Kamis, 27 Maret 2014

Coblos Partai Otomatis Konversi Suara Terbanyak



      Sidikalang-Dairi Pers : Dalam konversi perhitungan suara  perolehan partai untuk pemilu 2014 untuk suara yang dicoblos di tanda gambar  partai langsung dikonversi ke caleg dengan perolehan suara terbesar di dapil masing-Masing. Hal itu tertuang dalam peraturan KPU .  Dengan perhitungan itu maka kesepakatan partai meski diusulkan langsung ketua partai tidak berlaku.

      Sekretariat KPU Dairi Gamal Purba Selasa  (18/3) menyebutkan dasar perhitungan itu sesuai peraturan KPU. Disamping itu disebutkan jika ada tanda pencoblosan di dua nama dalam satu partai yang sama maka suara dihitung masuk ke parpol selanjutnya perhitungannya langsung di konversi ke caleg dengan perolehan terbesar.
      Dicontohkan  di Partai A ada dua pencoblosan di caleg yang berbeda maka perhitungannya menjadi suara partai. Kemudian saat diurutkan daftar caleg dari partai A yang memperoleh suara terbanyak maka secara otomatis caleg dengan perolehan suara terbanyak tersebut berhak atas suara partai.
      Sementara itu Asal Padang sebelumnya mengatakan kesempatan intern  partai berkaitan dengan perolehan suara sama sekali tidak berlaku di KPU. Artinya saat cal;eg dengan suara terbesar otomatis langsung ditetapkan sebagai pemenang dan berhak atas kursi DPRD setelah melakukan perhitungan BPP (Bilangan pembagi Pemilih)
      “ Jadi jika ada misalnya kesepakatan partai memajukan nama yang bukan memperoleh suara terbesar sebagai dewan atas permintaan partai atau ketua partai tidak berlaku” Tegas Padang. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar