Rabu, 21 Agustus 2013

Syarat Administrasi JS Diadukan



     Sidikalang-Dairi Pers : Dua pasangan bakal calon (Balon) peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi segera mendiskualifikasi berkas pendaftaran calon berinisial JS.

     Kedua Balon Bupati Dairi yakni Drs. Parlemen Sinaga MM/dr Reinfil Capah, MKes dan Luhut Matondang/Maradu Gading Lingga, SH, menyampaikan hal itu kepada wartawan.
     Keduanya mengaku telah menyampaikan surat dan laporan ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Ketua KPU Dairi, Bawaslu Dairi, Poldasu serta instansi terkait lainnya.
     Keduanya menduga JS telah menempatkan keterangan palsu dalam berkas pendaftaran,terkait riwayat pendidikan yang dimiliki sebagai syarat pendaftaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.
     Kedua pasangan tersebut menilai berkas JS tidak memenuhi syarat yang mengharuskan copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) mulai SD hingga SMA yang dilegalisir lembaga berwenang. “Kami meminta agar KPU Dairi mendiskualifikasi berkas calon tersebut karena tidak dapat menunjukkan foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) mulai SD hingga SMA yang dilegalisir oleh lembaga berwenang,” ujar Palemen.
     Sebagai pelapor dugaan penyimpangan pada tahapan Pilbub Dairi itu, kedua pasangan juga secara resmi telah melapor ke Bawaslu, KPU Sumut, KPU Pusat dan DKPP.”Kami sudah melaporkan hal itu disertai bukti-bukti yang lengkap.  Kepada KPU dan Panwaslu Dairi, kami antar langsung.
     Sedangkan instansi lain dikirim Senin lalu melalui pengiriman tercatat,” ungkap Parlemen. Dia juga mengemukakan,persoalan riwayat pendididikan JS bukanlah hal baru. Karena pada 2008, KPU Sumut mengeluarkan surat yang menerangkan JS belum memenuhi syarat administrasi .Surat KPU Sumut itu No.270-4790/KPU-SU tanggal 24 November 2008 ditandatangani Ketua KPU Sumut waktu itu, Irham Buana Nasution.
     Disebutkan, surat keterangan dari SD dan SMP Parulian Medan bukan SKPI, serta tidak dilegalisir Dinas Pendidikan. Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Dairi Hotmanica Capah saat dikonfirmasi wartawan  belum bisa memberi keterangan,karena sedang mengikuti acara. Sedangkan anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu. “Sudah diterima dan masih dipelajari. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Aulia.
     Membantah
     Di tempat terpisah, JS selaku Balon Bupati Dairi yang dikonfirmasi wartawan, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tudingan yang dilakukan kedua  pasangan sangat berlebihan dan tidak didukung fakta nyata.
Menurut JS, persoalan yang dimunculkan sejak 2004 itu telah dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Hasilnya, putusan MK menyatakan secara resmi berkas pencalonan tersebut sah demi hukum. “Hormatilah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya (Rel)

1 komentar:

  1. Maling teriak maling,maling yg satu kasih bagian kemaling yg lain supaya diam mujrab malingnya diam.ehhh malingnya rupanya banyak, jd banyak yg harus dikasih lg.ndak bisa adil dunk smua maling kbagian rata.maling yg dapat pasti diam n jelasnya bakal mjdi pngikut simaling slama masih dikasih.tapi kalo maling yg ndak dkasih bakal trus triak maling ampe dia dikasih.skarang tinggal pilih mau jd maling di malingnya,maling di tidak malingnya,tidak malingnya di malingnya atau tidak maling di tidak malingnya.mudah2an yg pernah jd maling teriak2nya bisa di intropeksi buat di akhirat kelak.amin...

    BalasHapus