Sidikalang-Dairi Pers : Ketua KPU Dairi Verianto Sitohang
tertutup enggan memberitahukan dimana lokasi rapat pleno penetapan calon bupati
Dairi 2014-2019 dilakukan. Saat
dikonfirmasi wartawan usai pengundian nomor kandidat di balai karina Veryanto
menyebutkan mereka melakukan pleno penetapan cabup yang sah seharian 14 agustus
2013
disuatu tempat. “ Kami bisa rapat dimanapun yang kami anggap nyaman. “
ujarnya singkat. Saat dipertanyakan apakah mereka melakukan rapat di kantor
Bupasti Dairi verianto menampik informasi itu bahkan menyebut mereka berhak
melakukan pleno ditempat manapun.
Wartawan Metro TV Rudi Sinaga yang mempertanyakan kalau rabu
(14/8) pihaknya tetap berada di KPU Dairi namun tidak satupun anggota KPU
berada di KPU dikatakan Verianto mereka berada di suatu tempat. Saat kembali
dicocor pihaknya terlihat di kantor bupati dikatakan Verianto mereka berada di
sana karena rapat DESK Pilkada Dairi yang juga di hadiri Muspida Dairi dan
Sekda Dairi.
Menjawab siapa saja yang menghadiri rapat penetapan disebutkan
Verianto Sitohang Tambar Mwelem Sagala Surung Simanjuntak dan Sudiarmnan Manik.
Sementara salah satu anggota KPU Dairi Asal Padang tidak mengikuti rapat
penetapan.
Sementara itu beredar dugaan kalau rapat pleno anggota KPU
Dairi justru dilakukan di kantor Bupati
Dairi. Tempat itu dianggap tidak netral karena pejabat incumbent justru ikut
dalam tahapan pilkada dan salah satu pasangan Cabup Dairi . “ Jika benar rapat
dilakukan dikantor bupati sangat jelas KPU
Dairi tidak independen bahkan terkesan KPU itu milik seorang Cabup. Kita tidak
terima pernyataan KPU yang tidak menjelaskan dimana lokasi rapat pleno. Jika
memang tempatnya independen mengapa pula ketua KPU Dairi menyembunyikan tempat
rapat. Kita menilai KPU kurang
professional dalam menjalankan tahapan pilkada bahkan diduga sudah menjadi pesanan salah satu
pasangan calon Bupati” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan ketua Pemenangan Luhutma Donganta
Togar Pasaribu yang menyampaikan justru aneh mengapa KPU tidak mau
memberitahukan lokasi rapat. Kalau itu dilakukan ditempat independen mengapa
harus khawatir memberitahukan lokasinya. Jika benar dilakukan di kantor Bupati
tentu ini menjadi masalah besar dan pelanggaran kode etik KPU. Jelas jika ini
dilakukan di kantor bupati merupakan kenakalan karena tempat tersebut pasti
berat sebelah”. Tentu ini juga bukti tambahan yang akan segera disampaikan ke
DKPP untuk menambahkan aduan yang sudah masuk sebelumnya “ ujar Togar. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar