Kamis, 20 Juni 2013

Nama KRA dan Adinegoro Harus Dituntaskan


     Sidikalang-Dairi Pers : Pengkajian keabasahan seluruh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (perbup) yang diperbuat Bupati Dairi Johnny Sitohang pantas menjadi bahan pertanyaan. Karena SK pengangkatan Bupati Dairi hanya mencantumkan nama aslinya Johnny Sitohang tanpa mengikut serta embel-embel
KRA dan Adinegoro. Artinya dimata hukum setiap produk hukum seperti perda dan Perbup yang ditandatangani oleh KRA Johnny Sitohang Adinegoro pantas dipertanyakan.
      Demikian disampaikan anggota DPRD Dairi fraksi PDI-P  Togar Pasaribu  di Sidikalang. Dikatakan masalah dua nama ini yakni dalam SK pengangkatan yang diberikan negara mencantumkan nama Johnny Sitohang sebagai Bupati Dairi. Namun dalam kegiatan sehari-hari baik dalam menandatangani perda , perbup maupun sejumlah administrasi pemerintahan menambahkan nama KRA  dan Adinegoro menjadi pantas dipertanyakan keabsahannya. “ Hukum itu buta. Artinya negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati Dairi sedang nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro tidak dikenal sama sekali dalam kontek sebagai bupati Dairi.
      Disebutkan hal ini wajar menjadi pertanyaan anggota dewan sebagai representasi wakil rakyat  sehingga perlu dituntaskan karena sudah berkaitan dengan produk hukum yang telah diperbuat. “ Logika saja SK bupati itu ditanda tangani Presiden oleh mendagri dengan nama Johnny Sitohang. Sementara kini menggunakan KRA dan Adinegoro.nah logikanya dimana. ?. Jangan nanti setelah ada masalah maka tidak ada yang bertanggung jawab karena Negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati dan bukan nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro”  Sebut Togar.
      Menurut Togar Ratusan SK CPNS ditandatangani KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagai bupati Dairi padahal SK pengangkatannya dari presiden hanya nama Johnny Sitohang. Demikian juga sejumlah produk hukum yang dibuat seperti perda atau peraturan bupati. “ Kita tidak inginkan nantik ini menjadi masalah hukum ketika sudah terlambat menyadari. Perlu sekali memastikan mana yang jelas sehingga dimata hukum tidak menyalahi” sebutnya.
                Sementara itu Togar Pasaribu menjawab apa langkah DPRD Dairi berkaitan dengan kejelasan nama tersebut dikaitkan dengan berbagai produk hukum yang telah ditandatangani menggunakan nama KRA dan Adinegoro dikatakan sebagai alat control pemerintah adalah wajib bagi mereka menanyakan kebsahannya itu dalam sidang DPRD sehingga kelak tidak menimbulkan masalah, tegasnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar