Rabu, 02 Oktober 2013

Sidang ketiga KPU Dairi di DKPP



Kepsek Parulian Tunjukkan Bukti JS Pernah Bersekolah Tetapi Soal Lulus Tidak Tahu
Jakarta- Dairi Pers :  Agaknya Lima anggota KPUD Dairi harus kerja keras mempertahankan hasil Pleno mereka meluluskan cabup Johnny Sitohang . Hasil Pleno KPU Dairi yang ditanda tangani hanya 4 orang komisioner  KPU Dairi tersebut  yakni Verianto Sitohang , Sudiarman Manik, Tambar Malum Sagala dan
Surung Simanjuntak akhirnya berbuntut panjang setelah diadukan ke DKPP. Sementara Disebutkan komisioner KPU Asal Padang disebutkan tidak ikut menenandatangani pelulusan Jonny Sitohang tersebut .  Sidang sendiri telah berlangsung sebanyak dua kali dan sidang ketiga berlangsung Rabu (25/9) di DKPP Jakarta. Cabup Parlemen Sinaga langsung menghadiri sidang tahap ketiga tersebut di DKPP Jakarta .
Dalam sidang ketiga  saksi teradu (KPU Dairi) menghadirkan  Leni Siahaan kepala SD Parulian Medan dan Toni Aritonang  kepala SMP Parulian Medan. Sedang dari saksi pengadu menghadirkan Hulman Sinaga yang merupakan aktivis pendidikan dari LBH Sekolah dan Nita Sanjayati, Bendahara Umum Partai Barisan Nasional (Barnas). Sementara dari pihak Teradu menghadirkan Steven Rumangkang, Sekjen Partai Barisan Nasional. Sidang ini  dipimpin oleh Panel Majelis Sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana
Untuk diketahui, sebelumnya para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kab Dairi diperkarakan oleh dua pengadu yakni Luhut Matondang dengan Kuasa Hukumnya Ilham Prasetya Gultom. Dan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah didampingi Kuasa Hukumnya, Refly Harun.
Dalam sidang ini Ilham Prasetya Gultom  menunjukkan bukti visual keterangan Kepala SMP Parulian Medan yang menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan bukan surat pengganti ijazah.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Saksi Hulman Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU dan Panwaslu Kab Dairi terkait ketidak absahan surat keterangan yang dimiliki oleh KRA Johnny Sitohang.
“Jika Ijazah/STTB hilang itu harus digantikan dengan SKPI, dan surat keterangan Johnny itu tidak sah, kami telah menyurati KPU sebagai masukan untuk dipertimbangkan namun tidak direspon hingga saat ini,” terang Hulman.
Menanggapi kesaksian tersebut, pihak Teradu mengungkapkan bahwa telah dua kali mengirimkan surat balasan yang berisi tentang proses verifikasi sedang berlangsung dan Johnny Sitohang terbukti pernah bersekolah di SMP Parulian Medan.
Hal senada juga diungkapkan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh Teradu yakni Leni Siahaan dan Toni Aritonang. Keduanya dapat menunjukkan bukti berupa buku induk sekolah yang menyatakan Johnny Sitohang memang pernah bersekolah di SD dan SMP Parulian Medan.
Namun terkait pertanyaan Pengadu mengenai daftar peserta Ebtanas, daftar keterangan lulus dan keterangan nilai kedua Saksi yang merupakan kepala SD dan kepala SMP Parulian Medan tersebut menyatakan tidak tahu. (DKPP/ R.07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar