Kamis, 27 Maret 2014

Bawaslu Ancam Diskualifikasi Parpol & Caleg Lakukan Politik Uang



Jakarta-Dairi Pers : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, memasuki hari keempat kampanye terbuka pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2014 terus terjadi. Tidak hanya pelanggaran administrasi, Bawaslu menemukan dugaan peanggaran pidana berupa praktik politik uang oleh peserta pemilu.

Padahal politik uang jelas dilarang dalam aturan pemilu. Mulai dari UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 maupun peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.Jika terbukti melakukan politik uang, peserta pemilu baik partai maupun calon perseorangan terancam dicoret kesertaannya atau keterpilihannya pada pemilu.
“Jelas dalam UU Pemilu money politic itu merupakan pidana pemilu. Sebelum dia (peserta pemilu) bertarung pidananya terbukti, dia didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata Muhammad,
Modus politik uang yang ditemukan Bawaslu sementara ini, lanjut Muhammad, misalnya pembagian uang ketika kampanye
terbuka. Caleg membagikan uang sebagai saweran saat kampanye. Hingga pertanyaan-pertanyaan berupa kuis saat kampanye dengan iming-iming hadiah uang atau materi lainnya. “Ini masih kami kaji, tapi setelah itu langsung dilanjutkan ke sentra gakkumdu,” ujarnya.
Seteleh melewati proses pengadilan, jika pelaku politik uang terbukti melanggar mereka akan dijatuhi sanksi. Bila sanksi dikeluarkan sebelum pemungutan suara berlangsung, yang bersangkutan dicoret kesertaannya sebagai peserta pemilu. Namun, jika terbukti melanggar setelah pemungutan suara selesai, pelanggar dibatalkan keterpilihannya atau suaranya dianggap hangus.
UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 86 secara jelas telah melarang politik uang dalam kampanye. Pada Pasal 90 disebutkan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan. Berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap. Atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, jika aktifitas yang dilakukan peserta pemilu di luar bagian biaya kampanye bisa dikategorikan sebagai politik uang. Biaya kampanye bisa berupa pengadaan konsumsi dan biaya transportasi kepada peserta pemilu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar