Sidikalang-Dairi Pers : Dalam konversi perhitungan suara perolehan partai untuk pemilu 2014 untuk
suara yang dicoblos di tanda gambar
partai langsung dikonversi ke caleg dengan perolehan suara terbesar di
dapil masing-Masing. Hal itu tertuang dalam peraturan KPU . Dengan perhitungan itu maka kesepakatan
partai meski diusulkan langsung ketua partai tidak berlaku.
Sekretariat KPU Dairi Gamal Purba Selasa (18/3) menyebutkan dasar perhitungan itu
sesuai peraturan KPU. Disamping itu disebutkan jika ada tanda pencoblosan di
dua nama dalam satu partai yang sama maka suara dihitung masuk ke parpol
selanjutnya perhitungannya langsung di konversi ke caleg dengan perolehan
terbesar.
Dicontohkan di Partai A
ada dua pencoblosan di caleg yang berbeda maka perhitungannya menjadi suara
partai. Kemudian saat diurutkan daftar caleg dari partai A yang memperoleh
suara terbanyak maka secara otomatis caleg dengan perolehan suara terbanyak
tersebut berhak atas suara partai.
Sementara itu Asal Padang sebelumnya mengatakan kesempatan
intern partai berkaitan dengan perolehan
suara sama sekali tidak berlaku di KPU. Artinya saat cal;eg dengan suara
terbesar otomatis langsung ditetapkan sebagai pemenang dan berhak atas kursi
DPRD setelah melakukan perhitungan BPP (Bilangan pembagi Pemilih)
“ Jadi jika ada misalnya kesepakatan partai memajukan nama yang
bukan memperoleh suara terbesar sebagai dewan atas permintaan partai atau ketua
partai tidak berlaku” Tegas Padang. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar