Rabu, 23 April 2014

Berkas Pemakzulan Bupati Karo Tertahan di Kemdagri



      Jakarta – Dairi Pers : Berkas pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti  masih tertahan di Kementerian Dalam negeri. Mendagri masih terus melakukan kajian sebelum akhirnya mengajukannya ke Presiden.

      “Berkas pemakzulan Bupati Karo masih dikaji, belum diteruskan ke Presiden,”ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
      Saat ditanya hal hal yang sedang dikaji, Didi tidak bersedia merincinya. Ia juga memastikan bahwa keberatan kepala desa tidak dapat mempengaruhi proses pemakzulan. “Pemakzulan  belum diteruskan ke Presiden,”kata Didik.
      Sementara itu, tokoh pemuda Karo di Jakarta, Putra Ginting mengaku kecewa atas sikap Mendagri yang terkesan lambat memproses pemakzulan Bupati Karo. Padahal, kata Ginting, proses pemakzulan Kena Ukur Surbakti sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
      “Proses pemakzulan sudah terpenuhi secara hukum dan politik. Maka tidak ada alasan untuk menunda proses ini. Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Mendagri dan mempertanyakan masalah ini,”kata Ginting.
      Seperti diberitakan sebelumnya, Kapuspen Kemdagri Didik Suprayitno menjelaskan pihaknya tanggal 3 April 2014 lalu telah menerima usul pemberhentian Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho. Gubernur Sumatera Utara juga melampirkan surat pernyataan Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak pemakzulan.
      Terkait adanya surat penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karo itu, Didik menegaskan tidak dapat mempengaruhi proses pemakzulan. Sebab, proses hukum dan proses politik sudah selesai.
      Jika mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 4 huruf e, Keputusan Presiden tentang pemberhentian Kena Ukur sebagai Bupati Karo sudah harus terbit awal bulan Mei mendatang. Sebab dalam aturan ini,  Presiden harus menerbitkan keputusan selambat lambatnya 30 hari sejak usulan diterima. (KPS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar