Rabu, 21 Agustus 2013

Johnny Miliki Tiga Ijazah/ SK Setingkat SLTP



Ketua KPU :  Johnny  Daftar Gunakan Ijazah SD, SMP Parulian, SMA Persamaan
Sidikalang-Dairi Pers : Bundel pengaduan Tim Parlemen dan Tim Luhutma ke Bawaslu, DKPP Jakarta berkaitan dengan administrasi kelengkapan Johnny Sitohang calon Bupati Dairi periode 2014-2019 menyertakan tiga ijazah SMP
atas nama Johnny Sitohang. Tiga ijazah maupun surat keterangan itu yakni satu ijazah paket B yang setara dengan Ijazah SMP, kedua Ijazah yang dikeluarkan SMP Parulian Medan dan Ketiga Surat keterangan  yang dikeluarkan SMPN 3 Medan yang menyatakannya lulus tahun 1972.
Demikian diterangkan ketua Pemenangan Tim Parlemen Pisser Simamora dan Ketua Tim pemenangan Luhutma Togar Pasaribu menjawab pertanyaan wartawan seputar ,materi aduan yang dilakukan mereka ke bawaslu dan DKPP. Disebutklan kalau foto kopi berkas ijazah atas nama Johnny Sitohang tersebut perlu mendapat penegasan dari lembaga hukum yang sah sehingga tidak ada keraguan dalam administrasi kelangkapan siapapun pasangan calon bupati Dairi periode 2014-2019.
Karena kita mendapatkan bukti kepemilikan ijasah berbeda - beda atas nama Johnny Sitohang maka perlu penegasan. Memiliki 3 ijazah dan surat keterangan yang menyatakan lulusan sekolah perlu pembuktian. Yang terjadi tahun 2006 Bashir Kepala SMPN 3 Medan mengeluarkan surat keterangan  Johnny Sitohang lulusan SMPN 3 Medan Tahun 1972. Sementara Klarifikasi Ijazah yang disampaikan kepala SMP Parulian Medan  Tropinus Tambunan tanggal 7 agustus 2008 menerangkan kalau Johnny Sitohang tamat dari SMP Parulian Medan tanggal 23 Desember 1972 degan Nmor Induk 886.  Berkas lain justru Johnny Memeiliki Ijazah program paket B setara SMP yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret 1997 ditanda tangani Roman Purba Dinas Pendidikan Dairi . Ijazah Paket B No. 175/ 105-10/MS/ 96 tersebut juga atas nama Johnny Sitohang.  Ini perlu dikelarkan sebut Pasaribu dari ketua Tim Luhutma Donganta
Untuk itu disebutkan demi tegaknya aturan sesuai Peraturan KPU No., 58 tentang administrasi kelengkapan calon kepala daerah perlu didapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan sebelum KPU menetapkan pasangan yang sah.
“ Kita telah menyampaikan semua berkas aduan ke pihak terkait sehingga dapat diproses dan pihak penyelenggara Pilkada juga memperhatikan aturan sebelum menetapkan putusan yang lengkap administrasinya” sebut Pisser.
Ketua KPU Dairi
Sementara itu ketua KPU Dairi Veryanto Sitohang usai pencabutan nomor pasangan cabup di bale karina Kamis (15/8) di depan sejumlah wartawan menyampaikan kalau kelengkapan administrasi Johnny Sitohang sekaitan ijazah dalam pencalonan tahun 2014-2019 ini untuk SD menggunakan ijazah yang dikeluarkan SD Parulian Medan. Untuk Tingkat SLTP menggunakan Ijazah yang dikeluarkan SMP Parulian Medan sedang untuk ijazah SLTA menggunakan ijazah persamaan.
Berkaitan dengan adanya tiga setara ijazah SLTP atas nama Johnny Sitohang dikatakan veryanto bukan menjadi urusan mereka karena mereka hanya memverifikasi ijazah yang disertakan calon kandidat untuk diverifikasi. Tidak mungkin kami memverifikasi ijazah yang tidak dilampirkan kepada kami” sebutnya singkat. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar