Jumat, 26 April 2013

MK Tolak Gugatan ESJA, Ganteng Menang


      Jakarta-Dairi Pers : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan gugatan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Alhasil, Gatot-Tengku Erry menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2013-2018.
      “Memutuskan menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Akil Mochtar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
      Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan cagub Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Menurut majelis hakim, barang bukti yang diserahkan oleh pemohon tidak disahkan dalam persidangan. Sebab pemohon terlambat menyerahkan barang bukti tersebut.
      “Mahkamah beberapa kali mengingatkan alat bukti surat tulisan tetapi tidak diberikan sampai persidangan terakhir. Dengan demikian meskipun pemohon mengajukan alat bukti tetap tidak disahkan,” ucap Akil.
      Selain itu, bukti yang diajukan oleh pemohon mengenai permasalahan DPT merupakan permasalahan di Indonesia. Sehingga hal tersebut ditolak oleh MK.
      “Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemerawutan kependudukan di Indonesia,” ujar hakim anggota.
      Mengenai bantuan yang diberikan oleh pasangan incumbent Gatot-Tengku Erry, menurut majelis hakim tidak melanggar hukum. “Bantuan posyandu tidak terbukti melanggar ketentuan. Selama pihak terkait menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara,” ucap Majelis.
      Ketika putusan dibacakan, pendukung Gatot-Tengku Erry langsung bersorak. Mereka tampak puas dengan hasil putusan tersebut. Atas putusan ini, maka Gatot serta merta menjadi orang nomor satu di Sumut selama 5 tahun mendatang. Adapun Effend Simbolon sangat kecewa atas putusan MK ini.
      “Saya kecewa, saya menaruh curiga betul atas putusuan ini. Saya akan mengajukan langkah lagi,” ujar Effendi usai sidang.
      “Langkahnya apa Pak?Kan putusan MK final?” tanya wartawan.
      “Ya, nanti lah, pasti ada jalan,”jawab Effendi. (Rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar