Karo- Dairi Pers : Rapat
Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo
Kena Ukur Surbakti di Gedung DPRD setempat, dimulai Jumat (20/12/2013) pukul
23.50 WIB dan berakhir pukul 00.25 WIB, Sabtu (21/12/2013) silam .
Semua fraksi
( 7 Fraksi) sepakat memberhentikan bupati dari jabatannya. Sebaliknya bupati
Karo Kena Ukur Karo Jambi menggugat DPRD Karo ke PTUN objek gugatan keputusan
DPRD Karo No 11 tahun 2013 tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo
dalam rangka penyelidikan atas tuntutan Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem
untuk pemberhentian DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo.
Rapat paripurna DPRD Karo
yang secara bulan merekomendasikan pemberhentian Bupati dihadiri 35 anggota
DPRD Karo , sebanyak 33 diantaranya menyetujui secara aklamasi usulan
pelengseran Kena Ukur Surbakti dari jabatannya. Sementara dua anggota lainnya,
yaitu Onasis Sitepu sedang mengikuti ujian S2 di Universitas Indonesia dan Join
Fransisco Ginting, dari awal penggunaan Hak Interpelasi tidak pernah ikuti
persidangan.
Menurut Wakil Ketua DPRD
Karo, Ferianta Purba, Rapat Paripurna Hak Angket tersebut merupakan respon dari
masyarakat yang mendesak agar Bupati Karo dimakzulkan.
Sementara itu pasca hasil
rapat paripurna DPRD Karo dengan rekomendasi pemberhentian bupati direspon
pihak Bupati Karo dengan menggugat DPRD
Karo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa hukumnya, Aslia
Robianto Sembiring, SH,MH tanggal 20
Desember 2013 menyangkut objek gugatan keputusan DPRD Karo No 11 tahun 2013
tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo dalam rangka penyelidikan
atas tuntutan Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem untuk pemberhentian DR (
HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo tertanggal 6 Desember
2013 yang ditandatangani Effendi Sinubakan selaku Ketua DPRD Karo serta
Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST selaku Wakil Ketua DPRD Karo.
Pakar Hukum Tata Negara
Universitas Sumatera Utara, Dr Faisal Akbar Nasution SH MH menanggapi Peradilan
Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai
tugas dan wewenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara (TUN). Yakni, suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN
antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau
Pejabat TUN (pemerintah) baik di pusat maupun daerah.
Secara sederhana dapat
dipahami, yang menjadi subjek di Peratun adalah seseorang atau badan hukum
perdata sebagai penggugat, dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai
tergugat.”Bupati merupakan salah satu pejabat tata usaha negara yang bisa
digugat ke PTUN, ini harus dipahami oleh Bupati Karo,”ujar Akbar. Sedangkan
DPRD, sebagai lembaga politik (legislatif) bukan pejabat tata usaha negara,
karena dalam pemaknaan pejabat yang mengurusi urusan pemerintahan sebagaimana
tertuang pada penjelasan tentang urusan pemerintahan adalah segala macam urusan
mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif
ataupun yudikatif.
Jadi, jika menilik kasus
gugatan Bupati Karo ke DPRD atas pelaksanaan Hak Angket, Faisal Akbar
menjelaskan kalau segala keputusan yang diperbuat olehnya (DPRD Karo) tidaklah
dapat digugat ke PTUN. (Rel/R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar