Kamis, 04 Juli 2013

Celah Nakal Pilkada


                Sidikalang-Dairi Pers : Pasca Otonomi daerah  kepala daerah incumbent (petahana) sepertinya begitu mudah untuk memenangkan kembali pilkada. Bahkan karena mudahnya  oknum kepala daerah mengobral syahwat kekuasan maju kembali untuk tiga periode sebagai wakil kepala daerah. Tidak ada garansi menyebut incumbent yang kembali
memenangkan pilkada murni karena mayoritas rakyat memilihnya. Namun perangkat hukum, kekuasaan, peraturan cenderung menguntungkan incumbent. Disisi lain  oknum penyelenggara pilkada KPU dan aparat keamanan yang seharusnya netral masih sebatas tiori tanpa garansi. Celah kenakalan menjadi senjata pamungkas incumbent kembali memenangkan pilkada. Kemenangan sejati karena sportifitas bukanlah kebanggaan lagi  bagi incumbent tertutup oleh ambisi nikmatnya menjadi raja kecil diera otonom yang kebablasan.
      Syafran Sofyan, SH, M Hum tenaga propesional bidang politik Lemhanas RI membuat peta celah kenakalan yang dapat digunakan untuk kembali mepertahankan status kekuasan.  Bermula dari Daftar Pemilih tidak akurat;  a.    Sebagian besar DP4 dari Kab/Kota tidak dapat diandalkan b.    Calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat c.    Calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi DPS d.    Pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal e.    Para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara  f.    Kontrol Panwaslu untuk akurasi data pemilih tidak maksimal.
      Persoalan kedua yakni Proses pencalonan yang bermasalah a.    Munculnya dualisme pencalonan dalam tubuh partai politik b.    Perseteruan antar kubu calon yang berasal dari partai yang sama. c.    KPU tidak netral dalam menetapkan pasangan calon. d.    Tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon/Parpol terhadap penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU. e.    Dalam hal terjadi konflik internal Parpol, KPU berpihak kepada salah satu pasangan calon/pengurus parpol tertentu sehingga parpol yang sebenarnya memenuhi syarat namun gagal mengajukan pasangan calon. Akibat lebih lanjut, partai politik maupun konstituen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kepala daerah yang merupakan preferensi mereka.
      Permasalah ke tiga Yakni .  Pemasalahan pada Masa kampanye : a.    Pelanggaran ketentuan masa cuti  b.    Manuver politik incumbent untuk menjegal lawan politik  c.    Care taker yang memanfaatkan posisi untuk memenangkan PILKADA  d.    Money politics e.    Pemanfaatan fasilitas negara dan pemobilisasian birokrasi  f.    Kampanye negative  g.    Pelanggaran etika dalam kampanye  h.    Curi start kampanye, kampanye terselubung, dan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan
      Permasalah ke 4 yakni.     Manipulasi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan: a.    Belum terwujudnya transparansi mengenai hasil penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara.  b.    Manipulasi penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh PPK, KPU Kab/kota, dan KPU Provinsi.  c.    Belum  lengkapnya instrument untuk mengontrol akuntabilitas PPK,  KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. d.    Keterbatasan saksi-saksi yang dimiliki oleh para pasangan calon.  e.    Keterbatasan    anggota    Panwas    mengontrol    hasil    penghitungan    dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
      Kelima Penyelenggara Pilkada tidak adil dan netral a.    Keberpihakan anggota KPUD dan jajarannya kepada salah satu pasangan calon. b.    Kewenangan KPUD yang besar dalam menentukan pasangan calon.  c.    Tidak adanya ruang bagi para bakal calon untuk menguji kebenaran hasil penelitian administrasi persyaratan calon. d.    Pengambilalihan penyelenggaraan sebagian tahapan Pilkada oleh KPU di atasnya. e.    Keberpihakan anggota Panwaslu kepada salah satu pasangan calon  f.    Anggota Panwasal menjadi pembela/promotor bagi pasangan calon yang kalah.    
      Dan ke enam Posisi kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalam Pilkada sangat diuntungkan saat MK memutuskan calon incumbent cukup dengan cuti dan mencabut ketentuan awal yang lebih tegas incumbent yang mejadi calon wajib mundur dari jabatan.
      Perangkat aturan dan sistim yang ada akan dapat dimanfaatkan salah seoarang calon kepala daerah. Dan secara umum incumbent mempunyai akses paling cepat untuk dapat memanfaatkan kenakalan guna mencapai kemenangan.
      Sementara itu sekaitan dengan DP4 yang tidak dapat diandalkan dimungkinkan terjadi karena entri data yang tidak valid juga dimungkinkan adanya kepentingan sebagai celah berbuat nakal dalam pemenangan. Disisi lain peran warga masyarakat untuk mengetahui dan respon akan daftar pemilih masih kurang. Dan hal itu sebagai celah yang dapat digunakan untuk berbuat kenakalan di TPS. Semakin bahaya ketika pihak yang harusnya bertugas untuk pemutahiran data seperti PPK dan PPS justru kurang merespon DPS. Terlebih ketika ada kepentingan dan kemungkinan pesanan  dari salah satu pasangan calon
      Pencalonan yang bermasalah menyangkut dualisme nama yang diajukan parpol. Hal itu menjadi celah bagi rival pasangan lainnya yang dapat digunakan untuk “ menghabisi” pasangan lain yang dianggap membahayakan posisi kemenangannya. Sudah  menjadi hal biasa sering calon yang diperkirakan kuat dan handal terjatuh saat partai yang awalnya mendukung pada akhirnya menarik dukungan. Hal itu mengakibatkan calon tidak mempunyai “kapal” penuh untuk mengusung calon.
      Disisi lain belum ada ruang yang diberikan hukum bagi calon lain untuk memprotes keputusan KPU dalam menetapkan para calon kepala daerah. Penetapan daftar calon kepala daerah masih hak prerogatif KPU . Sedang kandidat lain tidak dapat melakukan keberatan meski ditemukan bukti ketidak lengkapan persyaratan calon yang diluluskan. Hal itu rentan dalam persyaratan administrasi balon Bupati termasuk persoalan ijazah yang bermasalah serta pemalsuan keterangan biodata balon kepala daerah.
      Masa kampanye merupakan saat paling maha penting dalam persaingan calon Bupati curi start kampanye merupakan hal yang sering dilakukan pejabat incumbent dengan menggunakan PNS atau berbagai program yang menggunakan dana APBD padahal tujuan utamanya adalah untuk menaikkan popularitas dimata rakyat.  Penggunaan fasilitas negara oleh incumbent meski berstatus calon kepala daerah sering terjadi yakni penggunakan fasilitas kendaraan, ruang public, serta melibatkan perangkat PNS secara terstruktur .
      Kampanye hitam dengan menyebar isu hingga praktek money politik dengan gaya sawer menjadi senjata yang diumbar untuk menarik masyarakat terlebih dari ekonomi lemah.  Pembohongan public dengan melempar isu  berbagai bantuan pemerintah pusat seperti bedah rumah, BLSM , raskin serta bantuan lain merupakan karya dan perbuatan seorang incumbent. Hal itu dilakukan untuk pencitraan diri dan membohongi rakyat sehingga dianggap sebagai pahlawan di mata rakyat jelata.
      Perhitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga KPU rentan terhadap  kecurangan terlebih jika saksi pasangan calon tidak bersikap tegas. Manipulasi perolehan suara juga dapat dilakukan PPS hingga PPK guna memenangkan satu calon. Penggantian langsung kotak suara hingga berubahnya hasil perolehan suara di TPS ketika sampai di PPK merupakan bagian dari kecurangan. Bahkan petugas PPS sering menjadi pemain kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat dengan kuku sehingga suara batal atau menambah suara pada pasangan calon yang memesannya.
      Keberpihakan anggota KPUD dan panwas  pada salah seorang calon dalam fakltanya sering terjadi . Para penyelenggara pilkada ini justru menjadi bagian dari kenakalan untuk memuluskan saklah satu pasangan calon. Panwas bersikap tidak melihat pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang memesannya sedang bagi calon lain tegas menerapkan aturan.
      KPU dan Panwas bagai tak berdaya ketika dana pilkada justru berada di kabupaten/kota. Maka dengan kondisi itu sangat memungkinkan bagi pejabat incumbent untuk melakukan negosiasi atas besaran dana yang dapat ditampung untuk penyelenggaraan pilkada. Untuk memuluskan pemenangan incumbent patut diduga anggota KPU siap bernegosiasi sehingga dana di mark up sehingga sisanya dapat dinikmati oknum anggota KPUD. Demikian juga bagi panwas. Intinya incumbent akan begitu mudah mempengaruhi penyelenggaran dengan menawarkan APBD. Sedang untuk pertanggung jawabannya cukup dengan melampirkan administrasi tanda tangan saja.
                Posisi incumbent menjadi sangat beruntung ketika MK memutuskan incumbent cukup cuti saat kampanye jika maju kembali. Hal ini berbeda dengan UU sebelumnya yang mewajibkan calon incumbent mundur dari jabatan. Perangkat yang ada kerap dilakukan sebagai celah untuk berbuat nakal dan berlaku tidak sportif dalam pertarungan pilkada (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar