Rabu, 05 Februari 2014

Lagi Bupati Tersangka



Kejagung “Gool” kan  Bupati Sampang
Jakarta- Dairi Pers : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Madura, Noer Tjahja sebagai terrsangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Noer tersangkut kasus korupsi pengelolaan alokasi gas di Pemerintah Kabupaten Sampang. Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya yakni Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H Muhaimin.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014,” ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Menurutnya, Noer memiliki peran besar dalam menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha milik Daerah (BUMD). Padahal, sejatinya, PT Sampang Mandiri Perkasa bukankag milik BUMD ataupun PD.
Untung menambahkan, pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar. “Pengelolaan keuangan PT. Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” tandasnya
Bantah
Sementara itu Mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Ia justru mengaku baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di sejumlah media.
“Tidak. Saya justru baru tahu informasi itu dari televisi dan media online,” kata Noer Tjahja saat ditemui wartawan dalam kunjungannya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang, Jawa Timur, Rabu (29/1).  Noer mengaku akan menghadap Kejagung untuk memastikan hal itu. Ia sendiri mengaku sempat dipanggil tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT SMP itu. Atas pemberitaan ini, ia merasa dirugikan karena menurutnya tidak ada surat pemberitahuan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Noer diduga terlibat dalam kasus ini setelah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan perusahaan BUMD. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati Sampang. Kerugian keuangan negara atas kasus ini ditaksir sebesar Rp16 miliar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar