Sidikalang-Dairi Pers : Pemilihan gubernur Sumut 7 maret 2013
dilakukan dengan sistim coblos dan tidak conterng lagi. Demikian divisi hukum
KPUD Dairi Br Sagala saat ditanyakan Dairi Pers rabu (20/2).
Minggu ini KPUD
Dairi tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pilgubsu maret.
Disebutkan suara sah yang dihitung dalam pilgubsu mendatang
yakni coblosan tidak keluar dari kotak gambar calon gubsu. Bisa dua coblosan mungkin di Cagubsu atau di cawagubsu
dan itu dihitung satu suara” sebutnya.
Mernjawab apakah jika tidak terdaftar dalam DPT tetapi
mempunyai KTP dibenarkan memilih Br Sagala menyebutkan jika pernah terdaftar di
DPS namun di DPT tidak nampak dapat memilih. Namun sebaiknya dikatakan
terdaftar di DPT. Pemilih yang membawa KTP namun tidak terdaftar di DPT maupun
DPS tidak dibenarkan memberikan hak suara. Untuk itu disampaikan hingga 21
februrai diberikan kesempatan kepada rakyat Dairi agar melaporkan namanya jika
belum terdaftar di DPT.
Sementara itu informasi yang diperoleh Dairi pers dari KPUD
Dairi jumlah pemilih sebelum rampung untuk Dairi sebanyak 196.263 suara
sehingga jumlah surat suara yang dipersiapkan untuk pilgubsu tersebut yakni
200.096 surat suara yakni penambahan 2,5% surat suara cadangan.. Jumlah TPS
untuk pilgubsu ini di Dairi 650 TPS.
Jalannya pemungutan suara pada 7 maret 2013 dibuka sejak pukul
07.Wib dan berakhr pada pukul 12.00 Wib. Dan perhitungan suara dimulai sejak
pukul 13.00 – pukul 16.00 Wib. “ sebelum perhitungan suara jika ada yang
terlambat ketua PPS dapat secara bijak memberikan kesempatan. Namun jika sudah
dimulai perhitungan suara maka tidak dibenarkan lagi ada pencoblosan. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar