Jakarta-Dairi Pers :
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.
“Pelaksanaan pemilu
serentak pada 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi
Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis
(23/1/2014).
Dalam amar putusannya, MK
menyatakan pileg dan pilpres dilakukan serentak bukan untuk pemilu 2014.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan gugatan uji materi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(UU Pilpres).
Dalam gugatannya, koalisi
meminta agar pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan pilpres harus dilakukan
secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan
disatukan menjadi 1 kali pencoblosan.
Kendati, nasib gugatan itu
sempat ‘digantung’ MK selama setahun lebih. Bahkan, koalisi telah melayangkan 3
kali surat protes ke MK yang isinya menuntut agar MK segera membacakan putusan
terhadap gugatan itu.
Koalisi juga sempat
mengancam akan mencabut gugatan itu apabila MK masih mengulur waktu untuk
membacakan putusan. Sebab, MK juga menerima gugatan uji materi yang hampir
serupa yang didaftarkan Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB),
Yusril Ihza Mahendra. Padahal di satu sisi gugatan koalisi masih
terkatung-katung nasibnya.(*/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar