adanya pihak-pihaknya membuat perkiraan sendiri mengenai caleg yang menang berdasarkan hasil suara yang ada.
“Itu hak mereka untuk membuat perkiraan, tetapi kami tetap berharap masyarakat bersabar,” katanya. (wsp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar