Sidikalang-Dairi Pers : Sumber Dairi
Pers di Mapolres Dairi rabu pekan silam menyebutkan sekitar september 2014 atau
paling lama oktober 2014 empat staf
pemkab Dairi bakal dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana alkes (Alat
Kesehatan) 2012. Berkas pemeriksaan sudah rampung dan masih menunggu arahan
pimpinan. “ Kerugian negara akibat tindakan
dugaan korupsi itu juga telah
dihitung”
Sebagaimana mana diketahui sebanyak 4
orang staf RSUD Sidikalang berulang kali dipanggil Polres Dairi dalam
pemeriksaan dugaan korupsi dana alat kesehatan tahun 2012. Pemeriksaan sendiri dilakukan marathon sejak
2013 hingga mei 2014.
Informasi yang berhasil dikumpulkan
Dairi pers sekaitan dugaan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana alkes
tersebut yakni alat kesehatan yang dibelanjakan tidak sesuai spek dan dugaan
penggelembungan harga (mark up) sehingga negara dirugikan dengan selisih harga
yang tidak wajar.
21 Januari 2014 Kanit Tipikor Polres
Dairi Ipda Riswanto Purba SH, Mhum menyampaikan melakukan pemanggilan keda staf
RSUD Sidikalang sekaitan pegadaan alkes tahun 2012. Diperkirakan kerugian
negara sekitar Rp. 1,5 miliar. Polres
telah mengumpulkan data dan telah menyurati direktur RSUD meminta dokumen IPAL.
Namun tidak ditanggapi kala itu .
Namun tipikor polres Dairi tidak
berhenti pada ketidak koperatifan pejabat RSUD Dairi tersebut. Namun langsung
mengumpilkan data awal dan intensif melakukan penyelidikan. Infromasi yang
diperoleh Dairi pers menyebutkan kalu oknum kepala RSUD Dairi dr. DS menantang
tipikor polres Dairi dengan menyebutkan tidak ada masalah dengan alkes 2012
karena tidak ada temuan di BPK. Justru
jawaban yang bernada menantang itu membuat tipikor semakin tertarik untuk
membuka borok pengelolaan dan alkes
2012.
Tergolong
Lambat
Sementara itu pantauan Dairi pers
penuntasan kasus dugaan korupsi Alkes tahun 2012 di Dairi dinilai tergolong
lambat. Naga bakti harahap mantan
Direktur RSUD Gunung tua pada janurai 2014 bahkan sudah menjalani sidang
pengadilan tipikor. Mantan dirut RSU ini juga tersandung dalam kasus serupa
alkes 2012 dengan dugaan kerugian negara Rp. 5,4 M.
Demikian juga mantan Kepala Dinas
Kesehatan (Kadinkes) Edison Ziliwu terkait dugaan korupsi pengadaan Alat
Kesehatan (Alkes) 2012 di Gunung Sitoli. Telah menjlani persidangan. Edison
juga dikenakan pemeirksaan dugaan mark up Rp. 10 M dana alkes 2012 untuk gunung
sitoli.
Namun untuk Dairi hingga agustus 2014
belum ada perkembangan signifikan berkaitan dengan dugaan korupsi alkes 2012.
Meski berulang kali memeriksa staf RSUD yang diduga terlibat dalam kerugian
negara mencapai Rp. 1,5 miliar tersebut. Kasus sepertinya sebatas “ecek-ecek”.
Bahkan hingga kini sangat jarang terdengat kasus dugaan korupsi yang diperiksa
justru tuntas di meja hijau.
Sebagaimana diketahui, muncul kasus
dugaan korupsi bermodus mark up harga Alkes di tujuh kabupaten/kota se-Sumut
dengan nilai anggaran Rp116 miliar. Ketujuh Kabupaten/Kota tersebut, yakni Kota
Gunung Sitoli, Nias Utara, Mandailing Natal (Madina), Serdangbedagai (Sergai),
Dairi, Tanjungbalai, dan Samosir.
Dari beberapa daerah yang melakukan
pengadaan Alkes pada 2012 lalu, semua proyeknya dimenangkan oleh RW melalui
perusahaan PT Winatindo Bratasena, PT Aditya Wiguna Kencana, PT Tiara Donya dan
CV Anugerah Bestari.
Untuk memuluskan aksinya, RW membuat
sejumlah direktur perusahaan agar bisa mengikuti tender pengadaan Alkes itu.
Setelah dimenangkan, RW kemudian membagi-bagikan fee kepada Bupati/wali Kota,
serta kepala dinas yang bersangkutan. (R.07)
Segera masukkan ke dalam jeruji besi. Jangan lama-lama, nanti malah masuk angin. Ingat, masih banyak lagi tikus-tikus busuk yang masih berkeliaran di Dairi.
BalasHapus