Jakarta-Dairi Pers : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan
gugatan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Alhasil, Gatot-Tengku Erry
menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2013-2018.
“Memutuskan menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya,” ujar
ketua majelis hakim Akil Mochtar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan cagub Sumatera
Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Menurut majelis hakim, barang bukti yang
diserahkan oleh pemohon tidak disahkan dalam persidangan. Sebab pemohon
terlambat menyerahkan barang bukti tersebut.
“Mahkamah beberapa kali mengingatkan alat bukti surat tulisan
tetapi tidak diberikan sampai persidangan terakhir. Dengan demikian meskipun
pemohon mengajukan alat bukti tetap tidak disahkan,” ucap Akil.
Selain itu, bukti yang diajukan oleh pemohon mengenai
permasalahan DPT merupakan permasalahan di Indonesia. Sehingga hal tersebut
ditolak oleh MK.
“Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemerawutan
kependudukan di Indonesia,” ujar hakim anggota.
Mengenai bantuan yang diberikan oleh pasangan incumbent
Gatot-Tengku Erry, menurut majelis hakim tidak melanggar hukum. “Bantuan posyandu
tidak terbukti melanggar ketentuan. Selama pihak terkait menjabat sebagai
Gubernur Sumatera Utara,” ucap Majelis.
Ketika putusan dibacakan, pendukung Gatot-Tengku Erry langsung
bersorak. Mereka tampak puas dengan hasil putusan tersebut. Atas putusan ini,
maka Gatot serta merta menjadi orang nomor satu di Sumut selama 5 tahun
mendatang. Adapun Effend Simbolon sangat kecewa atas putusan MK ini.
“Saya kecewa, saya menaruh curiga betul atas putusuan ini. Saya
akan mengajukan langkah lagi,” ujar Effendi usai sidang.
“Langkahnya apa Pak?Kan putusan MK final?” tanya wartawan.
“Ya, nanti lah, pasti ada jalan,”jawab Effendi. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar