Rabu, 05 Februari 2014

KPK Surati Kepala Daerah Soal Dana Bansos & Hibah



Jakarta-Dairi Pers : Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) surati kepala daerah untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah serta pengelolannya secara sungguh-sungguh.

“KPK meminta para kepala daerah mengelola dana hibah dan bansos dengan berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu.
Dalam pernyataan tertulis KPK yang diterima Antara di Jakarta itu tercantum surat imbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal ini terkait dengan tahun 2014 yang menjadi “tahun politik” karena dilangsungkannya pemilihan presiden dan anggota legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I maupun DPRD tingkat II.
“Para kepala daerah diminta memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepada daerah (pilkada),” tambah Johan.
Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.
Kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Kajian tersebut memperlihatkan dana hibah meningkat dari Rp 15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp 37,9 triliun (2012) dan Rp 49 triliun (2013).
KPK juga menemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pilkada menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat.
Dari data APBD 2010-2013 dan pelaksanaan pilkada 2011-2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah terhadap total belanja.
Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada.
Bahkan, salah satu daerah menunjukkan kenaikan persentase hingga 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat 2012-2013. Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013.
Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan. Terdapat satu daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD.
Selain mengirimkan himbauan kepada kepala daerah, menurut Johan, KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah, khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan bansos yang fantastis. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar