Senin, 24 Agustus 2015

Perda Dairi “Cekik” Rakyatnya

Urus IMB Hingga Rp. 150 Juta Ketua ICW : Ini Legitimasi Pemerasan Melalui Perda

    Sidikalang- Dairi Pers : Jika pemkab Dairi selama ini kerja keras mengajak partisipasi rakyat dalam pembangunan . Namun kenyataannya pemerintah juga yang menjadi penghambat pembangunan itu sendiri. Lebih parah lagi wakil rakyat Dairi di DPRD malah mengamini kebijakan “gila gilaan” itu. Perda No. 13 tahun 2014 tentang restribusi IMB (izin mendirikan Bangunan)  naik hingga 6000 %. Maka jangan heran untuk mendirikan hotel pemkab Dairi membandrol  hingga nilai fantastis sekitar 150 juta. Sedang untuk kebutuhan sosial semacam sekolah nilai IMB  melonjak bisa mencapai 3000 %.  Apa yang dilakukan pemkab Dairi dengan program bekerja untuk rakyat akhirnya hambar ketika perda yang dikeluarkan justru “gila gilaan”
    Peraturan daerah ini telah resmi diberlakukan dan diundangkan dalam lebaran daerah. Artinya tanpa disadari pemkab Dairi bekerjasama dengan DPRD Dairi memberikan kesulitan luar biasa bagi rakyat yang ingin melakukan pembangunan di Dairi.
    Sekaitan kenaikan fantastis IMB ini Dairi Pers yang mewawancarai kabag Hukum pemkab Dairi R Tamba, SH membenarkan kalau terjadi kenaikan dalam pengususan izin IMB. “ Kita memang telah menghitung dan cukup memberatkan. Kenaikan bisa hingga 6000 % memang harus ditinjau kembali. “ sebutnya.
    Dikatakan Tamba  kalau pembuatan perda tersebut telah dibahas bersama Badan Legislasi DPRD Dairi . Sedang dasar perhitungan dalam penetapan perda dilakukan tim dan berada di dinas cipta karya Dairi.  Disebutkan dasar perhitungannya melalui permen PU tahun 2004. Namun diakui Tamba ada salah satu perhitungan koefisyen yang harusnya di kaji dan dapat disesuaikan ke daerah . Hal itu menurutnya yang membuat kenaikan untuk pengurusan IMB.
    Kenaikan ini menurut sejumlah rkayat Dairi sudah sangat tidak manusiawi bahkan terkesan aneh tidak mendukung kemajuan pembangunan. Ketua Lembaga Kebudayan Pakpak Umar Ujung menyebutkan pemberlakukan perda no 13 tersebut sudah tidak logika dan susah diterima akal sehat. “ Ditengah arus ekonomi yang melemah justru pemkab Dairi mengeluarkan perda yang jauh dari logika sehat. Ini sudah tidak benar. Justru perda ini menyakiti rakyat dan aturan yang menghambat pembangunan rakyat  “ sebutnya.
    Mantan anggota DPRD Dairi Martua Nahampun menguraikan kalau pihaknnya dimintai salah seorang pengusaha hotel mengurus IMB untuk menambah jumlah tingkat hotelnya pada bulan juli silam. Saat diurus administrasinya di dinas cipta karya dan kantor perzinan justru menemukan hal yang mencengangan dimintai nilai Rp. 180 juta untuk IMB saja.  “ bagaimana mungkin Dairi bisa maju . di Medan saja tidak begitu mahalnya IMB . Bagaimana rakyat mau membangun ketika nilai IMB dialuar akal sehat “ sebutnya
    Sementara itu Ketua Indonesian corroption watch (ICW) Dairi Marulak Siahaan menyebutkan lahirnya perda tersebut benar benar tidak pro rakyat. “ Bagaimana mungkin rakyat dapat membangun misalkan untuk membuat ruangan hotel seharga seratus juta saja IMBnya saja sudah 150 juta. Ini kan benar benar tidak benar  lagi. Harusnya pemkab Dairi melihat dan merasakan apa yang tengah terjadi di masyarakat. Apapun alasan pemerintah ini sudah tidak benar. Hati hati rakyat bisa menilai berlakunya perda ini legitimasi pemerasan melalui peraturan daerah “ tegasnya
    Pihaknya juga sangat menyanyangkan angggota DPRD Dairi khususnya anggota badan legislasi DPRD Dairi yang tidak cakap. Tidak pro rakyat bahkan terkesan tidak perduli dengan apa yang dilakukan pemerintah. Jika nilai IMB sudah gila gilaan begini, masihkah anggota DPRD Dairi ini bisa disebut pro rakyat? Tidak lebih hanya pro pemerintah hingga mematikan rakyat “ tegasnya.
    Saya tidak tau alur berpikir mereka yang disebut sebut wakil rakyat ini. Usulan perda datang dari eksekutif. Lantas rapat bedan legislasi. Kemudian dibawa ke rapat paripurna dan sah. Lantas untuk apa rakyat menggaji mereka di gedung dewan kalau pekerjaan mereka menyusahkan rakyat” tegas Marulak.
    Dikatakan masukan dari daerah lain di Sumut di kabupaten kota yang ada belum ada perda daerah yang nilainya hingga Rp. 150 juta untuk sebuah IMB. Medan saja yang sudah kota metro politan IMBnya jauh dibawah itu. Lantas mengapa di Dairi “kacau kacauan”?.  Ini benar benar pantas diusut apakah unsur keteledoran, ketidak propesionalan hingga menyusahkan rakyat.
    Menurut Marulak wajar Dairi sulit bangkit dan investor malas datang ke Dairi. Bukan hanya masalah letak geografis namun jauh lebih parah ada ketidak benaran antara oknum pemkab Dairi dan DPRD hingga melahirkan perda yang tidak masuk akal.
    Perda sudah sah kini camat di kecamatan kebingungan menerapkan pertda tersebut ke masyrakat yang kana mendirikan rumah. Lantas yang terjadi  tawar menawar karena acuan perda yang klewat mencekik leher. Apakah tidak lebih bahaya acuan tawar menawar hanya karena IMB dikeluarkan karena ketidak propesionalan?.
    Marulak menyebutkan secepatnya pemkab Dairi dan DPRD kembali meninjau perda No. 13 tahun 2014 sehingga tidak semakin lama rakyat menderita. Disisi lain perda hanya bisa dibatalkan dengan perda dan itu menjadi tugas pemeirntah dan dewan. Namun jika pemkab dan DPRD Dairi bersikukuh tidak meninjau perda tersebut maka rkyat juga dibenarkan menggugat perda tersebut lewat Mahkamah Agung., Tegasnya (R.07)
   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar