Rabu, 13 Agustus 2014

Pro Kontra Harapan PNS Dairi Atas Jokowi



Sidikalang- Dairi Pers : Pengumuman KPU atas terpilihnya Jokowi-Jk sebagai presiden dan wakil Presiden RI hasil pilpres ternyata menjadi perbincangan menarik kalangan PNS Dairi. Meski diiringi pandangan pro kontra namun mayoritas PNS yang tidak ingin namanya disebutkan tersebut  mengakui kemenangan
Jokowi merupakan harapan baru bagi PNS Dairi yang selama ini mempunyai SDM mapan namun tidak mempunyai “ deking”.
    Namun tanggpan kotra akan kemenangan jojkowi juga muncul yang menyebutkan sesuai otonomi daerah pergantian kepemimpinan nasional dengan vigor jokowi tidak akan berpengaruh bagi daerah . Namun hanya berpengaruh pada kebijakan nasional.  Untuk menerapkan kebijakan seperti lelang jabatan dan kebijakan yang mengedepankan kwalitas tidak akan sampai ke daerah karena terhalang oleh UU Otonomi Daerah.
    Infromasi yang berhasil dikumpulkan Dairi Pers dari sejumlah PNS sangat berharap sistim lelang jabatan diberlakukan hingga daerah sehingga vigor yang menduduki jabatan adalah orang berkwalitas  sehingga pelayanan publik semakin baik. Disisi lain mereka tidak sependapat dengan pola rekrutmen pejabat yang berlangsung karena tidak jelas criteria pengangkatan seseorang dalam menduduki jabatan. Kemenangan jokowi diharapkan PNS yang tidak mempunyai jaringan dan ikatan keluarga dengan penguasa itu  dapat menggaransi jabatan hanya diberikan atas penilaian kwalitas bukan atas penilian politik, Hubungan kerabat apalagi karean materi.
     Namun demikian tanggapan kontra juga terlihat yang menyebutkan  UU otonomi daerah menjadi alasan kuat kepala daerah dalam meneruskan pola rekrutmen yang dilakukan.  Sehingga kemenangan jokowi sebagai vigor yang dikenal sebagai pemimpin yang mengutamakan kwalitas staf itu tidak akan sampai kepada daerah atau kabupaten.
    Daerah akan tetap  tidak terpengaruh dengan kebijakan pusat karena tetap saja anggaran dan perencanan kerja ditetapkan APBD bersama DPRD setempat.  Selama DPRD menyetujui  APBD Daerah maka apapun kebijaksaan pusat untuk daerah belum jaminan berpengaruh pada  daerah. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar