Rabu, 15 Januari 2014

Bupati Karo Dimakzulkan, Gugat DPRD ke PTUN



Karo- Dairi Pers : Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Surbakti di Gedung DPRD setempat, dimulai Jumat (20/12/2013) pukul 23.50 WIB dan berakhir pukul 00.25 WIB, Sabtu (21/12/2013) silam .
Semua fraksi ( 7 Fraksi) sepakat memberhentikan bupati dari jabatannya. Sebaliknya bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi menggugat DPRD Karo ke PTUN objek gugatan keputusan DPRD Karo No 11 tahun 2013 tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo dalam rangka penyelidikan atas tuntutan Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem untuk pemberhentian DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo.
Rapat paripurna DPRD Karo yang secara bulan merekomendasikan pemberhentian Bupati dihadiri 35 anggota DPRD Karo , sebanyak 33 diantaranya menyetujui secara aklamasi usulan pelengseran Kena Ukur Surbakti dari jabatannya. Sementara dua anggota lainnya, yaitu Onasis Sitepu sedang mengikuti ujian S2 di Universitas Indonesia dan Join Fransisco Ginting, dari awal penggunaan Hak Interpelasi tidak pernah ikuti persidangan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba, Rapat Paripurna Hak Angket tersebut merupakan respon dari masyarakat yang mendesak agar Bupati Karo dimakzulkan.
Sementara itu pasca hasil rapat paripurna DPRD Karo dengan rekomendasi pemberhentian bupati direspon pihak Bupati Karo dengan menggugat  DPRD Karo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa hukumnya, Aslia Robianto Sembiring, SH,MH  tanggal 20 Desember 2013 menyangkut objek gugatan keputusan DPRD Karo No 11 tahun 2013 tentang persetujuan penggunaan Hak Angket DPRD Karo dalam rangka penyelidikan atas tuntutan Gerakan Penyelamat Taneh Karo Simalem untuk pemberhentian DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo tertanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani Effendi Sinubakan selaku Ketua DPRD Karo serta Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST selaku Wakil Ketua DPRD Karo.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr Faisal Akbar Nasution SH MH menanggapi Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Yakni,  suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik di pusat maupun daerah.
Secara sederhana dapat dipahami, yang menjadi subjek di Peratun adalah seseorang atau badan hukum perdata sebagai penggugat, dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai tergugat.”Bupati merupakan salah satu pejabat tata usaha negara yang bisa digugat ke PTUN, ini harus dipahami oleh Bupati Karo,”ujar Akbar. Sedangkan DPRD, sebagai lembaga politik (legislatif) bukan pejabat tata usaha negara, karena dalam pemaknaan pejabat yang mengurusi urusan pemerintahan sebagaimana tertuang pada penjelasan tentang urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif.
Jadi, jika menilik kasus gugatan Bupati Karo ke DPRD atas pelaksanaan Hak Angket, Faisal Akbar menjelaskan kalau segala keputusan yang diperbuat olehnya (DPRD Karo) tidaklah dapat digugat ke PTUN. (Rel/R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar