Sidikalang-Dairi
Pers : Anggota Polres Dairi Briptu SAS dan ES akhirnya diberhentikan secara tidak
hormat atau dipecat dari anggota Polri . Keduanya terbukti melakukan
pelanggaran berat berupa tidak disiplin meninggalkan tugas dan berulang-ulang
melanggar disiplin.
Kapolres,
AKBP Enggar Pareanom SSos SIK
menjelaskan, keduanya adalah
Briptu SAS dari satuan Sabhara
dan ES bertugas di Baton Palmas.Pemberhentian sesuai surat Kapolda Sumut, Briptu SAS secara tidak
sah meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut, sedang ES
telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali. Dengan demikian dianggap
tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Enggar
membenarkan, dalam upacara digelar di Sidikalang, Selasa (20/8), keduanya tidak
hadir. Tindakan dimaksud sepatutnya dijadikan
peringatan kepada seluruh personil agar menjaga disiplin kerja dan
etika. Pembenahan harus dimulai dari internal sehingga wibawa Polri tetap
terjaga di masyarakat
Menurut
Kapolres hal itu harus menjadi pelajaran berharga bagi anggota polri khsususnya
anggota polres Dairi untuk menjaga disiplin serta menghindarkan diri dari
perbuatan tercela. (Obama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar