Kamis, 29 Agustus 2013

5 Anggota KPU Dairi Terancam Non Aktif



      Jakarta-Dairi Pers :Merasa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Sumatera Utara tidak adil  yang meloloskan pasangan Jhonny Sitohang  sebagai calon bupati, tim advokasi hukum Luhut  Matondang-Maradu Gading Lingga (LuhuMA DonganTA) menggunggat  KPU Dairi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

      Ada lima anggota KPU Dairi yang dilaporkan tim advokasi pasangan  nomor urut empat ini. Laporan ke DKPP dipimpin Ilham Prasetya Gultom dan didampingi anggota Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton.
      Mereka yang dilaporkan adalah Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simajuntak, dan H Sudiarman Manik.
      Intinya dalam laporan itu, pengadu keberatan jika  Jhonny Sitohang diloloskan sebagai calon Bupati Dairi dengan nomor urut satu.
      Menurut Ilham, Jhony Sitohang tidak memenuhi syarat administrasi ijazah SD dan SMP. Kata Ilham, Jhonny hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan dari Kepala SD yang tidak berpenghargaan serupa dengan ijazah SD pada umumnya.
      “Kami punya bukti kuat bahwa KPU Dairi tidak menyampaikan secara benar pemberitahuan hasil penelitian administrasi pencalonan bupati/wakil bupati. Mereka (KPU Dairi) melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Kami berharap DKPP bisa tegas menilai pelanggaran ini,” kata Ilham di Gedung DKPP Jalan Tamrin Jakarta, Rabu (21/8/2013).
      Ilham berpendapat, tindakan KPU Dairi meloloskan pasangan calonJhonny Sitohang  (incumbent) telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
      Tim Advokasi Hukum LuhuMa DonganTA meminta DKPP menjatuhkan sanksi kepada kelima anggota KPU Dairi yang ditengarai telah melanggar kode etik Pemilu.
      Mereka juga meminta KPU Pusat mencabut keputusan KPU Dairi tentang Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati periode 2014-2019.
      “Kami berharap tindakan tegas yang diputuskan DKPP terhadap pelanggaran etika yang dilakukan KPU di beberapa daerah seperti Jawa Timur dam Tangerang bisa dilakukan pada Pilkada Dairi. Mudah-mudahan DKPP bisa menunjukkan integritasnya,” tandas Bukit Sitompul dan Khomaidi.
      Untuk diketahui, Pilkada Dairi saat ini tengah memasuki tahap persiapan kampanye. Hari H pencoblosan akan digelar pas 10 Oktober 2013.
      Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan empat pasangan calon Bupati Dairi melalui surat keputusannya. Yaitu, nomor urut satu pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi. Pasangan incumbent ini diusung Partai Golkar.
      Pasangan nomor urut dua, Pasiona Sihombing- Insanuddin Lingga didukung PDI Perjuangan. Selanjutnya, nomor urut tiga pasangan Parlemen Sinaga- Renfil Capah didukung 11 parpol.
               Sedangkan nomor urut empat pasangan Luhut Matondang- Maradu Gading Lingga yang didukung Partai Demokrat serta beberapa parpol (Rel DKPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar