Jakarta-Dairi Pers : Komisi
Pemberanasan Korupsi (KPK) surati kepala daerah untuk menghindari
penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah serta pengelolannya
secara sungguh-sungguh.
“KPK meminta para kepala
daerah mengelola dana hibah dan bansos dengan berpegang pada asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari
kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur
pemerintah daerah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu.
Dalam pernyataan tertulis
KPK yang diterima Antara di Jakarta itu tercantum surat imbauan bernomor
B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh
gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal ini terkait dengan
tahun 2014 yang menjadi “tahun politik” karena dilangsungkannya pemilihan
presiden dan anggota legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I maupun DPRD tingkat II.
“Para kepala daerah diminta
memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan
dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan
kepada daerah (pilkada),” tambah Johan.
Selain itu, KPK juga
meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah berperan secara
optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah
tersebut.
Kajian KPK menunjukkan
nominal dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Kajian tersebut
memperlihatkan dana hibah meningkat dari Rp 15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp
37,9 triliun (2012) dan Rp 49 triliun (2013).
KPK juga menemukan adanya
pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pilkada menjadi dana hibah yang
memiliki korelasi lebih kuat.
Dari data APBD 2010-2013
dan pelaksanaan pilkada 2011-2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah
terhadap total belanja.
Kenaikan juga terjadi pada
dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada
dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada.
Bahkan, salah satu daerah menunjukkan
kenaikan persentase hingga 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat
2012-2013. Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan
4,2 kali lipat pada 2012-2013.
Bila dilihat dari
persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan.
Terdapat satu daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari
total APBD.
Selain mengirimkan himbauan
kepada kepala daerah, menurut Johan, KPK juga menyerahkan hasil kajian ini
kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam pengawasan dan audit terhadap
penggunaan dana bansos dan hibah, khususnya pada daerah dengan persentase hibah
dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan
dana hibah dan bansos yang fantastis. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar