Senin, 22 Juli 2013

PNS Dairi “ Tabrak” Undang-Undang Netralitas



·              Camat di Dairi Ikut Hantar Incumbent Daftar ke KPU
·              Ketua Panwas Dairi : Kita Surati Pemkab Dairi
Sidikalang-Dairi Pers : Entah mengerti undang-undang kepegawaian atau berfikir tak perduli aturan sejumlah PNS dan
oknum camat di Dairi dengan menggunakan baju dinas lengkap dengan symbol camat secara nyata ikut berpolitik praktis menghantarkan pasangan incumbent Bupati Dairi Johnny Sitohang-Irwansyah ke KPUD Dairi senin 1/7.  Aksi yang dilakukan sejumlah oknum PNS ini justru “menyolok” seakan-akan undang-undang PNS netral di Dairi tidak berlaku.
Tindakan panwas Dairi juga hanya sebatas menyurati pemkab Dairi dan tidak diketahui tingkat keseriusannnya untuk menyelesaikan pelanggaran pilkada Dairi ini. Keterlibatan sejumlah oknum PNS Dairi ini cukup menyolok dan semakin membuktikan betapa tidak berharganya peraturan lagi dimata oknum-oknum camat tersebut.Oknum pegawai negeri sipil ini tak segan-segan bersalaman dan meneriakan yell-yell calon kandidat incumbent di Kantor KPUD Dairi.
Atas keterlibatan PNS dalam pendaftaran Balon Pilkada Dairi, Ketua Panwaslu Dairi Capah  mengatakan akan menyurati Pemda Dairi. “Keikutsertaan PNS dalam pendaftaran merupakan  pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Dairi Oktober mendatang,” katanya.
4 Balon Kepala Daerah yang telah mendaftar yakni Jhonny Sitohang dan Irwansyah Pasi, Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah, Luhut Matondang dan Maradu Sinaga serta Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga.Tindakan sejumlah PNS yang tidak perduli aturan netralitas PNS ini mendapat sorotan sejumlah pihak. Jonner Simbolon ketua LSM Gransi menilai tindakan oknum PNS tersebut sudah keterlaluan dan menginjak aturan Negara terlibat politik praktis. Disis lain disebutkan tindakan itu sebagai gambaran ketidak mampuan incumbent menarik simpati rakyat hingga tidak keberatan melihat oknum PNS berseragam ikut berpolitik praktis. Ini sangat memalukan dan saya fikir ini pasti berbuntut panjang kelak, sebut Jonner  (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar