Jakarta-Dairi
Pers : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai, pokok permohonan
dalam berkas perkara yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK,
Jakarta,
Rabu (6/8/2014), belum konkret. Hal tersebut disampaikan sejumlah hakim
konstitusi secara bergantian saat memberikan koreksi kepada Prabowo-Hatta dan
tim kuasa hukumnya.
Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai, pokok
permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai
premis mayor dan kesimpulan, tetapi tidak mempunyai premis minor. “Premis
minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada,” kata
Fadlil.
Hal serupa disampaikan Hakim Muhammad Alim.
Menurut dia, agar lebih bisa diterima, Prabowo-Hatta perlu lebih memerinci
pokok permohonannya. Hal itu perlu dibuat karena pokok permohonan saat ini
dianggap belum konkret.
“Permintaan Saudara perlu argumen yang
konkret. Saya beri contoh, misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara
indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan,” ujarnya.
Selain itu, Alim juga menyoroti penggunaan
kata “pengkondisian” yang digunakan untuk menuding Komisi Pemilihan Umum
memanipulasi suara. “Jangan pakai kata yang maknanya bersayap. Pakai yang makna
tunggal saja,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams
mempertanyakan pelanggaran rekapitulasi yang tidak dijabarkan secara detail dan
konkret oleh Prabowo-Hatta. Terakhir, Hakim Patrialis Akbar juga meminta
gambaran yang lebih rinci mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan
masif yang disampaikan Prabowo-Hatta.(kms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar