Rabu, 13 Agustus 2014

Hakim MK Sebut Pokok Permohonan Prabowo-Hatta Tidak Konkret



Jakarta-Dairi Pers : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai, pokok permohonan dalam berkas perkara yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK,
Jakarta, Rabu (6/8/2014), belum konkret. Hal tersebut disampaikan sejumlah hakim konstitusi secara bergantian saat memberikan koreksi kepada Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukumnya.
Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai, pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tetapi tidak mempunyai premis minor. “Premis minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada,” kata Fadlil.
Hal serupa disampaikan Hakim Muhammad Alim. Menurut dia, agar lebih bisa diterima, Prabowo-Hatta perlu lebih memerinci pokok permohonannya. Hal itu perlu dibuat karena pokok permohonan saat ini dianggap belum konkret.
“Permintaan Saudara perlu argumen yang konkret. Saya beri contoh, misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan,” ujarnya.
Selain itu, Alim juga menyoroti penggunaan kata “pengkondisian” yang digunakan untuk menuding Komisi Pemilihan Umum memanipulasi suara. “Jangan pakai kata yang maknanya bersayap. Pakai yang makna tunggal saja,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams mempertanyakan pelanggaran rekapitulasi yang tidak dijabarkan secara detail dan konkret oleh Prabowo-Hatta. Terakhir, Hakim Patrialis Akbar juga meminta gambaran yang lebih rinci mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang disampaikan Prabowo-Hatta.(kms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar