Senin, 24 Agustus 2015

Akankah Bupati Dairi Membiarkan Ini ?

Bupati Membangun, “Dongan tubu” Merusak

    Sidikalang- Dairi Pers : Pemilik izin PUHH (Penatausahan Hasil Hutan) no. 522/235/2015 tertanggal 23 maret 2015 ternyata Sihar Sitohang yang dikenal sebagai oknum kepala desa di Parbuluan. Dugaan kuat izin APL yang diberikan dinas kehutanan Dairi menjadi tameng melegitimasi perambahan hutan di daerah Parbuluan, Dairi. Sejumlah kecamatan khususnya Sidikalang kini terancam akan air bersih seiring ludesnya hutan di hulu sungai. Dikalangan awam menyebut Bupati berusaha membangun namun “ dongan tubunya” malah merusak. Kaitan marga ini juga diduga kuat membuat dinas kehutanan Dairi tidak berani menghentikan operasional yang telah diberikannya.
    Sejumlah LSM di Dairi telah mempersoalkan pemberian izin kepada oknum kepala desa dalam penatausahaan Hasil Hutan) ini . H. Sitanggang ketua LSM LSM FOBINDO Dairi menyebut ratusan hektar lahan rusak. Kebebasan pemilik PUHH tersebut semakin menjadi karena jarangnya pihak kehutanan Dairi memeriksa areal yang diberikan izin. Pihaknya yakin dalam waktu tidak terlalu lama akan muncul masalah kerusakan semacam banjir maupun kekeringan. Hal itu terjadi dimungkinkan karena areal hutan yang telah gundul sehingga sirkulasi air menjadi tidak normal.
    Disebutkan pihaknya telah mengikuti modus yang dilakukan oknum yang beroperasi yakni sebahagian truk pengangkut kayu keluar pada dini hari. “ Ada yang tidak lazim kalau memang kayu yang diambil punya izin mengapa harus dini hari keluarnya?. Kita khawatir justru itu kayu hutan yang sebenarnya dilarang untuk ditebang makanya dilakukan pada malam hari “ ujarnya.
    Sitanggang mennyebutkan  terlepas dari kayu apa yang diambil pemilik izin harusnya dinas kehutanan Dairi melakukan pengawasan terlebih  lokasi pengambilan kayu merupakan urat nadi sumber air ke beberapa kecamatan di Dairi, ujarnya.
    Hulman Sinaga warga parbuluan menyebutkan istilah penata usahaan hutan boleh boleh saja selama dinas terkait memantau dan melakukan pengawasan. Namun yang terjadi sangat sangat jarang aparat kehutanan Dairi melakukannya. “ Kita khawatir justru aparat yang harusnya mengawasi justru bagian dari kejahatan. Pemilik izin dibebaskan tanpa kontrol bahkan mendiamkan aksi pembabatan. Paling bahaya oknum dinas kehutanan malah menerima semacam “ upeti” dari pihak pemilik izin sehingga aksi pembabatan mulus dilakukan. Semoga ini tidak terjadi. Karena kalau itu terjadi tentu sudah menjadi pidana” tegasnya.
    Hutasoit kabid perizinan dinas kehutanan Dairi saat dikonfrimasi hanya berdalih jumlah polisi hutan di Dairi sangat minim sehingga tidak dapat melakukan pengawasan maksimal. Sedang kepala dinas kehutanan Dairi Naik Syahputra Kaloko yang dimintai tanggapannnya hanya mentarankan mengkonfirmasi ke bidang perizinan karena pihaknya tengah di DPRD Dairi.
    Pembabatan hutan Parbulun dengan mempertopengkan izin UPHH tel;ah mengancam keberadaan stok air untuk sejumlah kecamatan. Fakta yang terjadi meski curah hujan tinggi di Dairi namun diketahui permukaan air danau si cike cike diakui menurun setidaknya 30 cm. Hal itu diakui dirut PDAM Tirta Nciho Rafael Gintring, MTL meski menyebutk pihaknya tidak mengurusi apa penyebab permukaan air itu menurun.
    Pihaknya juga memprediksi dengan kondisi yang ada paling 5 tahun ke depan keberadaan air untuk kota Sidikalang bisa terpenuhi. PDAM Tirta Nciho harus mencari sumber air yang baru kala persediaan stok air dari lae cimberah sudah mulai menipis.
Pemilik izin No. 522 yang diketahui bermarga sama dengan Bupati Dairi ini juga disebut sebut masih keluarga dekat  penguasa Dairi tersebut. Sehingga besar dugaan tidak akan ada pihak yang berani mempertanyakan surat maupun mengawasi areal yang diberikan dinas kehutanan Dairi tersebut. Kondisi ini mengisyaratkan hanya bupati Dairi sebagai orang nomor satu Dairi mampu tegas menghentikan pengrusakan hutan yang terjadi. Akankah Bupati bertindak untuk menyelamtkan lingkungan atau juga sama mendiamkan pembabatan yang tengah terjadi. Hanya waktu yang bisa menjawab (R.07)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar