Jakarta-Dairi Pers : Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, memasuki hari keempat
kampanye terbuka pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2014 terus terjadi.
Tidak hanya pelanggaran administrasi, Bawaslu menemukan dugaan peanggaran
pidana berupa praktik politik uang oleh peserta pemilu.
Padahal politik uang jelas
dilarang dalam aturan pemilu. Mulai dari UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 maupun
peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.Jika terbukti melakukan politik uang, peserta
pemilu baik partai maupun calon perseorangan terancam dicoret kesertaannya atau
keterpilihannya pada pemilu.
“Jelas dalam UU Pemilu
money politic itu merupakan pidana pemilu. Sebelum dia (peserta pemilu)
bertarung pidananya terbukti, dia didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,”
kata Muhammad,
Modus politik uang yang
ditemukan Bawaslu sementara ini, lanjut Muhammad, misalnya pembagian uang
ketika kampanye
terbuka. Caleg membagikan
uang sebagai saweran saat kampanye. Hingga pertanyaan-pertanyaan berupa kuis
saat kampanye dengan iming-iming hadiah uang atau materi lainnya. “Ini masih
kami kaji, tapi setelah itu langsung dilanjutkan ke sentra gakkumdu,” ujarnya.
Seteleh melewati proses
pengadilan, jika pelaku politik uang terbukti melanggar mereka akan dijatuhi
sanksi. Bila sanksi dikeluarkan sebelum pemungutan suara berlangsung, yang
bersangkutan dicoret kesertaannya sebagai peserta pemilu. Namun, jika terbukti
melanggar setelah pemungutan suara selesai, pelanggar dibatalkan
keterpilihannya atau suaranya dianggap hangus.
UU Pemilu nomor 8 tahun
2012 Pasal 86 secara jelas telah melarang politik uang dalam kampanye. Pada
Pasal 90 disebutkan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap pelanggaran yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang
berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan. Berupa pembatalan nama calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap. Atau
pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, jika aktifitas yang dilakukan peserta
pemilu di luar bagian biaya kampanye bisa dikategorikan sebagai politik uang.
Biaya kampanye bisa berupa pengadaan konsumsi dan biaya transportasi kepada
peserta pemilu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar