Kamis, 04 Juli 2013

Martalena Sibayang : Saya Kecewa Karena Putusan MA Membatalkan SK Bukan Mengangkat Jadi Kepala SD



Sidikalang-Dairi Pers : Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PT TUN atas kasus gugatan Martalena Sibayang yang menggugat Bupati Dairi atas pemutasian semena-mena secara sah menyatakan Bupati Dairi dinyatakan bersalah dan
dihukum harus mencabut SK No. 821.23/29/I/2011. (Sk dimana Martalena dimutasi jadi Guru Biasa di di SD Simartugan ) ternyata belum dipenuhi Bupati Dairi Johnny Sitohang. Martalena justru dilantik menjadi kepal SD Lingga Raja senin silam. “ Saya kecewa meski diangkat menjadi kepala SD di Lingga raja . Namun harusnya pemkab Dairi mentaati putusan Mahkamah Agung membatalkan SK mutasi saya bukan mengangkat saya jadi kepala SD sebutnya kepada Dairi Pers selasa (25/6)

Dikatakan meski senangf kembali menjadi kepala SD namun disebutkan agar putusan mahkamah agung itu sempurna sebaiknya pemkab Dairi membatalkan SK mutasinya No. 821.23/29/I/2011 karena itu merupakan perintah hukum. Bukan malah mengangkat saya jadi kepala SD di Lingga raja, sebutnya.
Dikatakan Martalena begitu panjang perjalanan yang dilakukannya ntuk mencari keadilan hingga bertahun-tahun harusnya pemkab Dairi mematuhi putusan mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi Negara di bidang hukum. ‘ Wajar saya kecewa karena pengangkatan saya tidak sesuai dengan putusan mahkamah agung” sebut Martalena.
Martalena Sibayang kepala SD No. 030325 Simanduma, Pegagan Hilir secara mengejut-kan dicopot dari kepala sekolah dan dipindah menjadi guru biasa di SD Simartugan pada tahun 2011. Kala itu kepala BKD Dairi dijabat ulius gurnis, BA (Kini sekda Dairi) dan kepala dinas pendidikan dijabat Drs. Pasder Berutu (Kini kepala PMD Dairi).
Ibu guru SD ini harus berjuang keras untu mendapatkan keadilan dengan mencoba meminta DPRD Dairi memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Dairi untuk mempertanyakan alasanya dihukum menjadi guru biasa. Namun dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Dairi dua tahun silam Bupati Dairi tidak muncul. Justru yang hadir Pasder Berutu dan Julius Gurning, BA. Bahkan keputusannya negative dua utusan Bupati ini bersikeras mengatakan kalau mereka sudah benar dan tidak ada yang salah dalam mutasi Martelena . Bahkan ketika anggota DPRD Dairi yang hadir bersimpati atas perjuangan ibu guru ini malah anggota DPRD Dairi dari Fraksi Golkar Sabam Sibarani membela pemkab Dairi dengan menyebut siapapun PNS harus bersedia ditempatkan dimanapun.
Akhirnya martalena melakukan gugatan kepada Bupati Dairi melalui PTUN. Kisah Martalena pejuang keadilan itu menjadi menarik karena pengacaranya adalah langsung putrinya yang berpropesi jadi pengacara. Beberapa kali sidang di PTUN dimana Bupati diwakili kabag Hukum R Tamba beserta beberapa PNS di bagian hukum setda Dairi. Namun putusan PTUN dengan tegas menyebut Bupati Dairi dinyatakan bersalah dan harus membatalkan SK mutasi Martalena.
Di duga karena gengsi kembali Bupati Dairi lakukan banding putusan PTUN itu ke PT TUN dan kembali sidang . Kembali putusan PT TUN mengalahkan Bupati Dari Johnny Sitohang dan menghukumnya dengan membayar ongkos perkara dan wajib mencabut SK pemutasian Martalena.
Tidak cukup lembaga peradilan kalah kembali Bupati Dairi melakukan banding ke Mahkamah Agung RI dan kembali berkas perkara ini digelar. Butuh waktu 2 tahun lebih kasus ini hingga berada di tangan mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan akhirnya putusan mahkamah agung sama dengan putusan PTUN mengalahkan Bupati Dairi Johnny Sitohang dan memerintahkan Bupati Dairi membatalkan SK  No. 821.23/29/I/2011.
Anehnya entah mengerti bahasa hukum atau sama sekali tidak mengerti justru Bupati Dairi Johnny Sitohang mengangkat Martalena Sibayang menjadi kepala SD Lingga Raja pada senin (24/6). Padahal secara jelas putusan mahkamah agung memerintahkan Bupati Dairi mencabut SK mutasi dimana martalena dijadikan guru biasa ke SD simartugan. Dugaan lain jabatan baru Martalena itu sengaja diberikan karena bupati Dairi sudah memahami kesalahannya dan dipaksa mengaku kalah oleh hukum. Namun dalam praklteknya Bupati Dairi belum sepenuhnya menerima perintah hukum itu maka dengan sedikit “membelokkan” putusan berharap Martalena Sibayang tidak menuntut pemkab Lagi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar