Rabu, 21 Oktober 2015

Hampir Semua Kampus di Dairi Bermasalah

    Sidikalang - Dairi Pers :  Menyusul pengumuman Menristek M Natsir atas kampus yang dinonaktifkan. Hampir semua kampus yang beroperasi di Dairi bermasalah. Sejumlah kampus yang awalnya diperkirakan aman dan memiliki izin operasional belakangan pengumuman menristek dinyatakan non aktif. Kampus non aktif tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. Berikut adalah daftar kampus yang di non aktifkan :
1. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi
2. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
3. Politeknik Wilmar Bussines Indonesia
4. Politeknik Yanada
5. Politeknik Trijaya Krama
6. Politeknik Tugu 45 Medan
7. Politeknik Profesional Mandiri
8. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai
9. STIE Al-Hikmah Tebing Tinggi
10. Akademi Kebidanan Dewi Maya
11. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama
12. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya
13. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran
14. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan
15. AMIK Stiekom Sumatera Utara
16. Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning
17. Akademi Teknologi Lorena
18. Akademi Manajemen Gunung Leuser
19. Akademi Pertanian Gunung Sitoli
20. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan
21. Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia
22. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama
23. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana
24. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa
25. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba
26. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan
27. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan
28. STKIP Riama
29. Universitas Setia Budi Mandiri
30. Universitas Preston Indonesia.
      Menristek menyebutkan penonaktifan kampus tersebut agar orang tua tidak tertipu dan nasib mahasiswa yang menuntut ilmu aman. Disamping itu ijazah sarjana dari kampus bermasalah ini tidak dapat digunakan dalam pelamaran CPNS. Sementara Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim mengimbau agar mahasiswa yang sekarang menempuh pendidikan di perguruan tinggi nonaktif tidak perlu cemas. Ia berjanji akan mencarikan solusi bagi para mahasiswa tersebut.
      “Kami akan desak perguruan tinggi agar memberikan layanan yang sesuai standar. Namun, bila terpaksa perguruan tinggi itu kami tutup, maka kami akan usahakan untuk relokasi mahasiswa itu ke perguruan tinggi lain,” katanya.  Sebanyak 30 kampus yang dinonaktifkan tersebut diantaranya tersebar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  Pihak Kopertis menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pe-langgaran. “Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif: masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI/PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu.
    “Kemudian jumlah mahasiswa over kuota (prodi lesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman itu. Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif, dan sanksi berat berupa pencabutan izin.
     Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kampus tersebut tak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
PTS yang statusnya nonaktif itu adalah perguruan tinggi yang sudah mendapatkan izin. Namun karena tidak memenuhi beberapa standar yang ditetapkan, maka PTS tersebut dinyatakan nonaktif tanpa batas waktu kecuali jika mereka melakukan perbaikan.
     Kordinator kopertis I Dian mengimbau agar PTS yang statusnya nonaktif segera melakukan perbaikan, sehingga layanan PDPT bisa terbuka. Dengan demikian PTS tersebut bisa melakukan proses administrasi, misalnya memasukkan data mahasiswa, dosen. dan lainnya. “Jika sampai akhir Desember 2015 PTS nonaktif tersebut tidak juga melakukan perbaikan, maka izinnya terancam dicabut,” tegas Dian. Kordinator Kopertis I (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar