Sidikalang-Dairi Pers
: Parulian Pardede (22/), pemuda yang
mengaku seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan ini ,
Senin (20/1) lalu, di tangkap Polisi dari rumahnya di jalan Ahmad Yani
Sidikalang.Dari tangan Parulian, Polisi
berhasil menyita barang Bukti satu unit
Sepeda Motor Yamaha Scorvio, milik Rahmadan (33) ,Depcolektor asal Kabupaten
Serge.
Menurut keterangan yang
dihimpun dari Polres Dairi kronologis
penangkapan Tersangka Parulian Pardede (22), berawal dari pengaduan Rahmadan
(33), seorang pemuda yang bekerja sebagai Depcolektor showroom sepeda kotor
asal Kabupaten Serge.
Rahmadan mengaku kehilangan
sepeda motornya, Jumat (17/1) lalu, saat sedang bertamu di rumah Parulian untuk
menarik Sepeda Motor yang di laporkan showroom
sudah menunggak pembayaran cicilanya selama 7 bulan.
“Saat itu korban
Rahmadan bersama seorang temanya memarkirkan Sepeda Motor yamaha Scorvio
miliknya di halaman rumah tersangka. Saat itu mereka berbincang -bincang dengan
orang tua tersangka di ruang tamu. Ketika hendak pulang, Rahmadhan terkejut
karena Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi di halaman rumah tersebut.
Saat itu Rahmadan
menanyakan kepada orang tua Parulian tentang raibnya sepeda motor miliknya itu,
namun orang tua Parulian sama sekali tidak mengetahuinya.Rahmadan pun lantas
menuju Polres Polres Dairi untuk membuat pengaduan,”
Saat dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka Parulian Pardede oleh Juper Unit Rammor Brigadir David
Silaen, Rabu (22/1), tersangka mengaku hanya ingin balas dendam kepada para
depcolektor, karena saat itu akan menarik sepeda Motor yang di kreditnya karena
sudah menunggak cicilan selama 7 bulan.
“Saya tidak ada niat mau
mencuri pak, saya hanya ingin balas dendam dan ngerjai mereka, masak mau di
tariknya kretaku,” ucap Parulian.
Parulian Pardede mendekam
di ruang tahanan Mapolres Dairi dijerat Pasal 363 KUHP ,tentang pencurian
dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Rp. S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar