Jakarta-Dairi
Pers : Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (19/9) menggelar sidang kedua atas perkara dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab
Dairi.
Kelima
komisioner KPU ini diperkarakan oleh dua Pengadu sekaligus yakni Ilham Prasetya
Gultom yang merupakan Kuasa Hukum dari Luhut Matondang dan Refly Harun yang
merupakan Kuasa Hukum dari Pasangan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah.
Sebelumnya,
Para Teradu ini disangkakan telah bertindak tidak adil dengan memberlakukan
syarat yang tidak sama terhadap masing-masing Paslon.
“Calon
Bupati KRA. Johnny Sitohang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan,
karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan fotocopy
ijazah/ STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB,” ungkap Ilham dalam
persidangan siang tadi.
“Johnny
Sitohang ini patut diduga tidak tamat SMP, hal ini dibuktikan dengan
keterangannya yang berubah-ubah, saat mencalonkan diri sebagai Cawabup
2004-2009 dia mengaku lulusan SMP N 3 Medan, namun pada saat mencalonkan
sebagai Cabup 2009-2014 Johnny mengaku lulusan SMP Parulian Medan, ini kan
tidak etis,” ungkap Refly Harun dalam persidangan.
Menanggapi
dalil para Pengadu tersebut, pihak Teradu menjelaskan bahwa pihaknya telah
melakukan klarifikasi ke instansi-instansi terkait, yang menyatakan bahwa
Johnny Sitohang memang benar-benar lulusan SMP Parulian Medan. Untuk memperkuat
pernyataan tersebut, Teradu menghadirkan guru dari sekolah tersebut.
Dalam
sidang yang digelar siang tadi, pihak Pengadu menghadirkan Kasman Sembiring
sebagai Saksi Ahli. Menurut keterangannya, Kasman mengungkapkan bahwa surat
keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya,
dinyatakan tidak sah.
“Surat
keterangan pengganti ijazah itu berisi angka- angka, sedangkan dalam surat
keterangan Johnny ini tidak
terdapat angka, sehingga bisa dikatakan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah,” terang pria yang
pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo tersebut.
Sidang yang digelar pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua
Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna
Erliyana. (Rel)
Tamatlah riwayat cabup , kebenaran akan terungkap, terlalu banyak yang sakit hati karena ulahmu.
BalasHapus