Jakarta – Dairi Pers : Berkas pemakzulan Bupati Karo
Kena Ukur Karo Jambi Surbakti masih tertahan di Kementerian Dalam negeri.
Mendagri masih terus melakukan kajian sebelum akhirnya mengajukannya ke
Presiden.
“Berkas pemakzulan Bupati Karo masih dikaji, belum diteruskan
ke Presiden,”ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik
Suprayitno di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Saat ditanya hal hal yang sedang dikaji, Didi tidak bersedia
merincinya. Ia juga memastikan bahwa keberatan kepala desa tidak dapat
mempengaruhi proses pemakzulan. “Pemakzulan belum diteruskan ke
Presiden,”kata Didik.
Sementara itu, tokoh pemuda Karo di Jakarta, Putra Ginting
mengaku kecewa atas sikap Mendagri yang terkesan lambat memproses pemakzulan
Bupati Karo. Padahal, kata Ginting, proses pemakzulan Kena Ukur Surbakti sudah
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
“Proses pemakzulan sudah terpenuhi secara hukum dan politik.
Maka tidak ada alasan untuk menunda proses ini. Dalam waktu dekat kami akan
mendatangi Mendagri dan mempertanyakan masalah ini,”kata Ginting.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapuspen Kemdagri Didik
Suprayitno menjelaskan pihaknya tanggal 3 April 2014 lalu telah menerima usul
pemberhentian Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo dari Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pudjonugroho. Gubernur Sumatera Utara juga melampirkan surat
pernyataan Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak
pemakzulan.
Terkait adanya surat penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa
seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karo itu, Didik menegaskan tidak dapat
mempengaruhi proses pemakzulan. Sebab, proses hukum dan proses politik sudah
selesai.
Jika mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 4
huruf e, Keputusan Presiden tentang pemberhentian Kena Ukur sebagai Bupati Karo
sudah harus terbit awal bulan Mei mendatang. Sebab dalam aturan ini,
Presiden harus menerbitkan keputusan selambat lambatnya 30 hari sejak usulan
diterima. (KPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar