Rabu, 27 Februari 2013

Pilgubsu Coblos Bukan Contreng


     Sidikalang-Dairi Pers : Pemilihan gubernur Sumut 7 maret 2013 dilakukan dengan sistim coblos dan tidak conterng lagi. Demikian divisi hukum KPUD Dairi Br Sagala saat ditanyakan Dairi Pers rabu (20/2).
Minggu ini KPUD Dairi tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pilgubsu maret.
      Disebutkan suara sah yang dihitung dalam pilgubsu mendatang yakni coblosan tidak keluar dari kotak gambar calon gubsu. Bisa dua  coblosan mungkin di Cagubsu atau di cawagubsu dan itu dihitung satu suara” sebutnya.
      Mernjawab apakah jika tidak terdaftar dalam DPT tetapi mempunyai KTP dibenarkan memilih Br Sagala menyebutkan jika pernah terdaftar di DPS namun di DPT tidak nampak dapat memilih. Namun sebaiknya dikatakan terdaftar di DPT. Pemilih yang membawa KTP namun tidak terdaftar di DPT maupun DPS tidak dibenarkan memberikan hak suara. Untuk itu disampaikan hingga 21 februrai diberikan kesempatan kepada rakyat Dairi agar melaporkan namanya jika belum terdaftar di DPT.
      Sementara itu informasi yang diperoleh Dairi pers dari KPUD Dairi jumlah pemilih sebelum rampung untuk Dairi sebanyak 196.263 suara sehingga jumlah surat suara yang dipersiapkan untuk pilgubsu tersebut yakni 200.096 surat suara yakni penambahan 2,5% surat suara cadangan.. Jumlah TPS untuk pilgubsu ini di Dairi 650 TPS.
      Jalannya pemungutan suara pada 7 maret 2013 dibuka sejak pukul 07.Wib dan berakhr pada pukul 12.00 Wib. Dan perhitungan suara dimulai sejak pukul 13.00 – pukul 16.00 Wib. “ sebelum perhitungan suara jika ada yang terlambat ketua PPS dapat secara bijak memberikan kesempatan. Namun jika sudah dimulai perhitungan suara maka tidak dibenarkan lagi ada pencoblosan. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar