Kamis, 29 Agustus 2013

Oknum Kades Huta Usang Aniaya Warganya

* Kapolpos Tigabaru Sempat Letuskan Senjata
* Kapolsek Sumbul : Tersangka Terjerat Pasal 351 KUHP
     Sidikalang –Dairi Pers : Oknum kepala desa Huta Usang, Kec. Pegagan Hilir, Kab Dairi  RS diadukan warganya Patar Manik ke Polsek Sumbul sabtu (17/8) . Setelah di visum di RSUD Sidikalang korban melakukan pengaduan sekitar pukul
03.00 WIB. Namun oknum pelaku penganiayaan itu belum diamankan Polisi.
     Korban Patar Manik menguraikan malam naas itu dalam satu kedai bersama rekan-rekannya sembari menikmati panggung 17 an yang digelar dijalan utama Huta Usang  larut dalam kegembiraan hingga tertawa terbahak-bahak. Namun dari dalam kedai muncul tersangka RS yang juga oknum kepala desa menanyakan mengapa tertawa demikian. Terjadi pertengkaran mulut keduanya hingga Oknum kepdes ni menyampaikan ancaman “ awas kau ya” sambil berlalu meninggalkan korban.
     Tidak lama berselang oknum kepdes ini kembali dengan beberapa temannya dan langsung tanpa tanya melayangkan tinju kepada korban. Pukulan telak itu mengenai bibir korban hingga pipi bengkak dan bibir pecah. Sementara gigi korban goyang dan gusi membengkak. Korban kesulitan dalam menelan makanan. Namun penganiayaan tidak berlanjut karena sejumlah orang yang menyaksikan kejadian itu akhirnya melerai tersangka melanjutkan aksinya.
     Keterangan yang berhasil dikumpulkan menyebutkan dugaan kuat korban melakukan pemukulan bukan hanya motif tertawa namun juga patut di duga bermotif politik. Korban merupakan  tim sukses Pasangan Luhutma Donganta salah satu kandidat bupati Dairi sementara oknum kepdes tersebut diduga kuat juga tim sukses salah satu pasangan calon Bupati.
     Informasi lain menyebutkan jika tersangka merupakan orang kuat di desa itu karena dibeking orang –orang penting seperti aparat, pengurus  salah satu parpol berkuasa hingga oknum kepdes ini berlaku arogan bagi warganya yang enggan mengikuti seleranya dalam pilkada Dairi.
     Kapolsek Sumbul AKP B Saragih di dampingi kanit reskrim Sigalingging sabtu (17/8) membenarkan kejadian itu dan menyebutkan tersangka adalah seorang oknum kepala desa telah dikenai pasal 351 KUHP. Di depan tim LuhutMa Dongannta yang mempertanyakan mengapa oknum kepdes tersebut belum melakukan penahanan tersangka diterangkan kanit reskrim kalau tersangka adalah kepala desa sehingga pemanggilannya harus melalui Camat .
     “ Baru tadi pagi dilaporkan sekitar pukul 03.00 dini hari dan hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kita perkirakan selasa (20/8) tersangka sudah kita panggil. Namun demikian kanit menyampaikan harapan bisa diselesaikan secara damai. Kanit reskrim ini juga menerangkan kalau oknum kepala desa tersebut juga melakukan aduan balik yakni melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Saat ditanyakan siapa yang lebih dahulu membuat aduan diakui adalah korban pemukulan.
     Besar dugaan setelah mengetahui korban melakukan perlawanan hukum , oknum kepdes ini juga membuat pengaduan untuk mengaburkan masalah minimal memudahkan jalan untuk perdamaian.
     “ Kita polisi bertindak netral dalam pilkada. Jadi tidak usah khawatir. Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami berikan kepada pihak korban” sebut Kapolsek menyakinkan.
     Sementara itu keterangan yang berhasil dihimpun Dairi pers dari masyrakat setempat yang menyaksikan penganiayaan itu oknum kapolpos Tigabaru sempat meletuskan senjata ke udara.
Ketua Tim Pemenangan Luhutma Dongannta yang langsung turun ke Polsek Sumbul kepada wartawan menjelaskan  bagi tim sukses Luhutma Dongannnta tidak ada istilah  damai kecuali semua masalah melalui proses hukum yang jelas. “ Kita tahu persis metode poltik yang dilakukan tim pasangan calon bupati yang melakukan pemukulan ini yakni menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan pemukulan. Jika ini tidak diproses hukum atau mau melakukan perdamaian maka pihaknya akan dengan mudah melakukan kriminal . Secara politik oknum ini juga akan “besar kepala”  jika korban tidak melakukan perlawanan hukum. Kita dari tim Luhut Matondang menegaskan kasus ini menjadi  urusan  posko Luhutma dan menunggu janji polsek melakukan pemeriksaan. “ Jika janji itu tidak ditepati maka tentu ada jenjang untuk memperoleh kejadian di negeri ini  Yang jelas kita masih menghormati hukum sesuai janji polsek. Namun jika rasa keadilan juga tidak terpenuhi maka semua orang wajib mencari cara memenuhi rasa keadilan itu , sebut Angkat dengan tegas (R.07)             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar