Rabu, 21 Oktober 2015

Jangan Karena Anak Pejabat ,Polisi Tidak Berani

Anak Oknum Kadis di Dairi “ Hamili” Gadis Dibawah Umur

    Sidikalang - Dairi Pers : Ketua LBH Sekolah Hulman Sinaga bersama Ketua LBH Kesehatan Sumut Rahmad, SH menyebutkan pasca pengaduan anak oknum pejabat di Kabupaten Dairi yang “menghamili” anak dibawah umur harusnya kepolisian dapat menegakkan keadilan dengan memproses tersangka pelaku penghamilan. “Jangan mentangmentang anak pejabat (Pemkab Dairi), pihak kepolisian tidak berani menangkap pelaku. Hukum harus ditegakkan agar korban mendapat keadilan,” tegas Hulman di Sidikalang pekan silam.
    Dikatakan Hulman dengan dalih apapun tindakan  pelaku tidak dapat dibenarkan. Secara hukum jelas terkena UU perlindungan anak karena korban masih berusia dibawah umur. Pelaku dianggap sudah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Secara nurani dan kepatutan juga telah dilanggar karena tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Belum lagi adat  istiadat masyarakat batak yang mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan masalah. Mungkin bukan satu dua kasus demikian tetapi karena ada niat baik pelaku dan orang tuanya masalah diselesaikan” sebut Hulman
    Dengan penolakan pelaku dan indikasi orang tua korban juga menolak tanggungjawab maka kasus bergulir dan terpaksa dilaporkan ke  Poltabes medan melalui laporan Nomor : STTLP/2621/IX/2015 SPKT Resta Medan. LBH Sekolah Dairi Hulman dan Ketua LBH Kesehatan Sumut, Rahmad, SH Ikut mendampingi korban saat membuat laporan.
    Dalam laporan tersebut  pelaku ZRL yang nota bene anak seorang kepala dinas di Dairi disebut sudah tujuh kali mencabuli korban hingga hamil 4 bulan lebih di tempat kos korban Jalan Bahagia, Padang Bulan Medan, sejak awal Mei lalu.
    Laporan itu dibuat oleh kakak korban mewakili orangtuanya, Evi Susanna boru S (35) dan diterima oleh Kanit SPKT B, Ipda Sobaruddin Pasaribu. Dalam laporan itu pelaku disangka melanggar pasal 293 KUH-Pidana tentang pencabulan/pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (belum dewasa) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Setiap mau melakukan persetubuhan dengan saya, pelaku selalu memaksa dan berjanji bertanggungjawab akan menikahi saya,” kata korban usai melaporkan nasibnya.
    Korban yang kini duduk di semester V fakultas Sospol tersebut, dia berkenalan dengan pelaku mahasiswa sementer V fakultas hukum tersebut sejak April bulan lalu. Korban yang meru-pakan warga asal Dairi selalu digoda dan dirayu pelaku yang juga warga asal Dairi setiap mereka bertemu di kampus.
    Pelaku yang menetap di Jalan Dr. Mansyur tersebut kemudian kerap menemui korban di tempat kosnya, baik siang maupun malam. Hampir setiap berkunjung pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahi-nya.
    “Seingat saya sudah tujuh kali dia memaksa saya untuk berhubungan badan sejak awal bulan Mei lalu. Setiap melakukan, dia berjanji akan menikahi saya,” tuturnya.
    Celakanya, keseringan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, korban telat datang bulan. Itu diketahuinya setelah melakukan tespeck pada Juni lalu didukung perutnya yang terus membuncit.
    Kondisi itu kemudian disampaikan korban kepada pelaku. Namun pelaku malah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya karena putra bungsu oknum Kadis di  Dairi tersebut beralasan ingin fokus pada pendidikannya.
    “Ketika saya bilang saya hamil dan menunjukkan bukti tespeck, pelaku malah tidak bertanggungjawab. Dia  mengatakan, masih ingin sekolah, belum siap menikah. Saya justru disuruh menggugurkan kandungan saya,” sebut korban.
    Singkatnya, aib itu sampai ke telinga masing-masing keluarga. Korban didampingi keluarganya mendatangi kediaman pelaku di Dairi dan bertemu dengan ibu pelaku E Boru S pada akhir Juli lalu di Sidikalang.
    Dalam pertemuan itu, ibu pelaku terkesan menginginkan korban menggugurkan kandunganya. “Ibu pelaku bilang ke saya, anak saya masih mau sekolah. Uruslah sama kalian anak itu (kandungan), biar biayanya dari aku,” ucapnya.
    Karena tidak mendapatkan pertanggungjawaban dan keadilan, korban akhirnya mengadukan pelaku ke Mapolresta Medan. (R.07)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar