Sidikalang-Dairi Pers :
Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PT TUN atas kasus gugatan
Martalena Sibayang yang menggugat Bupati Dairi atas pemutasian semena-mena
secara sah menyatakan Bupati Dairi dinyatakan bersalah dan
dihukum harus
mencabut SK No. 821.23/29/I/2011. (Sk dimana Martalena dimutasi jadi Guru Biasa
di di SD Simartugan ) ternyata belum dipenuhi Bupati Dairi Johnny Sitohang.
Martalena justru dilantik menjadi kepal SD Lingga Raja senin silam. “ Saya
kecewa meski diangkat menjadi kepala SD di Lingga raja . Namun harusnya pemkab
Dairi mentaati putusan Mahkamah Agung membatalkan SK mutasi saya bukan
mengangkat saya jadi kepala SD sebutnya kepada Dairi Pers selasa (25/6)
Dikatakan meski senangf
kembali menjadi kepala SD namun disebutkan agar putusan mahkamah agung itu
sempurna sebaiknya pemkab Dairi membatalkan SK mutasinya No. 821.23/29/I/2011
karena itu merupakan perintah hukum. Bukan malah mengangkat saya jadi kepala SD
di Lingga raja, sebutnya.
Dikatakan Martalena begitu panjang
perjalanan yang dilakukannya ntuk mencari keadilan hingga bertahun-tahun
harusnya pemkab Dairi mematuhi putusan mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi
Negara di bidang hukum. ‘ Wajar saya kecewa karena pengangkatan saya tidak
sesuai dengan putusan mahkamah agung” sebut Martalena.
Martalena Sibayang kepala
SD No. 030325 Simanduma, Pegagan Hilir secara mengejut-kan dicopot dari kepala
sekolah dan dipindah menjadi guru biasa di SD Simartugan pada tahun 2011. Kala
itu kepala BKD Dairi dijabat ulius gurnis, BA (Kini sekda Dairi) dan kepala
dinas pendidikan dijabat Drs. Pasder Berutu (Kini kepala PMD Dairi).
Ibu guru SD ini harus
berjuang keras untu mendapatkan keadilan dengan mencoba meminta DPRD Dairi
memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Dairi untuk mempertanyakan alasanya
dihukum menjadi guru biasa. Namun dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Dairi
dua tahun silam Bupati Dairi tidak muncul. Justru yang hadir Pasder Berutu dan
Julius Gurning, BA. Bahkan keputusannya negative dua utusan Bupati ini
bersikeras mengatakan kalau mereka sudah benar dan tidak ada yang salah dalam
mutasi Martelena . Bahkan ketika anggota DPRD Dairi yang hadir bersimpati atas
perjuangan ibu guru ini malah anggota DPRD Dairi dari Fraksi Golkar Sabam
Sibarani membela pemkab Dairi dengan menyebut siapapun PNS harus bersedia
ditempatkan dimanapun.
Akhirnya martalena
melakukan gugatan kepada Bupati Dairi melalui PTUN. Kisah Martalena pejuang
keadilan itu menjadi menarik karena pengacaranya adalah langsung putrinya yang
berpropesi jadi pengacara. Beberapa kali sidang di PTUN dimana Bupati diwakili
kabag Hukum R Tamba beserta beberapa PNS di bagian hukum setda Dairi. Namun
putusan PTUN dengan tegas menyebut Bupati Dairi dinyatakan bersalah dan harus
membatalkan SK mutasi Martalena.
Di duga karena gengsi
kembali Bupati Dairi lakukan banding putusan PTUN itu ke PT TUN dan kembali
sidang . Kembali putusan PT TUN mengalahkan Bupati Dari Johnny Sitohang dan
menghukumnya dengan membayar ongkos perkara dan wajib mencabut SK pemutasian
Martalena.
Tidak cukup lembaga
peradilan kalah kembali Bupati Dairi melakukan banding ke Mahkamah Agung RI dan
kembali berkas perkara ini digelar. Butuh waktu 2 tahun lebih kasus ini hingga
berada di tangan mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan
akhirnya putusan mahkamah agung sama dengan putusan PTUN mengalahkan Bupati
Dairi Johnny Sitohang dan memerintahkan Bupati Dairi membatalkan SK No. 821.23/29/I/2011.
Anehnya entah mengerti bahasa hukum
atau sama sekali tidak mengerti justru Bupati Dairi Johnny Sitohang mengangkat
Martalena Sibayang menjadi kepala SD Lingga Raja pada senin (24/6). Padahal
secara jelas putusan mahkamah agung memerintahkan Bupati Dairi mencabut SK
mutasi dimana martalena dijadikan guru biasa ke SD simartugan. Dugaan lain
jabatan baru Martalena itu sengaja diberikan karena bupati Dairi sudah memahami
kesalahannya dan dipaksa mengaku kalah oleh hukum. Namun dalam praklteknya
Bupati Dairi belum sepenuhnya menerima perintah hukum itu maka dengan sedikit
“membelokkan” putusan berharap Martalena Sibayang tidak menuntut pemkab Lagi.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar