Ketua KPU : Johnny
Daftar Gunakan Ijazah SD, SMP Parulian, SMA Persamaan
Sidikalang-Dairi Pers :
Bundel pengaduan Tim Parlemen dan Tim Luhutma ke Bawaslu, DKPP Jakarta
berkaitan dengan administrasi kelengkapan Johnny Sitohang calon Bupati Dairi
periode 2014-2019 menyertakan tiga ijazah SMP
atas nama Johnny Sitohang. Tiga
ijazah maupun surat keterangan itu yakni satu ijazah paket B yang setara dengan
Ijazah SMP, kedua Ijazah yang dikeluarkan SMP Parulian Medan dan Ketiga Surat
keterangan yang dikeluarkan SMPN 3 Medan
yang menyatakannya lulus tahun 1972.
Demikian diterangkan ketua
Pemenangan Tim Parlemen Pisser Simamora dan Ketua Tim pemenangan Luhutma Togar
Pasaribu menjawab pertanyaan wartawan seputar ,materi aduan yang dilakukan
mereka ke bawaslu dan DKPP. Disebutklan kalau foto kopi berkas ijazah atas nama
Johnny Sitohang tersebut perlu mendapat penegasan dari lembaga hukum yang sah
sehingga tidak ada keraguan dalam administrasi kelangkapan siapapun pasangan
calon bupati Dairi periode 2014-2019.
Karena kita mendapatkan
bukti kepemilikan ijasah berbeda - beda atas nama Johnny Sitohang maka perlu
penegasan. Memiliki 3 ijazah dan surat keterangan yang menyatakan lulusan
sekolah perlu pembuktian. Yang terjadi tahun 2006 Bashir Kepala SMPN 3 Medan mengeluarkan
surat keterangan Johnny Sitohang lulusan
SMPN 3 Medan Tahun 1972. Sementara Klarifikasi Ijazah yang disampaikan kepala
SMP Parulian Medan Tropinus Tambunan
tanggal 7 agustus 2008 menerangkan kalau Johnny Sitohang tamat dari SMP
Parulian Medan tanggal 23 Desember 1972 degan Nmor Induk 886. Berkas lain justru Johnny Memeiliki Ijazah
program paket B setara SMP yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret 1997 ditanda
tangani Roman Purba Dinas Pendidikan Dairi . Ijazah Paket B No. 175/ 105-10/MS/
96 tersebut juga atas nama Johnny Sitohang.
Ini perlu dikelarkan sebut Pasaribu dari ketua Tim Luhutma Donganta
Untuk itu disebutkan demi
tegaknya aturan sesuai Peraturan KPU No., 58 tentang administrasi kelengkapan
calon kepala daerah perlu didapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap dari pengadilan sebelum KPU menetapkan pasangan yang sah.
“ Kita telah menyampaikan
semua berkas aduan ke pihak terkait sehingga dapat diproses dan pihak
penyelenggara Pilkada juga memperhatikan aturan sebelum menetapkan putusan yang
lengkap administrasinya” sebut Pisser.
Ketua KPU Dairi
Sementara itu ketua KPU
Dairi Veryanto Sitohang usai pencabutan nomor pasangan cabup di bale karina
Kamis (15/8) di depan sejumlah wartawan menyampaikan kalau kelengkapan
administrasi Johnny Sitohang sekaitan ijazah dalam pencalonan tahun 2014-2019 ini
untuk SD menggunakan ijazah yang dikeluarkan SD Parulian Medan. Untuk Tingkat
SLTP menggunakan Ijazah yang dikeluarkan SMP Parulian Medan sedang untuk ijazah
SLTA menggunakan ijazah persamaan.
Berkaitan dengan adanya tiga
setara ijazah SLTP atas nama Johnny Sitohang dikatakan veryanto bukan menjadi
urusan mereka karena mereka hanya memverifikasi ijazah yang disertakan calon
kandidat untuk diverifikasi. Tidak mungkin kami memverifikasi ijazah yang tidak
dilampirkan kepada kami” sebutnya singkat. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar