Kejagung
“Gool” kan Bupati Sampang
Jakarta- Dairi Pers :
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Madura, Noer
Tjahja sebagai terrsangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Noer tersangkut
kasus korupsi pengelolaan alokasi gas di Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang
dilakukan sebelumnya yakni Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari
Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H Muhaimin.
“Penetapan tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal
13 Januari 2014,” ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Menurutnya, Noer memiliki
peran besar dalam menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi
gas Pemkab Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) atau Badan
Usaha milik Daerah (BUMD). Padahal, sejatinya, PT Sampang Mandiri Perkasa
bukankag milik BUMD ataupun PD.
Untung menambahkan,
pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa mengakibatkan negara mengalami
kerugian sebesar Rp16 miliar. “Pengelolaan keuangan PT. Sampang Mandiri Perkasa
yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” tandasnya
Bantah
Sementara itu Mantan Bupati
Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja membantah bahwa dirinya telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas
pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Ia justru
mengaku baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di sejumlah media.
“Tidak. Saya justru baru
tahu informasi itu dari televisi dan media online,” kata Noer Tjahja saat
ditemui wartawan dalam kunjungannya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang,
Jawa Timur, Rabu (29/1). Noer mengaku
akan menghadap Kejagung untuk memastikan hal itu. Ia sendiri mengaku sempat
dipanggil tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT SMP itu.
Atas pemberitaan ini, ia merasa dirugikan karena menurutnya tidak ada surat
pemberitahuan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Noer diduga terlibat dalam kasus ini setelah menunjuk
PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan
mengatasnamakan perusahaan BUMD. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati
Sampang. Kerugian keuangan negara atas kasus ini ditaksir sebesar Rp16 miliar.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar